Senin, 16 Mei 2016

Memulihkan Wibawa Negara

Memulihkan Wibawa Negara

M Riza Damanik ;   Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI);
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo)
                                                    KORAN SINDO, 12 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah diketahui sarat praktik koruptif dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, teranyar proyek reklamasi Teluk Jakarta menampakkan tabiat utuhnya: melemahkan kewibawaan negara.

Pemerintahan Jokowi-JK di dalam visi misinya, ”Jalan Perubahan untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian” (Mei, 2014), telah berhasil mendeteksi perihal merosotnya wibawa negara sebagai satu dari tiga persoalan pokok bangsa. Ada lima kondisi yang menyebabkan menurunnya wibawa negara.

Pertama, ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warga. Kedua, tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah. Ketiga, membiarkan pelanggaran HAM. Keempat, lemah dalam penegakan hukum. Kelima, tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial. Gejala kelimanya semakin terasa pada tahapan stadium lanjut polemik reklamasi di Teluk Jakarta.

Abai

Reklamasi 17 pulau baru maupun tanggul raksasa di depan Teluk Jakarta bukanlah solusi mengatasi banjir dan kemiskinan bagi warga Ibu Kota. Sebaliknya, proyek ini berpotensi memperluas area genangan banjir Jakarta hingga 31.000 hektare pada 2100 (KKP, 2015).

Tidak cukup banjir, dua proyek ini bahkan berpeluang menggerus Pulau Onrust dan pulau-pulau lain di sebelah barat Teluk Jakarta. Kerusakan lingkungan dan penggusuran nelayan di luar Jakarta bahkan semakin sulit dihindari. Untuk keperluan pengurukan tanggul raksasa beserta 17 pulau barunya dibutuhkan sedikitnya 800 juta metrik ton material pasir. Kini risikonya justru semakin besar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan hampir seluruh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak memasukkan kajian kebutuhan bahan urukan, ketersediaan air bersih, dan pengaruh reklamasi terhadap kegiatan vital.

Tepatlah prakarsa Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli pada 18 April 2016 bersama-sama Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sayangnya, dua pekan setelah moratorium, kegiatan reklamasi dengan seluruh risikonya masih saja membayangi kehidupan warga. Dari Muara Angke, Jakarta, warga nelayan dengan mudah menyaksikan masih ada kegiatan reklamasi di Pulau G. Beragam aktivitas pembangunan juga masih berlangsung di Pulau C dan D, dengan dalih ketelanjuran.

Di Desa Lontar, Banten, keresahan warga bahkan berlanjut setelah melihat kapal-kapal penambang pasir masih beroperasi dengan jarak hanya 2-3 mil dari garis pantai. Dus, tersungkurnya kewibawaan negara akibat tidak dijalankannya seruan moratorium reklamasi di Jakarta akan berdampak buruk terhadap penanganan lebih dari 30 proyek reklamasi lain, di luar Ibu Kota.

Memulihkan Semua kita dapat berkontribusi memulihkan kewibawaan negara. Pertama, masyarakat luas, termasuk nelayan berkewajiban untuk terus-menerus mengingatkan penyelenggara negara agar tidak korup dan tebang pilih dalam menuntaskan polemik reklamasi Jakarta. Tentunya, tindakan konstitusional ini harus dapat membebaskan dirinya dari kebencian berbasis suku, agama, ras, maupun antargolongan.

Kedua, Gubernur Ahok dapat merujuk pada laporan warga nelayan terdampak, temuan KLHK dan KKP untuk menyelenggarakan audit kepatuhan kepada seluruh pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.
Bila terbukti melanggar, gubernur sesuai kewenangannya dapat memberikan teguran, penyegelan, bahkan pencabutan izin. Namun, bila Gubernur Ahok sungkan atau ragu menjalankan tugasnya, Menteri Siti Nurbaya dapat menyelamatkan kewibawaan negara dengan mengambil alih kewenangan tersebut.

Penyegelan yang dilakukan kemarin bisa jadi langkah awal. Selanjutnya, segera memberikan sanksi kepada Gubernur Ahok dan para pengembang sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terobosan (hukum) serupa dapat dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti sesuai kewenangannya.

Ketiga, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dapat berpartisipasi menegaskan posisi negara terhadap polemik reklamasi. Hakim dibenarkan untuk mengambil putusan sela terhadap perkara Nomor 193/G.LH/2015, Nomor 14/G/LH/2016, Nomor 15/G/ LH/2016, dan Nomor 13/G/ LH/2016 untuk membatalkan sementara dan menunda pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, F, I, dan K, sambil menunggu proses persidangan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Keempat, Presiden memiliki kemewahan konstitusional untuk mengurai pembangkangan kebijakan moratorium reklamasi dengan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) tentang moratorium reklamasi pantai di seluruh Indonesia. Inpres ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mengakselerasi kerja para pembantu Presiden pada tiga hal pokok.

Mulai dari menghentikan perusakan lingkungan dan penggusuran warga pesisir dan nelayan. Lalu, mempercepat eksekusi penegakan hukum. Puncaknya, memperjelas strategi pemerintah meningkatkan partisipasi masyarakat pesisir dan nelayan dalam agenda pembangunan kota-kota pantai dan poros maritim dunia. Seperti visi Presiden, inilah momentum ”emas” melunasi janji memulihkan kewibawaan negara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar