Senin, 02 Mei 2016

Urgensi Pidana Sosial

Urgensi Pidana Sosial

Fathorrahman Ghufron  ;   Dosen Sosiologi Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
                                                       JAWA POS, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEDIANYA lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah media pembinaan bagi orang-orang yang bermasalah dan terjerat hukum. Itu tertuang dalam UU Nomor 12/1995. Namun, akhir-akhir ini yang terjadi justru sebaliknya.
Lapas tidak lebih sebagai metamorfosis ruang baru bagi narapidana untuk mengekspresikan kejahatan. Motifnya sangat beragam. Mulai hal-hal sepele hingga perkara besar yang berujung pada timbulnya kerusuhan.

Berbagai kerusuhan yang terjadi di Lapas Malabero, Bengkulu; Kuala Simpang, Aceh; Kerobokan, Bali; dan Banceuy, Bandung; menjadi potret buram keberadaan penjara. Kian hari kian menuju titik nadir dan kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang seharusnya mampu mengontrol para penghuni dari ekspresi kebanalan.

Lapas seolah mengalami disfungsi sebagai lembaga yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Tidak jarang pula lapas sekadar simbol pemenjaraan untuk membuktikan bahwa pelaku kejahatan harus dikucilkan.

Apalagi, jumlah tahanan yang mencapai 183.918 orang -sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan- tidak sebanding dengan daya tampung penjara yang disediakan pemerintah. Yakni, 477 bui yang peruntukannya bagi 119.761 orang.

Selain kelebihan kapasitas yang mencapai 64.157 orang, ada beberapa faktor lain mengapa kerusuhan kerap terjadi di lapas berbagai daerah. Di antaranya, pertama, fasilitas dan pelayanan lapas yang tidak optimal. Kedua, jumlah sipir yang minim. Ketiga, mental sipir lapas yang cenderung menyalahgunakan kewenangan. Keempat, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi yang dianggap merugikan hak narapidana.

Lalu, di tengah kronisnya persoalan, apakah masih patut cara berpikir normatif? Alias hanya fokus pada kebijakan pembenahan lapas -sebagaimana ditawarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yaitu, bahwa, pertama, diperlukan penambahan sarana dan prasarana pengamanan lapas; kedua, para sipir harus menggunakan pendekatan persuasif dan bukan agresif dalam menyikapi keberadaan narapidana; dan ketiga, akan dilakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Apakah tidak memungkinkan mencari alternatif lain untuk menciptakan model efek jera bagi setiap orang agar tidak melakukan kejahatan?

Pidana Sosial

Salah satu terobosan yang sangat perlu dipertimbangkan adalah perumusan pidana sosial. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan yang meresahkan seharusnya dihukum dengan cara menghibahkan dirinya sebagai pelayan kehidupan masyarakat.

Semisal, pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan melalui kerja-kerja sosial di ruang publik. Kerja sosial ini bisa berbentuk pembersihan lingkungan di areal terbuka. Juga, memberikan layanan gratis kepada masyarakat umum berdasar profesi dan kompetensi yang dimiliki.
Kerja sosial yang demikian, dalam konteks pidana sosial, selain memberikan kompensasi kepada masyarakat yang kehidupannya diresahkan, bisa memberikan dampak tekanan psikologis agar jera.

Secara teknis, agar pelaku kejahatan patuh, pelaksanaan pidana sosial tersebut harus disertai peraturan yang sangat ketat. Bahkan, untuk mencirikan keberadaannya dengan masyarakat umum, mereka perlu diberi pakaian khusus atau penampilan pembeda agar masyarakat mengenali.

Pidana sosial ini penting dijadikan alternatif pemidanaan bagi pelaku kejahatan agar memberikan nuansa penjeraan sekaligus pelajaran. Perendahan diri yang diatur dalam pidana sosial memiliki urgensi untuk menekan perilaku kejahatan yang secara umum tidak berkenan untuk direndahkan.

Selama ini, setiap perilaku kejahatan didekati dengan cara positivistik, yaitu pemenjaraan. Padahal, tanpa disadari, setiap pe¬laku kejahatan, bila sama-sama berada dalam satu ruang, akan berpotensi menciptakan sebuah jaringan habitus -meminjam istilah Bourdieu-kejahatan serupa. Atau lebih dapat menguadratkan aneka keresahan yang dialami masyarakat dan negara.

Bahkan, beberapa orang yang masuk penjara karena kesalahan kecil akan terimbas dengan laku kejahatan para penjahat maupun residivis yang sudah terbiasa dengan lingkungan penjara. Karena itu, sudah saatnya dirumuskan pidana sosial sebagai penyeimbang praktik pemenjaraan yang fungsinya sama. Yaitu, memberikan efek jera serta membina para pelaku kejahatan agar menyadari perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar