Minggu, 15 Mei 2016

Perlindungan Anak dan Kita

Perlindungan Anak dan Kita

Asrorun Niam Sholeh ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 09 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RAKYAT Indonesia kembali berduka karena seorang siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kehilangan nyawa secara tragis. Dia meregang nyawa setelah diperkosa 14 pelaku, di antaranya anak-anak. Kasus itu sekaligus menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Belum hilang dari ingatan kita tentang pembunuhan anak di Bali dan Kalideres, wajah perlindungan anak kini kembali tercoreng dan ternoda.

Sesuai dengan investigasi kepolisian dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelaku terpengaruh minuman keras dan kerap menonton video porno. Dua penyakit masyarakat itu terbukti kembali menjadi penyebab segala tindak kriminalitas. Ini menjadi bukti pentingnya kehadiran negara dalam melarang peredaran minuman beralkohol karena selama ini barang haram itu sangat mudah diakses masyarakat, bahkan anak. Sayangnya, instrumen hukum yang ada, yaitu ancaman pelaku pidana mabuk-mabukan di depan hukum, sesuai dengan Pasal 386 KUHP, hanya 3 hari. Itu sangat tidak promasyarakat, apalagi anak. Jika menyelisik kasus itu, pengesahan UU Larangan Minuman Beralkohol menjadi keharusan yang mendesak.

Bagaimana bisa anak-anak menjadi pelaku kejahatan sebrutal itu? Siapa role model yang mereka tiru selama ini? Pendidikan seperti apa yang ditanamkan orangtua sehingga mereka berani melakukan tindakan keji itu?
Kita tentu mengutuk para pelaku dan sangat bersimpati pada keluarga korban. KPAI telah mengirim tim ke Bengkulu untuk mengawal kasus itu agar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Gerakan semesta

Jika Kementerian Pertahanan memiliki gagasan Bela Negara, KPAI menawarkan Doktrin Semesta Perlindungan Anak. Doktrin itu masuk ke semua lini kehidupan manusia dan menjadi `mata kuliah wajib' di pemerintahan, perguruan tinggi, sekolah, swasta, pelaku usaha, termasuk me dia massa, hiburan, dan keluarga sebagai pranata sosial terkecil.
Doktrin itu lahir dari semakin besarnya ancaman terhadap anak dengan berbagai kasus pembunuhan yang diawali dengan pemerkosaan terhadap anak.

Doktrin itu menjadi semacam komponen cadangan yang melibatkan masyarakat dalam posisi dan kapasitas masing-masing serta memiliki andil dan kontribusi dalam mewujudkan perlindungan anak. Ini menjadi gerakan nasional yang menggugah kesadaran untuk lebih penting mengawasi anak-anak kita dari ancaman yang kian kompleks dan menakutkan.

Sebagai Ketua KPAI, saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penting melawan ke kerasan terhadap anak. Rakyat Indonesia membutuhkan holistis perlindungan anak yang dijadikan doktrin semesta yang mencakup seluruh kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan perlindungan anak harus menjadi cara pandang baru (new world view) yang masuk secara integral ke semua aspek kehidupan, baik agama, ekonomi, politik, sosial, hukum, media massa, maupun budaya. Perlindungan anak menjadi perspektif baru dalam kehidupan kita sehari-hari.

Tokoh agama harus memasukkan perlindungan anak ke materi dakwah mereka demi masa depan bangsa dan negara. Begitu pula aspek ekonomi, para pengusaha harus memiliki cara pandang dan perspektif tentang pentingnya perlindungan anak, jangan sekadar mengejar keuntungan. Dalam kasus game online, misalnya, pengusaha harus memproduksi permainan yang ramah anak. Jangan sampai anak-anak terpapar pornografi, kekerasan, pencabulan, ataupun perjudian yang berakibat buruk pada kehidupan keseharian mereka.

Hal ini terbukti pada kasus di Rejang Lebong itu, yaitu para pelaku ternyata gemar menonton pornografi sehingga melakukan perbuatan nista itu. Begitu pula dengan peredaran minuman keras, pemerintah dan pengusaha harus secara tegas melarang peredaran minuman keras.

Para hakim pun demikian. Mereka seharusnya mem pertimbangkan dan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam proses vonis pelaku kekerasan terhadap anak. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan pelaku kekerasan anak divonis lebih ringan jika dibandingkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan UU No 35 Tahun 2014. Efek jera harus menjadi landasan pemberat an hukuman yang mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. 
Pemberatan hukuman dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera yang dalam teori hukum Islam dikenal dengan prinsip al-zawajir wa al mawani (penjera dan pencegah).

Aspek sosial budaya juga memiliki peran besar dalam tumbuh kembang anak. Media massa memiliki tanggung jawab untuk melahirkan anutan-anutan yang berdampak positif terhadap anak-anak. Jangan biarkan anak memilih contoh yang salah dan akhirnya meniru perilaku buruk role model yang salah itu. Tayangan kekerasan harus diminimalkan, sungguh pun dengan dalih niat agar tidak diikuti.

Terakhir, aspek politik memiliki peran strategis untuk mewujudkan holistis perlindungan anak. Wacana pemberatan hukuman melalui kebiri yang sudah diputuskan dalam rapat terbatas dengan presiden hingga saat ini belum juga terealisasi. Perlu berapa kasus lagi untuk membuktikan Indonesia membutuhkan landasan perundang undangan yang mendesak untuk melindungi anak-anak? Apakah kasus YY ini tidak cukup un tuk menyebut kasus kekerasan anak sebagai extraordinary crime? Holistis perlindungan anak menjadi salah satu metode untuk melindungi anak dari berbagai aneka kejahatan yang kini semakin menggurita dan membahayakan.

Psikologi perkembangan

Dalam teori psikologi, istilah pertumbuhan dan perkembangan didefinisikan secara berbeda. Pertumbuhan senantiasa diidentikkan pada perubahan fisik, sedangkan perkembangan ditekankan pada perubahan psike. Definisi itu menunjukkan manusia memang terdiri atas dua aspek penting, fisik dan psike. Jika salah satu tidak tumbuh atau berkembang dapat dipastikan individu itu mengalami gangguan tumbuh kembang.

Jika ditarik pada isu perlindungan anak tumbuh kembang memiliki peran yang sama penting. Tidak boleh ada yang berat sebelah atau kurang sebelah. Oleh sebab itu, dalam banyak kesem patan, saya senantiasa mengingatkan orangtua untuk selalu memperhatikan tumbuh kembang anak. Hal itu berkaitan erat dengan kesehatan fisik dan psike mereka. Jika aspek fisik tidak diperhatikan, tumbuh anak akan terganggu, seperti kurang gizi atau malanutrisi. Begitu pula dalam aspek perkembangan, jika kurang dipenuhi, itu akan melahirkan generasi yang abai terhadap etika dan nilai moralitas.

Agama mengajari setiap anak yang dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci. Perkembangan spiritualitas anak merupakan proses internalisasi dari norma-norma lingkungan dan kematangan dari sudut organik biologis. Hal itu dapat dipahami, pertumbuhan fisik anak yang semakin baik akan memberikan pengaruh yang baik pula pada perkembangan psikenya.
Orangtua sebagai lingkungan terdekat anak memiliki pengaruh sangat besar. Dari ayah dan bundanya, anak menjalani fase rangsang jawaban yang dipelajari. Seberapa besar anak belajar dari orangtuanya bergantung pada pendidikan yang diberikan. Pertumbuhan dan perkembangan anak bersangkut paut dengan bertambahnya kemampuan menyesuaikan diri terhadap aturan atau kaidah yang ada dalam lingkungan hidup.

Nilai-nilai kebaikan yang diserap anak dikategorikan berhasil jika dia mampu menginternalisasikan kaidah kaidah kehidupan yang menjelma dalam agama, prinsip hidup ataupun nilai moralitas universal, dan itu bisa diperlihatkannya dalam perilaku yang terus-menerus dalam kesehariannya. Perkembangan psikis anak melalui interaksi sosial memiliki corak yang khusus, yakni melalui aktivitas pribadi yang besar.

Untuk mencapai kemungkinan yang tertinggi dari tahapan perkembangan psike, anak harus dirangsang agar lebih aktif atau tidak. Role model (suri teladan) memainkan peran penting karena anak bertingkah laku sesuai de ngan nilai-nilai moralitas yang diperlihatkan orang-orang di sekelilingnya.
Artinya, perilaku anak selama hidupnya, bahkan hingga dia dewasa, sangat bergantung pada bagaimana dia bisa menyerap nilai-nilai kebaikan dari orang-orang terdekatnya. Ini tentunya bergantung pula pada bagaimana pola asuh anak selama tumbuh kembang mereka. Jika itu baik, bisa dipastikan anak akan memiliki kemampuan memperlihatkan prinsip-prinsip kebaikan dalam hidupnya. Jika itu buruk, dia akan terjungkal dalam jurang keburukan dan sangat sulit untuk mengubahnya meski hal itu bukan sesuatu yang mustahil.

Penjelasan itu menjadi rangkaian yang saling berkaitan dan tidak boleh terputus. Saya mendefinisikannya sebagai holistis perlindungan anak. Mengapa disebut demikian? Dari 240 juta penduduk Indonesia, jumlah anak saat ini mencapai lebih 80 juta jiwa. Artinya, sepertiga rakyat Indonesia ialah anak-anak yang tentunya sangat menentukan seperti apa wajah negara kita di masa depan.

Holistis perlindungan anak merupakan upaya menyeluruh yang melibatkan berbagai elemen untuk menyelenggarakan perlindungan anak dari berbagai aspek kehidupan. Orangtua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah merupakan pilar perlindungan anak yang saling berkaitan. Lima pilar ini saling menopang untuk melindungi anak mulai dari hilir hingga hulu.

Orangtua memang yang paling utama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, harus dipahami bahwa orangtua bukan satu-satunya yang bertanggung jawab melindungi anak. Ketika anak di jalanan, yang bertanggung jawab atas perlindungan anak ialah masyarakat.Begitu pula ketika mereka di sekolah, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak ialah guru dan pengelola sekolah.

Sementara itu, pemerintah dan negara memiliki peran besar dalam melindungi anak karena posisi mereka sangat strategis. Pemerintah ialah pihak yang memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar