Senin, 16 Mei 2016

Demokrasi Pasca-Reformasi

Demokrasi Pasca-Reformasi

Dinna Wisnu ;   Pengamat Hubungan Internasional;
 Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                    KORAN SINDO, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sampai saat ini, saya dan mungkin orang-orang lain masih bingung dengan ”hantu” komunis yang sering disebut hadir dalam pertemuan-pertemuan, mulai dari pertemuan korban tahun 1965.

Demikian besarnya rasa takut hingga aparat keamanan perlu membubarkan atau tidak memberikan izin segala macam kegiatan kritis yang disimpulkan setali tiga uang dengan gerakan komunis. Saya mencoba memahami fenomena ini tidak dalam konteks teori konspirasi yang meyakini terjadinya ketegangan di antara faksi-faksi elite di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla,

tetapi lebih mencoba memahami sejauh mana propaganda tersebut menjadi ancaman serius terhadap konsolidasi demokrasi yang menjadi syarat pertumbuhan dan distribusi ekonomi di tengah masyarakat. Ancaman terhadap demokrasi tampaknya lebih nyata daripada bahaya komunis itu sendiri.

Ancaman itu adalah menguatnya paradigma yang percaya bahwa bahaya yang bersifat ideologis hanya dapat dituntaskan dengan kekerasan. Apabila kita memang memiliki keinginan untuk membangun sistem politik yang demokratis, tidak ada pilihan untuk membiasakan diri berpikir dan bertindak secara rasional dan mendasarkan kepada ilmu pengetahuan.

Ideologi komunis sebagaimana halnya ideologi kapitalis harus ditinjau, dikritik, atau dievaluasi dengan kegiatan keilmuan dan tidak bisa dengan kekerasan, apalagi menggunakan aparat keamanan sebagai alat negara. Kita tidak boleh lupa bahwa menguatnya paham teroris disebabkan oleh salah satunya yaitu daya kritis yang menumpul.

Salah satu isu yang terkait dengan membiasakan diri untuk berpikir kritis adalah hak menyatakan pendapat. Dalam semua konvensi-konvensi hak asasi manusia mulai perlindungan terhadap hak sipil hingga konvensi yang mengatur perburuhan, hak untuk menyatakan pendapat adalah hak yang sifatnya universal dan tidak dapat ditawar. Mengapa hak menyatakan pendapat memiliki kedudukan tinggi?

Alasan sederhananya tidak lain karena perlu mekanisme untuk mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan oleh negara. Negara dan pihak-pihak lain terkait dapat membuat undang-undang atau peraturan yang ideal dan bagus, tetapi bila tidak ada kebebasan untuk menyatakan pendapat maka tidak ada yang dapat mengevaluasi sejauh mana undang-undang atau peraturan dilaksanakan atau dapat diterapkan.

Kenyataannya, implementasi hak kebebasan berpendapat dan berkumpul terhambat oleh paradigma yang lebih membungkam daya kritis. Hal seperti itu bisa menjadi penyakit kanker yang terus menggerogoti sistem yang secara prosedural demokratis. Di Tanah Air telah terjadi rangkaian upaya ”penertiban demonstrasi”, mulai dari penentuan di mana boleh berdemonstrasi sampai halhal teknis pelaksanaan demonstrasi.

Lebih lanjut, ternyata bukan hanya demonstrasi yang ditertibkan tetapi juga ragam kegiatan dialog, pameran, pertunjukan seni bahkan seminar. Telah terjadi di beberapa tempat di mana dikabarkan ada unsur masyarakat yang resah atau curiga dengan intensi suatu acara sehingga meminta aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas membatalkan acara.

Mengapa sebagai warga negara kita perlu membela hak kebebasan berpendapat (freedom of expression) untuk dilakukan secara penuh di Indonesia? Alasan praktisnya karena sebagai negara yang telah terintegrasi dengan sistem pasar, kita juga tidak ingin ada pembatasan untuk menggunakan hak kita berpendapat apabila ada hak-hak kita yang dilanggar atau dizalimi.

Kita sebagai warga negara dunia yang mobilitasnya telah melampaui batas-batas tradisional kedaulatan negara kita sendiri mengharapkan hak ini berlaku secara universal sehingga kepentingan kita juga terlindungi. Deklarasi Universal HAM, khususnya pasal 19, menyatakan tiap individu berhak mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan, termasuk untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan ide-ide dengan cara apapun dan tidak memandang batas-batas.

Masih relevan dengan hak tersebut, ada pula pasal 20 dalam Deklarasi Universal HAM, di mana disebutkan bahwa tiap individu berhak untuk berkumpul dan berserikat secara damai dan tidak boleh dilarang untuk menjadi anggota suatu perserikatan. Dalam praktiknya, hak-hak yang diakui secara internasional itu diperdebatkan di tingkat nasional, khususnya dalam konteks hak kelompok lain dan hak atas ketertiban publik.

Kebanyakan perdebatan muncul dengan suatu argumen yang bersandar pada sejumlah asumsi atas tindakan kelompok lain dan sejumlah kekhawatiran akan dampak-dampak sosial yang tidak terkendali. Itu sebabnya kemudian lahir sensor dan peraturan-peraturan. Belakangan di tingkat praktis muncul spontanitas dari kelompok-kelompok yang vokal dan aktif mengatur ini dan itu dalam masyarakat.

Problemnya: bila asumsi terhadap kelompok lain dan kekhawatiran akan dampak-dampak sosial tidak dikaji secara hatihati, dan tidak dikembangkan secara cermat berdasarkan data yang sahih dan disepakati di parlemen, maka yang terjadi adalah pembungkaman kebebasan berekspresi.

Di seluruh dunia juga dikenal pula batasan-batasan untuk kebebasan berpendapat, contohnya larangan untuk membicarakan hal-hal cabul yang melukai moralitas yang berlaku pada suatu zaman, fitnah dan pencemaran nama baik serta sumpah palsu, hak atas privacy , political correctness (kepatutan politis), ketertiban umum, keamanan publik, dan sebagainya.

Kita tidak perlu takut untuk bicara tentang apa saja halhal yang patut diatur dan yang bisa dibebaskan sebagai bagian dari pembangunan wacana yang sehat. Pendapat atau ideologi yang akan mengancam ruang demokrasi seperti ideologi yang dianut oleh para teroris adalah termasuk kebebasan yang harus dibatasi dan jangan sebaliknya, ideologi yang mengancam demokrasi justru diberi keleluasaan untuk bergerak.

Pemerintah harus dapat membedakan kegiatan mana yang mengancam demokrasi dan yang mana justru menguatkan demokrasi. Dalam beberapa kasus seperti kasus penangkapan 23 buruh dan aktivis HAM yang kini telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dirasakan kerancuan tersebut.

Sebagai sebuah sarana demokrasi, aksi unjuk rasa adalah salah satu cara demokratis yang dilakukan oleh gerakan reformasi mahasiswa dan masyarakat. Mei 18 tahun lalu hal ini berhasil mendobrak rezim otoriter Orde Baru namun sarana itu yang kini justru mulai ikut ”direformasi” juga.

Ada beberapa alasan, di antaranya saat ini kita memasuki pembangunan dan aksi-aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dianggap menghalangi pembangunan harus dicegah. Di situ kita harus meyakini bahwa perencanaan dan distribusi hasil pembangunan ekonomi yang adil dan baik adalah mekanisme yang secara alamiah akan mengurangi unjuk rasa, namun pengurangan dan pembatasan unjuk rasa secara sengaja tidak akan menjamin adanya pembangunan dan distribusi hasil ekonomi yang adil dan baik.

Oleh sebab itu, apabila kita ingin melindungi kebebasan berpendapat sebagai pengawal pembangunan, kita sepatutnya tidak mengizinkan pembungkaman daya kritis baik di dalam kegiatan unjuk rasa maupun kegiatan akademis, kecuali bila kita ingin kembali mendirikan negara yang otoriter dan tertutup. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar