Jumat, 20 Mei 2016

Melihat Kejahatan Seksual dari Perspektif Ketahanan Nasional

Melihat Kejahatan Seksual

dari Perspektif Ketahanan Nasional

Bambang Iman Aryanto ;   Staf Lemhannas RI
                                               MEDIA INDONESIA, 19 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TRAGEDI Yy, seorang gadis SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas dibunuh seusai diperkosa 14 pemuda yang ternyata sebagian besar masih di bawah umur. Kejadian tragis tersebut hanyalah satu dari serentetan kejadian yang belakangan terungkap di berbagai wilayah Indonesia, seperti di Surabaya, Aceh, Cirebon, Bekasi, Bogor, Bandung, Manado, dan Gorontalo.

Entah berapa banyak lagi kasus kejahatan seksual terhadap anak yang akan terungkap? Lalu, bagaimana dengan yang tidak terungkap? Berapa banyak lagi? Menjadi keprihatinan bangsa jika melihat berbagai kasus kejahatan seksual yang kini semakin mengemuka. Keprihatinan inilah yang membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara yang menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dalam jumpa persnya pada Selasa (10/5) di Istana Negara. Presiden juga menegaskan kejahatan luar biasa tersebut harus ditangani dengan cara-cara, sikap, dan tindakan yang harus luar biasa.

Tidak hanya Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, beberapa tokoh perempuan pun bersuara keras terhadap kejadian ini. Sebagai seorang Ibu, perasaannya pasti akan tercabik-cabik jika melihat anaknya menjadi korban dalam tragedi yang dialami Yy dan korban dari pelaku kejahatan seksual. Megawati Soekarnoputri ketika hadir pada acara Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual, pada Rabu (11/5), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kekerasan seksual yang kini terjadi telah pada kategori sangat berbahaya.

Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, tercatat peningkatan jumlah kekerasan seksual pada anak tiap tahunnya. Sepanjang 2010-2014, terdapat 21 juta kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 58% kejahatan seksual pada anak seperti pelecehan dan pemerkosaan hingga yang mengakibatkan tewasnya korban. Sementara, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan 2016, diungkapkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang termasuk pada ranah personal mencapai 321.752 kasus, 3166 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Sementara, pada ranah publik/komunitas terungkap sebanyak 5002 kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni sebanyak 3174 kasus ialah kekerasan seksual. Diungkap pula, pelaku kekerasan seksual ialah lintas usia, termasuk anak-anak jadi pelaku.

Pengaruh lingkungan

Banyaknya kejahatan seksual yang dilakukan anak di bawah umur menjadi pukulan telak bagi bangsa ini. Bila dicermati dengan teliti, kehidupan sosial masyarakat yang modern saat ini bisa jadi merupakan salah satu pengaruh buruk bagi pertumbuhan anak. Dengan pola hubungan sosial yang kini cenderung permisif sering kali masyarakat tidak mengindahkan norma dan etika yang berlaku.

Dengan kondisi yang seperti ini, membuat sebagian besar anak hidup dalam budaya permisif baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa sikap permisif yang abai terhadap karakter bangsa telah membentuk karakter dan perilaku yang melanggar norma dan etika yang berlaku di masyarakat.

Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, adanya fasilitas internet dan gadget yang semakin memanjakan anak dalam bersikap dan berperilaku tanpa batasan, bahkan pengawasan dari orang tua. Pengaruh negatif dari informasi yang diperoleh anak melalui internet semakin merasuk ke jiwa anak, kekerasan, pelecehan, dan pornografi bisa jadi merupakan 'makanan' sehari-hari dari seorang anak di bawah umur tanpa diketahui orang tua, baik di perkotaan, maupun perdesaan.
Belum lagi dengan pola pendidikan yang kini masih timpang antara pengembangan kecerdasan intelektual dengan kecerdasan emosional dan spiritual.

Dalam jangka panjang, fenomena ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual semata. Bila dibiarkan berlarut-larut, hal ini merupakan ancaman bagi bangsa, mengingat kejahatan seksual yang kini marak dilakukan pelaku di bawah umur. Ingat, generasi mereka merupakan bonus demografi pada 20-30 tahun mendatang. Bagaimana jika sesungguhnya fenomena yang terjadi saat ini merupakan fenomena gunung es?

Pertanyaannya, apakah hukuman berat tersebut mampu menghentikan kejahatan seksual terhadap anak? Terlalu naf bila kita yakin bahwa hukuman berat akan membuat jera pelaku bila sumber dan akar permasalahannya tidak diatasi.

Persepsi ketahanan nasional: Kejahatan seksual, ancaman bagi bangsa
merespons fenomena kejahatan seksual pada anak yang kini terus meningkat, membuat Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat terbatas pada Rabu (11/5) lalu di Istana Negara. Kini pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat hingga 20 tahun penjara, dikebiri, dan pemasangan chip.

Dalam perspektif ketahanan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan, kejahatan seksual pada anak, harus dilihat secara komprehensif dengan memperhatikan aspek ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Pada aspek ideologi, religiositas, ketakwaan, dan toleransi seharusnya mampu menjadi benteng diri dari segala serbuan pengaruh negatif globalisasi yang dapat mengarah pada perilaku seksual menyimpang.

Pada aspek politik, pembangunan kapasitas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta infrastruktur politik lainnya akan mampu menghasilkan peraturan dan perundangan yang memberikan jaminan rasa aman.
Sementara pada aspek ekonomi, dengan tercukupinya pangan, sandang, dan perumahan akan menjadi modal dasar dalam membentuk ketahanan keluarga yang tangguh. Di sisi lain, pada aspek sosial budaya, pendidikan, keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perilaku sosial menjadi sangat penting dalam membentuk karakter yang bermoral dan bertanggung jawab.

Apabila dicermati akar permasalahan yang terjadi, peran keluarga sangat penting dalam meletakkan dasar nilai-nilai religiositas, ketakwaan, dan toleransi terhadap anak sehingga dapat terhindar dari sikap dan perilaku permisif.

Negara pun melalui lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta infrastruktur politik lainnya harus saling bersinergi agar seluruh masyarakat dapat membentuk ketahanan keluarga yang tangguh. Namun demikian, secara jujur hal ini membutuhkan kesadaran kolektif seluruh masyarakat untuk turut berperan serta dalam membangun ketahanan keluarga yang tangguh sehingga dapat membentuk karakter anak sebagai generasi muda yang sesuai jati diri dan budaya bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar