Senin, 09 Mei 2016

Republik Minus GBHN

Republik Minus GBHN

Tito Sulistio ;   Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
                                                         KOMPAS, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rencana beberapa elite politik untuk memasukkan kembali pasal tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dalam konstitusi bersumber dari kekecewaan atas ketiadaan strategi yang komprehensif dalam pembangunan nasional pada sekitar satu dekade terakhir.

Absennya strategi jangka panjang yang terstruktur dan berdimensi jangka panjang sudah disuarakan sejak Presiden Soeharto menyatakan berhenti pada 1998. Sampai saat ini, tidak terlihat adanya suatu kebijakan pembangunan yang disosialisasikan secara terbuka kepada rakyat. Tidak ada lagi strategi pembangunan nasional yang dapat dijadikan acuan oleh para pelaku usaha, masyarakat, dan bahkan pejabat negara untuk secara struktural melakukan upaya pembangunan bersama.

Tidak jarang antarpejabat negara seperti saling bertengkar dan mengkritik kebijakan pejabat lainnya di publik, memperlihatkan tidak adanya koordinasi. Bahkan, ada beberapa keputusan menteri yang berumur hanya dalam hitungan hari karena dibatalkan oleh presiden.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, banyak kebijakan yang saling bertentangan. Deregulasi di sisi hulu diikuti dengan pembatasan usaha di sisi hilir. Debirokratisasi perizinan diikuti dengan semangat xenophobia ekonomi. Tidak ada kepastian mengenai iklim dan arah pembangunan.

Dengan berbagai permasalahan yang ada ini, muncul romantisme untuk kembali memasukkan pasal mengenai GBHN dalam konstitusi. Artinya, mengamendemen kembali UU 1945. Harapannya, wakil-wakil rakyat di MPR yang bijak diharapkan dapat ”memimpin secara hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, menghasilkan produk agung berupa GBHN yang kemudian menjadi pedoman bagi presiden dalam menjalankan kewenangannya.

Ketentuan mengenai penetapan GBHN sebenarnya sudah ada dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum akhirnya dihapuskan pada amendemen ke-3, November 2001. Pasal yang berbunyi: ”Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis Besar Haluan Negara” dihapus bersama dengan perubahan dari pasal 1 ayat 2. Penghapusan pasal ini pada dasarnya menghilangkan sebagian kedudukan peran DPR dan MPR sebagai lembaga tinggi negara dan kekuasaan dibagi ke lembaga tinggi negara lain sesuai bidangnya. Penghapusan pasal 3 ini memberikan penegasan mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebagai negara presidensial.

Oleh karena itu, wacana pemberlakuan kembali GBHN menimbulkan beberapa permasalahan. Dalam tataran filosofis, kembalinya GBHN seolah-olah mengkhianati semangat dasar pemberdayaan dan penegasan kekuasaan eksekutif yang diusung oleh perubahan UUD. Sementara itu, dalam tataran praktis, jika GBHN dimasukkan dalam konstitusi, sangat kecil kemungkinan GBHN mampu menjadi dokumen kebijakan yang sama kuatnya dengan era Orde Baru mengingat kondisi pluralisme politik multipartai yang dianut di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Di dalam tataran konseptual konstitusi terdapat berbagai instrumen yang dimiliki oleh DPR dalam merumuskan strategi negara. Instrumen-instrumen ini timbul karena adanya ”pergeseran kekuasaan legislatif” yang menjadi antitesis sistem pemerintahan Orde Baru. DPR seharusnya dapat mengoptimalkan kewenangan-kewenangan ini untuk dapat menjalankan pengawasan dan pengendalian kebijakan pembangunan.

Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan pada sopirnya, jangan diganti mobilnya! Sebab empat kali amendemen yang dilakukan pada UUD 1945 sudah memberikan parlemen kekuasaan yang sangat besar dalam fungsinya sebagai legislator.

Konstitusi saat ini memberikan parlemen kewenangan legislasi yang sangat tegas memberdayakan DPR walau dirasakan kewenangan legislasi ini belum dijalankan secara optimal oleh DPR. Produktivitas legislasi DPR semakin lama semakin menurun. Produk legislasi yang dibuat oleh DPR pun banyak yang saling bertentangan, dan acap kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Konstitusi juga menekankan bahwa parlemen adalah pemegang hak budget, di mana setiap usulan anggaran menjadi kewenangan mutlak dari DPR.

Bahkan, konstitusi kita setelah empat kali diamendemen memberikan parlemen kewenangan yang sangat besar dalam menentukan pejabat negara sehingga ruang gerak presiden cukup terbatasi. Sebutlah mulai dari sebagian hakim konstitusi, dan seluruh hakim agung, anggota Komisi Yudisial, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Otoritas Jasa keuangan, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Komnas HAM, pimpinan KPPU, pimpinan Ombudsman, dan masih banyak lembaga negara lain yang pengisian jabatan pimpinannya ditentukan DPR.

Ide memasukkan kembali pasal mengenai GBHN dalam UUD 1945 jadi tidak relevan dengan struktur presidensial dan posisi MPR saat ini. Sebelum diamendemen, MPR yang terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah merupakan lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang nyaris tidak terbatas. Hal ini karena UUD 1945 memberikan peran MPR sebagai pelaksana dan penjelmaan kedaulatan rakyat. Saat itu, MPR melalui kewenangannya menetapkan UUD 1945, menetapkan GBHN, dan mengangkat presiden dan wakil presiden.

GBHN dihapus karena adanya amendemen UUD 1945 yang menghasilkan penegasan fungsi presidensial dan penguatan daerah otonom berdasarkan UU hasil amendemen, yaitu (UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang telah diganti dengan UU No 32/2004 dan UU No 33/2004). Alhasil, pembangunan nasional direncanakan oleh presiden berdasarkan UU dan peraturan presiden dan bukan oleh MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar