Kamis, 05 Mei 2016

Menakar Efektivitas 12 Paket Ekonomi

Menakar Efektivitas 12 Paket Ekonomi

Enny Sri Hartati ;   Direktur Eksekutif Indef
                                               MEDIA INDONESIA, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH telah menggelontorkan selusin (12) paket ekonomi yang diharapkan mampu sebagai stimulus untuk mendorong kinerja perekonomian. Sasaran utama paket kebijakan tersebut tentu untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi. Instrumen yang diandalkan pemerintah ialah upaya mendorong laju investasi. Dimulai dengan berbagai paket deregulasi dan debirokratisasi sampai pemberian berbagai paket insentif.

Gebrakan perdana dimulai 9 September 2015 dengan keluarnya paket stimulus 1. Pemerintah berkomitmen untuk; 1) mendorong daya saing industri nasional, 2) mempercepat terlaksananya proyek strategis nasional, 3) meningkatkan investor di sektor properti, dan 4) melindungi masyarakat berpendapatan rendah.

Awalnya, paket perdana ini ditanggapi antusias masyarakat, utamanya dunia usaha. Apalagi, pemerintah berjanji akan segera melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap 134 regulasi yang tumpang-tindih, bahkan akan segera diselesaikan pada akhir Oktober 2015. Namun, ternyata implementasinya tak sesuai target. Persoalan utamanya ialah terlalu umum, luas, dan hampir semua instrumen dalam paket stimulus 1 bersifat normatif, bahkan antara target dan instrumen yang digunakan tidak ada relevansinya, seperti; 1) Mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, 2) Menggerakkan ekonomi nasional, dan 3) Melindungi masyarakat berpendapatan rendah serta menggerakkan ekonomi perdesaan.

Mestinya paket kebijakan fokus, misalnya untuk tujuan mendorong daya saing industri nasional. Instrumen yang dikeluarkan pemerintah harus jelas dan langsung menyasar problem penyebab penurunan daya saing industri. Kritik terhadap paket stimulus 1 yang terlalu luas dan normatif dijawab dengan keluarnya paket ekonomi 2 (29 September 2015).
Pemerintah ingin menarik lebih banyak investor dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas investasi, melalui layanan yang cepat dalam pemberian izin investasi (tiga jam).

Terdapat lima instrumen yang dilakukan, yaitu; 1) Layanan cepat investasi tiga jam di kawasan industri, 2) Persetujuan tax allowance dan tax holiday, 3) Insentif PPn impor barang tertentu, melalui pemberian kelonggaran PPn tidak dipungut untuk beberapa industri alat transportasi (galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya), 4) Insentif pajak deposito, menurunkan pajak deposito bagi eksportir yang melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia (BI), dan 5) Pembentukan pusat logistik berikat, menyiapkan dua pusat logistik berikat, yaitu Cikarang untuk manufaktur dan Merak untuk BBM.

Paling konkret

Setelah paket ekonomi 2, selanjutnya secara periodik sekitar 2 minggu sekali keluar paket ekonomi berikutnya. Paket ekonomi 3 (7 Oktober 2015) berisi penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Paket ini dinilai paling konkret karena penurunan harga BBM dan listrik memang langsung dirasakan. Sayangnya, janji untuk menurunkan harga gas untuk industri yang semula dijanjikan pada awal Januari 2016 sampai April 2016 belum kunjung terealisasi, juga perluasan penerima KUR masih sangat jauh dari target, bahkan realisasi KUR 2015 tidak mencapai Rp10 triliun, jauh dari realisasi penyaluran KUR 2014 yang mencapai sekitar Rp39 triliun.

Paket ekonomi 4 (15 Oktober 2015), komitmennya negara hadir memperkuat ekonomi rakyat. Instrumennya melalui; 1) Peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah, 2) Kebijakan KUR yang lebih murah dan meluas, melalui penurunan tingkat bunga dari 22% menjadi 12%, dan 3) Mendorong ekspor untuk mencegah PHK, melalui dukungan kepada usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sayangnya, upaya perbaikan formulasi penentuan upaya yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja malah disambut demonstrasi buruh secara besar-besaran. Demikian juga komitmen menurunkan suku bunga KUR, bahkan realisasi perluasan pembiayaan KUR tidak tercapai. Upaya untuk mendorong ekspor UMKM juga belum ada instrumen yang konkret.

Paket ekonomi 5 (22 Oktober 2015) fokus pemberian insentif perpajakan, revaluasi aset, dan mendorong perbankan syariah. Instrumen yang menonjol ialah insentif Pajak Revaluasi Aset yang sebelumnya kena tarif pajak 10%. Pemerintah memberikan insentif, yakni; 1) Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 tarif PPh 3%, 2) Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016 (PPh 4%), dan 3) Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016 (PPh 6%), juga eliminasi pajak berganda, dana investasi, realestat, properti, dan infrastruktur, yaitu menghapuskan pajak berganda atas kontrak kolektif, dana investasi, realestat (REITs). Persoalannya, revaluasi aset tentu tidak serta-merta mampu meningkatkan performa dari perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga pembiayaan.

Sulit terealisasi

Paket ekonomi 6 (5 Nopember 2015) untuk menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran, penyediaan air untuk rakyat, dan proses cepat impor bahan baku obat. Pemerintah memberikan insentif kawasan ekonomi khusus, antara lain memberikan fasilitas tax holiday sampai dengan 100% untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan nilai investasi minimal Rp500 juta. Kegiatan pengolahan sumber daya utama di dalam KEK, maka akan ditawarkan fasilitas tax allowance. Kendala utama investasi ialah ketersediaan infrastruktur dasar dan kemudahan pengurusan berbagai perizinan. Jadi, sekalipun berbagai insentif diberikan, jika prasyarat dasar tidak tersedia, tetap sulit untuk merealisasikan investasi.

Paket ekonomi 7 (7 Desember 2015), tujuannya untuk percepatan proses sertifikasi tanah dan memberikan insentif pajak bagi industri padat karya.
Fasilitas yang ditawarkan untuk industri padat karya, yaitu memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian, juga keringanan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang.

Sasaran industri padat karya, seperti industri alas kaki, garmen, dan industri pakaian jadi dari kulit. Persoalan utamanya ialah kepastian masalah perburuhan dan ketersediaan tenaga kerja terampil sehingga mampu meningkatkan produktivitas.

Paket ekonomi 8 (21 Desember 2015) menyangkut kebijakan satu peta nasional, kilang minyak, dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan satu peta dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan tidak tumpang-tindih. Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Ini akan memberikan kepastian usaha sekaligus untuk mitigasi bencana. Kebijakan satu peta dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang-tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.

Paket ekonomi 9 (27 Januari 2016) bertujuan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-kota. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Di samping itu, juga menambah penyediaan hewan dan produk hewan. Menteri Pertanian menetapkan zonasi, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis risiko dengan tetap memperhatikan ketentuan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE).

Daya saing

Paket ekonomi 10 (15 Februari 2016), pemerintah ingin melindungi pengusaha kecil dan memberi kepastian batasan kepemilikan saham asing. Pemerintah mencadangkan usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar untuk UMKMK atau yang harus bermitra dengan UMKM.
Pemerintah melonggarkan aturan investasi asing dengan merevisi Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Paket 11 (29 Maret 2016) untuk meningkatkan daya saing nasional dalam pertarungan ekonomi global melalui; 1) Pemberian Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE), 2) Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu untuk penerbitan Dana Investasi Real-Estat (DIRE), 3) Pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management-ISRM), dan 4) Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Paket ekonomi 12 (28 April 2016) berisi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah, yaitu memperbaiki peraturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.
Pemerintah bertekad untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business), terutama berusaha mengatasi persoalan hambatan investasi yang paling dikeluhkan dunia usaha, utamanya masalah panjangnya prosedur, waktu, dan biaya perizinan.

Indikator paling utama untuk mengevaluasi dari selusin paket ekonomi ialah meningkatnya arus investasi yang masuk perekonomian Indonesia.
Selama 2015, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun, atau tumbuh sebesar 45% (yoy). Namun, realisasi investasi hanya mencapai Rp545,4 triliun, atau tumbuh sekitar 17,8% (yoy).

Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada perubahan yang berarti dari kinerja investasi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika belum ada paket stimulus ekonomi.

Secara umum, 12 paket kebijakan ekonomi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berusaha memperbaiki dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Persoalan mendasar belum efektifnya paket stimulus ekonomi tersebut terletak pada lemahnya realisasi dan implementasi berbagai program tersebut. Masih banyaknya tumpang-tindih regulasi yang belum mampu diharmonisasikan jadi faktor utama. Diperparah lagi dengan lemahnya koordinasi baik antarsektor atau kementerian teknis maupun antara pusat dan daerah.

Di samping itu, hal yang paling penting ialah adanya konsistensi instrumen yang konkret menjadi solusi permasalahan. Artinya, paket kebijakan tidak lagi berisi aturan normatif, tetapi harus konkret berisi program yang implementatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar