Rabu, 11 Mei 2016

Yuyun

Yuyun

Dinna Wisnu ;   Pengamat Hubungan Internasional;
Co-founder & Director, Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                    KORAN SINDO, 04 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bulan ini ada seorang gadis kecil berusia 14 tahun yang meninggal dunia dengan sangat mengenaskan setelah dihadang 14 pemerkosa dalam perjalanan pulang dari sekolah di kebun karet daerah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Nama gadis itu Yuyun. Media massa baru mengetahui berita ini setelah hampir 3 minggu. Enam dari para pemerkosa adalah anak di bawah umur dan ada pelaku yang merupakan kakak kelas dan tetangga korban. Lebih mengenaskan, ternyata kejadian serupa pernah dialami juga oleh anakanak lain meskipun justru karena mereka selamat, mereka mengalami trauma mendalam.

Jangan kita lupa juga dengan kasus kekerasan seksual yang menghebohkan di satu sekolah internasional di Jakarta. Kematian akibat pemerkosaan massal sebagaimana dialami Yuyun juga dialami Jyotti Singh Pandey, seorang mahasiswa perempuan yang mengambil kuliah psikologi di India pada 2013. Ia juga diperkosa secara bersama-sama oleh 6 laki-laki di dalam sebuah bus.

Perbedaannya dengan kasus Yuyun, masyarakat di India segera mengecam pemerkosaan tersebut hingga menjadi berita internasional, sementara masyarakat umum di Indonesia tampaknya menganggap itu masalah ”biasa” dan tidak menumbuhkan rasa simpati kecuali di media sosial. Indonesia masih lebih tertarik membahas isu pilkada, pembebasan tawanan atau investasi.

Pembahasan perihal Yuyun pun sebatas pemberian hukuman penjera bagi pelaku. Pemerkosaan massal (gang rape) dan individual sama-sama menyakitkan bagi korban. Dalam laporan 7 Maret 2016, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, disusul kekerasan di ranah komunitas.

Dalam kedua jenis kekerasan tersebut, kekerasan seksual adalah yang terbanyak terjadi di ranah komunitas (mencapai 63% dari kasus yang dilaporkan) dan nomor dua terbanyak adalah kasus rumah tangga (mencapai 30% dari kasus yang dilaporkan). Yang mencengangkan adalah bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat, khususnya di ranah komunitas.

Tahun 2015, Komnas Perempuan merilis informasi bahwa setiap jam terjadi 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia Sementara itu Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak pada 2015 adalah tertinggi selama 5 tahun terakhir, yakni hampir 60% dari total kekerasan yang dialami anak.

Lebih lanjut, data yang terkumpul menunjukkan bahwa anak menjadi korban di lingkungan yang seharusnya memberi suasana aman seperti di dalam keluarga, sekolah, dan di antara orang yang dikenal anak. Fakta-fakta tersebut selayaknya cukup menjadi perhatian bersama. Walaupun sama-sama menjadi korban pemerkosaan, sebab dan dampak pemerkosaan belum tentu sama.

Studi oleh Ullman (2007) yang melakukan perbandingan pemerkosaan massal dan individual menemukan bahwa korban dari pemerkosaan massal lebih menderita. Secara sosial korban pemerkosaan massal juga mendapat stigma yang lebih negatif. Hal ini terjadi tidak hanya dalam lingkungan keluarga, tetapi juga pada saat korban melaporkan kejadian pemerkosaan itu kepada aparat keamanan.

Dalam kasus korban pemerkosaan individu, yang terjadi pelakunya kerap orang terdekat atau dikenal sehingga lebih sedikit menggunakan kekerasan. Sementara dalam pemerkosaan massal, korban dan para pelakupelaku cenderung tidak mengenal dengan dekat sehingga mereka cenderung melakukan tindakan kekerasan fisik yang brutal.

Laporan berbagai lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan World Bank, menyajikan data yang mencengangkan mengenai peningkatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Bahkan mereka menyebutkan bahwa ini epidemi dunia.

Ironis karena dalam 20 tahun terakhir justru telah dikembangkan gerakan bersama untuk meningkatkan kesempatan pendidikan bagi anak dan perempuan, juga program kesehatan dan penanganan korban anak di lembaga penegak hukum. Di tataran ekonomi dan politik bahkan sudah diakui terjadi peningkatan partisipasi perempuan dan regulasi perlindungan anak juga sudah dibangun di banyak negara.

Satu laporan patut dikutip, yakni World Report on Violence Against Children 2006 oleh Paulo Sergio Pinheiro, ahli independen untuk PBB. Ia melaporkan bahwa rata-rata pemerintah mendukung upaya penghentian kasus kekerasan terhadap anak, tetapi perhatian dan penanganannya masih terpecah- pecah berdasarkan isu pendidikan, kriminalitas, atau kasus.

Justru terlupakan bahwa anak adalah bagian dari unit keluarga dan negara perlu mendukung soliditas keluarga untuk tumbuh kembang anak secara fisik dan emosional yang sempurna. Laporan-laporan yang mengangkat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selayaknya mengingatkan kita bahwa masalah ini mendesak untuk segera dicari solusinya.

Dan solusinya tidak bisa sepotong-sepotong. Masalah ini bersifat multidimensional. Ada sisi problem sosial seperti relasi antaranak, antara anak dan orangtua, antara anak dan guru, dan antarkelompok sosial. Ada sisi problem politik seperti ketidakmampuan negara membangun kerangka hukum yang komprehensif atau menyediakan infrastruktur yang memadai untuk keamanan perempuan dan anak.

Ada juga sisi problem ekonomi seperti fasilitas bagi anak yang kedua orangtuanya bekerja atau aktualisasi diri bagi generasi muda meskipun ia tinggal di perdesaan atau putus sekolah. Temuan Ullman dan Laporan PBB harus menjadi bahan evaluasi usaha penegakan kesetaraan gender dan perlindungan anak di Indonesia. Para pelaku harus dihukum dengan sanksi yang lebih berat, tetapi upaya pencegahan jangan sampai berhenti di hukuman saja.

Dibandingkan dengan negara-negara berkembang lain, Indonesia mungkin dapat dikatakan lebih maju. Kita telah memiliki berbagai organisasi untuk melindungi hak-hak perempuan dan bahkan memiliki Komnas Perempuan, tetapi perlu bekerja keras lagi untuk mentransformasi kelembagaan dan nilai-nilai sosial yang masih merendahkan dan menempatkan perempuan sebagai target kejahatan atau kebencian.

Ini adalah usaha yang tidak mudah karena Amerika Serikat (AS) yang menjadi model negara yang telah memiliki infrastruktur dan kelembagaan yang melindungi perempuan pun ternyata masih menjadi negara di mana perempuannya mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dalam jumlah massal.

Survei Pemerintah AS yang dirilis National Center for Injury Prevention and Control (2011) menunjukkan bahwa 1 dari 5 perempuan di AS pernah mengalami kekerasan seksual. Artinya dana dan lembaga yang memadai belum tentu mengurangi problem ini. Ada perlunya kita melihat lagi pada kebutuhan atas pendidikan yang informatif seputar seksualitas dan konsekuensinya pada individu dalam konteks bermasyarakat.

Di situlah nilai-nilai HAM perlu ditularkan kepada generasi muda dan keluarga, termasuk mereka yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal dan berada jauh di tempat-tempat yang kurang perhatian pemerintah. Tugas yang berat tetapi tidak bisa ditunda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar