Rabu, 04 Mei 2016

Prolegnas Anti-korupsi

Prolegnas Anti-korupsi

Giri Ahmad Taufik  ;   Pengajar STH Jentera dan Peneliti PSHK
                                                         KOMPAS, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir anti klimaks setelah kurang lebih enam bulan sejak usulan revisi tersebut digulirkan pada Oktober 2015. Presiden dan DPR akhirnya mengambil keputusan menunda pembahasan revisi UU KPK.

Keputusan ini problematik karena menandakan kegagalan Presiden dan DPR untuk melihat politik legislasi nasional anti korupsi secara menyeluruh dan utuh. Pada level legislasi, persoalan pemberantasan korupsi saat ini bukan terletak pada UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), tetapi pada mandeknya Program Legislasi Nasional dalam mendorong proses pemberantasan korupsi (Prolegnas Anti-korupsi).

Perlu diakui, pemberantasan korupsi pada saat ini berjalan lambat. Dalam kurun 12 tahun sejak berlaku efektifnya UU KPK tahun 2003, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tidak mengalami peningkatan signifikan. Pada 2003 nilai IPK Indonesia adalah 19 dari total nilai 100, hanya naik 17 angka dengan nilai 36 pada 2015.

Lambatnya pemberantasan korupsi diperparah oleh disorientasi kebijakan Presiden dan DPR yang berfokus pada revisi UU KPK, sehingga menyebabkan mandeknya inisiatif kelanjutan Prolegnas Anti-korupsi. Prolegnas Anti-korupsi adalah arahan kebijakan yang sistematik merencanakan kebutuhan pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan untuk mendukung Indonesia bebas korupsi, yang digariskan di dalam TAP MPR No VIII/MPR/2001.

Revisi UU KPK

Salah satu argumentasi utama dalam mendorong revisi UU KPK adalah adanya anggapan kinerja KPK yang gagal dalam mendorong pemberantasan korupsi. Pandangan ini tentu saja sangat naif dan tidak berdasar.  Pada kurun 2004-2014, jika dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki, KPK telah secara efektif menjalankan mandatnya.

Hal ini dapat dilihat pada data statistik kinerja KPK 2004-2014. Pada kinerja bidang penindakan, KPK telah berhasil menyelesaikan 321 perkara tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 873.681.601.543. Pada kinerja pencegahan, KPK berhasil mendorong transparansi pejabat negara dengan mengumumkan 148.355 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan menyetorkan uang negara dalam pengendalian gratifikasi sebesar Rp 24.408.869.502.

Selain dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak langsung, bidang pencegahan KPK juga mengembangkan program pencegahan penertiban barang milik negara. Bekerja sama dengan instansi pemerintah dan BUMN, secara akumulatif pada kegiatan 2009, 2010, dan 2011 berhasil mencegah hilangnya aset negara kurang lebih Rp 152 triliun (Sumber, Pengolahan Laptah KPK 2004-2014).

Selain persoalan kinerja KPK, salah satu argumentasi lain yang sering dilontarkan adalah kegagalan KPK menjadi trigger mechanism pemberantasan korupsi. Hal ini tentulah tidaklah berdasar. Dalam kurun 2004-2014, KPK mendapatkan 75.395 pengaduan masyarakat, di mana KPK hanya menangani 8 persen dari pengaduan tersebut secara internal. Selebihnya 12 persen diteruskan kepada instansi lainnya (inspektorat lembaga, kepolisian, Ombudsman RI, kejaksaan, dan lain lain) serta 80 persen pengaduan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.

Pada sisi koordinasi dan supervisi, KPK melaksanakan koordinasi lebih dari 11.361 perkara di kepolisian dan kejaksaan. Dari sejumlah perkara tersebut, KPK melakukan supervisi (gelar perkara, analisis, dan jawaban permintaan bantuan penyidikan) sebanyak 2.006 perkara, melaksanakan pelimpahan perkara sebanyak 111 perkara, dan melakukan pengambilalihan perkara sebanyak dua perkara (Sumber: Pengolahan Laptah KPK 2004-2014).

Namun demikian, bukan berarti tidak terdapat persoalan pada sisi kinerja KPK. Pada beberapa kasus terdapat indikasi pengabaian hak-hak tersangka yang dilakukan KPK. Bentuk- bentuk pelanggaran tersebut juga banyak dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa titik persoalannya bukanlah pada KPK secara institusi yang harus diselesaikannya dengan revisi UU KPK, tetapi penyelesaian dilakukan dengan melakukan reformasi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kebijakan Prolegnas Anti-korupsi   

Prolegnas Anti-korupsi berisikan rencana pengembangan peraturan untuk mendorong kegiatan pemberantasan korupsi secara sistematis. Keberadaan Prolegnas Anti-korupsi digariskan di dalam TAP MPR No VIII/MPR/2001. Hal ini menandakan para perumus strategi awal pemberantasan korupsi menyadari bahwa kerja pemberantasan korupsi merupakan kerja sistemik yang tidak dapat dibebankan kepada  satu institusi semata (KPK), tetapi juga elemen pemerintahan lainnya.

Berdasarkan kajian penulis, sedikitnya terdapat tiga revisi dan satu pembentukan UU baru yang perlu dilaksanakan dalam kebijakan Prolegnas Anti-korupsi. UU tersebut adalah revisi UU Kepolisian, revisi UU Kejaksaan, revisi KUHAP, pembentukan UU terkait perampasan harta kekayaan yang tidak sah (illicit enrichment), dan revisi RUU Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan jadi relevan dalam Prolegnas Anti-korupsi karena ditujukan reformasi kelembagaan untuk meningkatkan kinerja, sekaligus menekan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam kedua lembaga tersebut. Revisi KUHAP menjadi strategis dalam perspektif Prolegnas Anti-korupsi ketika desain KUHAP ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, sehingga meminimalkan praktik korup pada sistem peradilan pidana Indonesia.

Adapun pembentukan UU illicit enrichment juga tak kalah strategisnya. UU illicit enrichment memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan/perampasan aset bagi pejabat publik yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat menunjukkan asal-usul harta tersebut berasal. Hal ini berbeda dengan TPPU yang menekankan pada kriminalisasi perbuatan menyembunyikan hasil kejahatan.

Terakhir, revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperlukan untuk memasukkan beberapa konsep kejahatan korupsi yang belum tercakup secara eksplisit di UU Tipikor, di antaranya Trading of Influence, korupsi sektor swasta, termasuk di dalamnya meredefinisikan ulang tindak pidana korupsi dalam rangka mencegah kriminalisasi kebijakan.

Berdasarkan hal tersebut, sudah selayaknya bila Presiden dan DPR menghapuskan revisi UU KPK dari Prolegnas, untuk kemudian mengalihkan energi dan sumber daya yang ada guna mendorong kelanjutan kegiatan Prolegnas Anti-korupsi berdasarkan TAP MPR No VIII/MPR/2001. Presiden bersama-sama dengan DPR sebaiknya berfokus untuk segera melaksanakan revisi UU Kepolisian, Kejaksaan, KUHAP, UU Tipikor, dan membentuk UU tentang illicit enrichment, sebagai komitmen dan dukungan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar