Senin, 02 Mei 2016

Mengapa Lapas Rusuh?

Mengapa Lapas Rusuh?

Dindin Sudirman  ;   Sekretaris Jenderal Forum Pemerhati Pemasyarakatan;
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
                                                   KORAN SINDO, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pasca kerusuhan narapidana di berbagai lapas—terakhir terjadi di Lapas Banceuy— banyak pakar dan analis yang menjelaskan apa yang menjadi penyebab kerusuhan tersebut yang datangnya seolah bertubi-tubi.

Dari pihak pemerintah, menkumham mengatakan bahwa kerusuhan tersebut diakibatkan oleh ”overcrowded” dan PP 99/ 2012 yang menjadi biang keroknya. Sementara para pengamat tidak percaya bahwa kerusuhan tersebut diakibatkan oleh duahal tersebut.

Mereka lebih menekankan karena mental petugas pemasyarakatan yang memble. Satu hal yang penulis amati bahwa dalam menganalisis kerusuhan tersebut, para pengamat kurang mendudukan persoalannya dari sisi kemanusiaan, terutama dari aspek psychosocial manusia yang sedang dihilangkan kemerdekaan bergeraknya.

Atau, dengan kata lain, bagaimana suasana kebatinan mereka yang sedang mengalami tragedi hidup di dalam masyarakat penjara yang serbaterbatas. Tragedi-tragedi kemanusiaan itu akan tampak dengan jelas manakala kita melangkahkan kaki ke dalam dunia yang penuh derita ini. Di dalamnya terdapat demikian banyak pembatasan terhadap dimensi-dimensi kehidupan, seolah-olah alpha dan omega kehidupan manusia hanyaditentukanolehkesempitan ruangdanwaktu, yangmengaku terbentang di antara beberapa ratus meter tembok yang membisu sepanjang masa.

Dari dulu hingga sekarang institusi buatan manusia ini jarang sekali dipedulikan orang, dibiarkan beredar dalam orbitnya secara diam-diam di tengah-tengah keramaian perputaran institusi buatan manusia lain. Yang dalam kesamaannya sebagai institusi yang menampung, memberi makan dan mengatur hidup orang banyak di dalamnya secara seragam (Bahroedin Suryobroto, ahli pemasyarakatan).

Dalam suasana yang serba dibatasi, kebutuhan-kebutuhan fitrah manusia di dalam penjara tidak dapat disalurkan secara formal karena terhambat oleh peraturan-peraturan yang berlaku. Sosiolog Prancis, Emile Durkheim, menamakan masyarakat yang demikian dengan istilah ”anomie”, di mana nilainilai yang sudah terinstitusionalisasikan tidak lagi dapat dipakai sebagai cara bertindak untuk memenuhi kebutuhannya.

Mengapa Lapas Rusuh?

Dalam ilmu sosiologi, tipe penyesuaian diri narapidana dengan jalan melakukan pemberontakan dikategorikan sebagai perilaku kolektif. Salah satu ahli sosiologi yang telah menjelaskan perilaku kolektif adalah Smelser. Dalam mengembangkan teori mengenai perilaku kolektif, Smelser meminjam konsep nilai tambah (value added) dari ilmu ekonomi (Sunarto, 2000).

Menurut teorinya, perilaku kolektif ditentukan oleh enam faktor yang berlangsung secara berurutan. Seperti tahapan dalam proses produksi yang pada akhirnya akan menghasilkan produk jadi, maka dalam perilaku kolektif pun masing-masing dari enam faktor tersebut memberi nilai tambah pada faktor yang mendahuluinya sehingga peluang untuk terjadi perilaku kolektif semakin besar.

Faktor tersebut: Pertama, perilaku kolektif mula-mula diawali oleh faktor yang dinamakan structural conduciveness, faktor struktur situasi sosial yang memudahkan terjadi perilaku kolektif. Dalam masyarakat penjara, hal ini sudah jelas karena setiap orang yang dimasukkan ke lapas akan mengalami penderitaan.

Apalagi, secara subjektif yang bersangkutan selama dalam proses peradilan merasa diperlakukan tidak adil, ditambah setelah masuk lapas mereka diperlakukan dengan pendekatan keamanan yang sangat ketat. Kedua, ada ketegangan struktural (structural strain), semakin besar ketegangan struktural semakin besar peluang terjadi perilaku kolektif.

Dengan penjelasan Merton di atas, bisa disimpulkan bahwa sejak awal seseorang yang masuk ke dalam masyarakat penjara sudah hidup dengan situasi tegang. Di dalam masyarakat penjara, ketegangan bisa bertambah karena ada arogansi petugas serta ada ketidakadilan yang dirasakan sangat kental oleh para penghuni penjara.

Kondisi lapas yang ”overcrowded” ikut menambah ketegangan, dapat dibayangkan sebuah kamar hunian yang seharusnya diisi lima orang, saat ini di beberapa lapas tertentu harus diisi oleh dua puluh orang narapidana. Ketiga, berkembang dan menyebarnya suatu kepercayaan umum (growth and spread of generalized belief) merupakan prasyarat berikutnya bagi terjadi perilaku kolektif.

Dalam masyarakat sering terjadi desas-desus yang dipercaya kebenarannya dan kemudian disebarluaskan sehingga dalam situasi rancu suatu desas-desus berkembang menjadi pengetahuan yang dipercaya dan diyakini kebenarannya. Misalnya keberadaan PP 99/2012 yang dianggap sebagai peraturan yang diskriminatif oleh narapidana terdampak (narapidana narkoba, teroris, koruptor, illegal logger), dan dipercaya sebagai sebuah ketidakadilan yang dilakukan oleh negara.

Atau, ada desas-desus akan dipindahkannya pentolan narapidana ke lapas lain dapat berkembang menjadi faktor pencetus dari perilaku kolektif dan lain-lain. Keempat, terdiri atas faktor yang mendahului (precipitating factors). Faktor ini merupakan faktor penunjang kecurigaan dan kecemasan yang dirasakan masyarakat.

Desas-desus dan isu yang berkembang dan dipercaya khalayak memperoleh dukungan dan penegasan. Seperti di Lapas Tanjung Gusta huru-hara diakibatkan oleh matinya listrik dan tidak tersedianya air mandi. Di Lapas Banceuy diakibatkan oleh ada desas-desus yang berkembang tentang kematian narapidana karena penganiayaan yang dilakukan oknum petugas.

Di Lapas Pontianak kerusuhan diakibatkan oleh kedatangan menkumham bersama satuan polisi, yang dianggap sebagai musuh ”bebuyutan”, dan sebagainya. Kelima, mobilisasi para peserta untuk melakukan tindakan kerusuhan. Perilaku kolektif terwujud manakala khalayak dimobilisasi oleh pimpinannya untuk bertindak (provokator).

Sebab itu, terhadap narapidana yang dianggap sebagai pemimpin yang kharismatik (the real man) misalnya teroris, koruptor, dan bandar narkoba harus dilakukan pendekatan- pendekatan tertentu sehingga potensi perlawanannya dapat ditundukkan oleh cara-cara yang halus.

Hal ini bukan perlakuan diskriminatif, tapi strategi untuk meredakan ”ketegangan”. Namun, dalam praktik hal ini kadangkala menjadi rancu ketika terjadi perlakuan ”khusus” yang justru menambahkan ketegangan akibat perlakuan tersebut dianggap telah memicu terjadi ”kecemburuan sosial”. Keenam, berlangsungnya pengendalian sosial (the operation of social control).

Faktor ini kekuatan yang justru dapat mencegah, mengganggu, ataupun menghambat akumulasi dari lima faktor penentu sebelumnya. Namun, dalam situasi masyarakat penjara yang sedang mengalami kondisi tahap ad c) (growth and spread of generalized belief) tindakan kontrol sosial yang berlebihan (penggeledahan dengan cara yang arogan) justru akan menjadi pemicu terjadi kerusuhan seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Dengan demikian, hal yang harus diperhatikan adalah ada sistem intelijen dan sistem informasi yang cepat dan akurat yang diterima oleh pimpinan sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pencegahannya, terutama saat situasi dan kondisi dalam tahapan ad a). dan tahapan ad b).

Perhatikan Faktor

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perilaku kerusuhan di lapas diakibatkan oleh multifaktor, bukan faktor tunggal, dan terjadi eskalasi kekecewaan secara bertahap, tahap satu menguatkan tahap lain yang pada gilirannya berujung pada kerusuhan.

Kerusuhan hanya dapat dicegah, terutama apabila para petugas dapat menciptakan struktur yang adil dan tidak zalim. Ketidakadilan di dalam lapas terjadi apabila ada sesuatu yang dirasakan dapat menambah penderitaan mereka misalnya: ada perilaku petugas yang arogan, kebijakan kalapas yang diskriminatif, dan peraturan yang tidak konsisten dengan sistem pemasyarakatan.

Regulasi yang konsisten atas pelaksanaan sistem pemasyarakatan dianggap secara subjektif oleh narapidana sebagai sesuatu yang dapat meringankan penderitaannya. Apalagi, dalam Pasal 14 UU Nomor 12/ 1995 diberikan peluang untuk mendapat hak-haknya misalnya remisi, pembebasan bersyarat, dan sebagainya.

Hal itu menjadi faktor yang dapat memberi harapan kepada mereka untuk bisa bertahan dan bersabar untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya sehingga ia bebas dan kembali ke masyarakat. Sebaliknya, eksistensi PP 99/2012, bagi narapidana terdampak sama sekali menutup peluang atau mempersulit diraihnya berbagai hak tersebut sehingga mereka merasa tidak memiliki harapan (hopeless).

Mereka beranggapan berbuat baik atau tidak sama saja, tidak ada pengaruhnya. Kondisi yang demikian mengakibatkan proses pembinaan narapidana akan kehilangan efektivitasnya. Perlu digaris bawahi bahwa perubahan perilaku (modifikasi perilaku) antara lain ditentukan oleh sejauh mana proses reward and punishment dilaksanakan secara adil.

Karena itu, penulis menganggapbahwaeksistensiPP99/ 2012 (seperti dikeluhkan oleh wakil narapidana kepada menkumham) plus ”overcrowded” adalah faktor pemicu yang dominan terhadap terjadi kerusuhan di lapas. Sebab itu, PP tersebut harus segera dicabut. Terlebih, saat ini sudah didengung-dengungkan bahwa Wakil Presiden, Komisi III DPR, dan menkumham telah menyatakan setuju akan mencabut PP tersebut.

Tapi, jangan salah perkiraan, apabila harapan-harapan tersebut dijadikan sekadar ”angin surga”, atas konstruksi berpikir di atas, penulis memprediksi bahwa akan terjadi kerusuhan-kerusuhan lain di waktu dan lapas yang berbeda. Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar