Minggu, 15 Mei 2016

Penyelesaian Masalah Papua

Penyelesaian Masalah Papua

Frans Maniagasi ;   Pengamat masalah Papua Peneliti
pada Papua Resources Center-YLBHI Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 29 April 2016, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Papua di Jayapura selain membuka ajang Indonesia Soccer Championship (ISC), juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pasar Mama-mama. Kunjungan ke Papua ini merupakan komitmen dan janji Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2014. Perhatian dan kunjungan ini akan bermakna jika ada suatu kebijakan yang pasti terstruktur dan terlembaga untuk penyelesaian masalah Papua.

Selama hampir 2 tahun masa pemerintahan belum ada kebijakan yang pasti untuk Papua sehingga menimbulkan tanda tanya bagi rakyat di daerah ini (Papua dan Papua Barat), apakah Presiden serius menuntaskan soal mereka. Bila dianalogikan soal Papua ini, seperti malaria yang terkadang membuat suhu tubuh naik sangat tinggi, tapi sebaliknya bisa juga menurun. Dinamika ini sudah berlangsung cukup lama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih pascakehadiran United Liberation Movement West Papua (ULMWP) sebagai observer dalam Perhimpunan Negara-Negara Ras Melanesia di MSG forum di Pasifik Selatan.

Aktivitas sayap-sayap perjuangan Papua merdeka yang dimotori kelompok-kelompok mahasiswa dan KNPB yang mendukung ULMWP telah mengundang aparat keamanan bertindak represif. Munculnya gerakan perlawanan pemisahan Papua dari NKRI bila dikaji dari aspek historis politik telah berusia 70 tahun atau hampir setua usia negara ini.
Perdebatan para founding fathers tentang batas wilayah teritorial Indonesia merdeka di sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945 hingga puncaknya di Konferensi Meja Bundar (1949) di Den Haag, Belanda gagal menentukan status politik dari tanah Papua. Hal iniah menjadi titik awal munculnya kasus Papua hingga proses penyatuan Papua dengan Indonesia pada 1 Mei 1963 dan pelaksanaan Act of Free Choice (Penentuan Pendapat Rakyat/Pepera) pada 1969.

Sejak reformasi 1998 masyarakat Papua dengan kesadaran penuh mempersoalkan proses politik penyatuan mereka dengan NKRI. Kita ketahui pada pertengahan 1999, satu delegasi yang terdiri atas 100 tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok strategis, bertemu dan berdialog dengan Presiden BJ Habibie di Istana Negara Jakarta. Mereka secara terhormat, bermartabat, dan demokratis menyampaikan aspirasi dan tuntutan rakyat Papua untuk merdeka melepaskan diri dari Indonesia.
Pascapertemuan itu, gerakan perlawanan semakin terkristalisasi yang bermuara dengan dilakukannya Kongres Rakyat Papua 2000 di Jayapura.

Otonomi kasus

Pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk Papua termasuk Aceh melalui Tap MPR No IV/MPR/1999. Dengan berdasarkan pada Pasal 18B UUD 1945, yakni 'Negara menghargai dan menghormati wilayah-wilayah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan'. Pada akhir 2001 diterbitkan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua yang menjadi dasar dilakukannya rekonsiliasi antara pusat dan Papua, karena selama proses penyatuan telah terjadi berbagai pelanggaran HAM dan pengabaian terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

Bahkan otsus merupakan platform bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan di wilayah ini, tetapi tidak dijadikan sebagai referensi. Justru program pembangunan yang dilaksanakan lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan birokrasi pemerintahan ketimbang aspirasi dan kepentingan rakyat.

Lihat saja belanja modal untuk memenuhi program pembangunan rakyat lebih lambat serapannya dari belanja rutin. Belanja rutin membiayai keperluan aparat termasuk perjalanan dinas. Otsus sebagai platform bukan cek kosong, tapi pendelegasian kewenangan yang besar dan dana yang cukup signifikan untuk Papua.

Dari otonomi khusus menjadi otonomi kasus menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama dari para tokoh yang merancang draf UU Otsus Papua (2001). Pada 23 Maret 2016 dilakukan focus group discussion (FGD) yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan. Dalam FGD ini rekomendasinya perlu dilakukan evaluasi selama 15 tahun pelaksanaan Otsus Papua yang ternyata belum mampu mendekatkan masyarakat Papua kepada kesejahteraan dan keadilan.

Para peserta juga menyadari ada hal-hal positif dan kemajuan yang telah dicapai Papua. Hanya saja Otsus telah menambah kesenjangan sosial ekonomi dan politik antara orang asli Papua dan masyarakat pendatang.

Evaluasi Otsus perlu dilakukan dalam dua kategori. Pertama evaluasi yuridis formal dengan meninjau bab dan pasal-pasal dari UU ini. Ketentuan-ketentuan mana yang sudah dilaksanakan dan yang belum terlaksana sama sekali. Kedua, evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Evaluasi ini menegaskan perlunya dibentuk tim khusus yang akan melakukan kajian secara independen terhadap implementasi otsus.
Untuk evaluasi sudah barang tentu dibutuhkan alat ukur yang dapat dijadikan standardisasi dalam menilai sudah sejauh mana keberhasilan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat plus pembangunan infrastruktur.

Sinkronisasi

Disadari sepenuhnya selama 15 tahun pelaksanaan otsus belum menyentuh masalah mendasar, seperti penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM, klarifikasi sejarah penyatuan Papua dengan NKRI melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai Pasal 46 UU 21/2001. Masalah lain yang tak kalah pentingnya ialah pembentukan Komisi Hukum Adhoc (Pasal 32). Komisi ini bertugas dan bertanggung jawab melakukan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan di tanah Papua dengan UU Otsus.

Kekisruhan aturan yang tidak sinkron dengan UU Otsus menyebabkan interpretasi semaunya saja. Kasus Perdasi No 13/2015 misalnya dengan Pakta Integritas tentang Pelarangan Produksi, Distribusi Miras hingga kini masih menimbulkan pro-kontra. Tujuan dari Perdasi ini sangat baik guna mengeleminasi penjualan miras sehingga meminimalkan kriminalitas dan kekerasan terhadap sesama serta KDRT akibat mabuk-mabukan.

Namun, Perdasi tersebut dibuat tanpa melewati tata cara pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan sesuai UU 11/2012. Demikian juga dengan Pakta Integritas yang hanya bersifat imbauan belaka.

Begitu juga dengan pengambilan keputusan di bidang keuangan. Banyaknya peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, yang hampir 6 bulan sekali mengalami perubahan, membuat pejabat pengguna anggaran bisa terjerat kasus korupsi. Atau sebaliknya, penggunaan dana pembangunan tanpa adanya kontrol dan pengawasan sehingga seenaknya menggunakan anggaran daerah yang tidak sesuai tupoksi.

Dari FGD ini, kesimpulannya ialah evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU No 21/2001 merupakan keniscayaan, tetapi perlu kehati-hatian dalam melakukannya. Menurut Agus Sumule, Sekretaris Tim Asistensi RUU Otsus Papua 2001, ada tiga kelompok pemikiran; pertama, tidak perlu dilakukan penyempurnaan otsus, tapi laksanakan dan optimalisasi implementasinya. Kedua, yang menghendaki penyempurnaan. Ketiga, kelompok yang menghendaki diganti sama sekali dengan UU baru.

Berkaitan dengan pemikiran yang berkembang dalam FGD ini, penyelesaian masalah Papua merupakan tuntutan yang mendesak sehingga evaluasi dan optimalisasi implementasi Otsus Papua secara terlembaga dan terstruktur dalam kerangka RI menjadi pilihan yang tak dapat ditunda. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar