Kamis, 26 Desember 2013

Prospek Badan Perfilman Indonesia

Prospek Badan Perfilman Indonesia
Kemala Atmojo  ;    Pengamat Industri Perfilman Nasional
TEMPO.CO,  26 Desember 2013




Ada dua peristiwa penting yang terjadi dalam industri perfilman Indonesia pada pengujung 2013. Pertama, ribut-ribut soal film Soekarno yang disutradarai Hanung Bramantyo.  Kedua, soal rencana pembentukan Badan Perfilman Indonesia (BPI). Hampir dapat dipastikan bahwa seluruh stakeholder perfilman Indonesia tahu bahwa saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah memfasilitasi pembentukan BPI. Namun, pada saat yang sama, tidak semua stakeholder perfilman bersedia terlibat aktif dalam rangkaian pembahasannya. Dalam beberapa kali pertemuan, misalnya, beberapa tokoh yang diundang untuk hadir dalam pembahasan aneka topik tak menampakkan batang hidungnya. Bahkan sebagian dari mereka yang pernah hadir pun masih menyimpan keraguan dan aneka pertanyaan. Namun, tak sedikit pula yang bersemangat dan optimistis bahwa BPI akan terbentuk segera.

Kita tahu, BPI adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa "Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman".  Lalu, untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut, dibentuklah Badan Perfilman Indonesia (Pasal 68 huruf 1). Badan ini (Pasal 69) bertugas untuk: a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri; b. mengikuti festival di luar negeri; c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri; d. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing; e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman; f. melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; g. memberikan penghargaan;  h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi. 

Melihat tugas-tugas BPI seperti yang ada dalam undang-undang tersebut di atas (ius constitutum), sebagian kalangan menganggap bahwa BPI tak lebih tak kurang semacam event organizer (EO). BPI tidak memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan perfilman nasional. Karena itu, untuk apa terlibat dan meributkannya. Namun, bagi kalangan yang merasa bahwa nantinya peran lembaga ini dapat ditingkatkan dengan melakukan legislative review, judicial review,  amendemen, adendum, dan lain-lain (ius constituendum), BPI menjadi penting dan harus segera dibentuk, juga dikuasai. Sebab, BPI nantinya akan memegang peranan penting dalam industri perfilman nasional.

Nah, itulah salah satu simpul yang menyebabkan kasak-kusuk, ketegangan, ketakutan, sekaligus ketidakpedulian di antara pemangku kepentingan industri perfilman nasional saat ini. Dan menurut saya, suasana ini masih akan berlanjut sampai minimal selesainya Musyawarah Besar Pembentukan BPI pada Januari 2014 mendatang. Bahkan tidak mustahil ketegangan masih berlangsung pada awal-awal kerja kepengurusan BPI nanti.

Dalam situasi kebingungan dan kegamangan saat ini, penting untuk diperhatikan beberapa hal, terutama oleh Panitia Pembentukan BPI. Pertama, segala aturan dan syarat dalam pemilihan harus memungkinkan masuknya tokoh-tokoh yang "berkualitas sekaligus independen". Kriteria "berkualitas-independen" ini harus disebut dalam satu napas. Sebab, berkualitas saja tidak cukup. Namun independen saja juga kurang sempurna. Berkualitas tapi tidak independen akan menerbitkan kecurigaan. Tapi independen tanpa kualitas juga tidak ada gunanya.  Kedua, perlu diusahakan keterwakilan dari beberapa organisasi besar yang selama ini sudah eksis, seperti PPFI, GPBSI, dan KFT. Hal ini penting agar tingkat akseptabilitas BPI cukup besar di mata stakeholder perfilman. Jika tidak, BPI bisa menjadi macan ompong dan suaranya dianggap angin lalu saja. Intinya, aturan dalam pemilihan anggota BPI jangan di-setting hanya untuk menampung kelompok tertentu. 

Kita ketahui bersama, pekerja dan seniman film Indonesia tidak memiliki pandangan yang seragam tentang berbagai masalah yang dihadapi industri perfilman nasional, Ada polarisasi di sana, baik karena alasan personal maupun yang ideologis sifatnya. Karena itu, Panitia Pembentukan BPI mesti mempertimbangkan hal-hal semacam ini secara serius.

Orang film juga pernah punya Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) sebelum undang-undang baru (Nomor 33/2009) ini lahir. Dan BP2N sebenarnya punya kewenangan lebih kuat dibanding BPI. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman Pasal 37, BP2N memiliki wewenang untuk memberi putusan apabila ada produser/pemilik film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film (LSF).  BPI tidak memiliki kewenangan itu. Namun, dalam kenyataannya, BP2N juga menghadapi masalah: tingkat akseptabilitasnya relatif rendah dan kinerjanya dianggap tidak maksimal. Karena itu, BPI jangan sampai mengulang persoalan dan kejadian yang sama.

Mudah-mudahan BPI nantinya tidak menjadi kumpulan anak muda yang giginya ompong semua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar