Jumat, 20 Mei 2016

Sengkarut Regulasi Dosen

Sengkarut Regulasi Dosen

Masdar Hilmy ;   Guru Besar Ilmu-ilmu Sosial dan
Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel
                                                         KOMPAS, 19 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengharapkan kiprah dosen di pentas akademik dunia dalam proses produksi ilmu pengetahuan dan teknologi, pada konteks saat ini nyaris merupakan kemustahilan. Mengapa demikian?

Di antara banyak faktor, keterbelengguan dosen terhadap berbagai hal ”remeh-temeh” yang bersifat administratif-birokratis adalah penyebab utama. Saat ini banyak regulasi dosen yang saling tumpang tindih, menegasikan, dan ujung-ujungnya mengancam produktivitas dosen. Banyaknya regulasi itu ternyata tidak ekuivalen dengan tingkat produktivitas ilmiah mereka.

Diketahui dari situs olahan publikasi ilmiah Scimago (Scimagojr.com) yang mengukur tingkat produktivitas ilmiah di 239 negara sejak 1996-2014, Indonesia menempati peringkat ke-57, dengan jumlah publikasi 32.355. Di level ASEAN, Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Malaysia (peringkat ke-36 dengan jumlah publikasi 153.378), Singapura (peringkat ke-32 dengan publikasi 192.942), dan Thailand (peringkat ke-43 dengan publikasi 109.832).Indonesia hanya menang dari Vietnam (peringkat ke-66), Laos (137), Kamboja (124), Myanmar (142), Brunei (130), dan Timor- Leste (204).

Tidak memampukan

Berbagai regulasi yang mengatur kinerja dosen pada awalnya mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dosen. Ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 37/2009 tentang Dosen, dan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Belum lagi berbagai peraturan di bawah UU dan PP, seperti peraturan menteri dan peraturan dirjen.

Meski demikian, alih-alih dapat membuat dosen produktif dan inovatif, berbagai regulasi tersebut justru menjadi semacam intervensi negara terhadap dosen yang menyandera dan membelenggu kreativitas akademik.

Sebagai contoh, ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam PP No 37/2009, seperti ”kotak kecil” yang memaksa setiap dosen masuk ke dalam skema tersebut, tanpa melihat keunggulan, talenta, dan keistimewaan masing-masing individu.

Demikian juga ketentuan jam kerja PNS berdasarkan PP No 53/2010 yang mengharuskan dosen berstatus PNS masuk kantor sesuai jam kerja. Contoh-contoh itu mengerdilkan dan tidak memiliki daya ungkit (enabler) untuk mendongkrak produktivitas akademik dosen ke jenjang internasional.

Dalam konteks ini, Azyumardi Azra (2016) dalam sebuah kolomnya menyebut fenomena kehidupan akademik perguruan tinggi (PT) saat ini sebagai ”kolonialisasi dan birokratisasi kampus”. Dia merasa PT sekarang berada di bawah cengkeraman rezim administrasi-cum-birokrasi yang tidak memampukan seluruh potensi dosen.

Bahkan, dalam banyak kesempatan, Azra menyatakan kekecewaannya terhadap intervensi negara untuk mendisiplinkan dosen melalui mekanisme kehadiran pada jam kerja (finger print). Selama regulasi dosen masih berputar-putar pada aspek birokratis dan administratif (administrative-heavy), jangan harap PT kita dapat menjadi kampus-kampus kelas dunia.

Keluar dari kotak

Mengatasi situasi di atas, saya menawarkan alternatif solusi sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus membuat adendum terhadap PP No 53/2010 tentang PNS agar dosen dikecualikan dari PNS kebanyakan. Dosen tidak semestinya diperlakukan sama dengan PNS lain, seperti pegawai pemerintah provinsi, kabupaten/ kota atau petugas kesehatan yang jam kerjanya ditentukan secara kaku, ketat, dan mekanistik.

Jika PNS lain memiliki jam dan lokasi kerja yang sama dan konstan, tidak demikian halnya dengan dosen. Kinerja dosen tidak ditentukan layanan akademik dalam bentuk mengajar semata, melainkan meneliti, membimbing mahasiswa, dan menulis karya ilmiah. Pada kenyataannya, dosen sering kali menyelesaikan tugas-tugas akademiknya di luar jam kerja atau pada hari libur.

Kedua, mengeluarkan dosen dari skema PNS dan digantikan dengan skema kontrak (tenureship), tetapi dengan hak-hak yang sama dengan PNS, seperti jaminan kesehatan dan pensiun sebagaimana telah diterapkan di banyak PT kelas dunia. Dengan skema semacam ini, dosen bisa berkonsentrasi pada tugas-tugas akademiknya sebagai produsen ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, skema semacam ini dapat menciptakan sense of competition di kalangan dosen untuk melahirkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah.

Mobilitas horizontal

Skema semacam itu juga memungkinkan dosen melakukan mobilitas horizontal di berbagai kampus yang disukainya. Jika dosen merasa jenuh dengan kondisi kampus tempat dia mengajar, dia bisa saja keluar dan melamar ke universitas lain yang dipilihnya. Di tempat barunya dia bisa membangun impian karier akademis yang lebih menjanjikan ketimbang tempat yang lama.

Berbeda dengan skema tenureship, skema PNS cenderung menciptakan ”zona nyaman” yang justru memalaskan dosen. Dalam kondisi semacam ini, mobilitas karier akademik dosen cenderung statis dan pragmatis karena posisinya telah aman.

Ketiga, menghilangkan aturan-aturan yang bersifat penyeragaman dan membuka seluas-luasnya diversifikasi peran dosen di PT. Selama ini dosen tidak bisa bergerak leluasa di luar kerangka tridarma (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Ketentuan tridarma bersifat one-size-fits-all, berlaku sebagai ”kolam kecil” yang cenderung menyeragamkan bakat dan minat akademik dosen yang seharusnya bervariasi.

Di PP No 37/2009, misalnya. Besaran beban (SKS) pengajaran, penelitian, dan pengabdian bahkan telah diseragamkan. Bagaimana mungkin seorang dosen dapat leluasa melakukan tugas- tugas akademiknya dalam kerangka sempit yang begitu membelenggu?

Penyeragaman di atas tidak ditemukan di PT berkelas dunia. Universitas cenderung mencari talenta-talenta terbaik di bidangnya dengan membuka seluas-luasnya bagi masuknya sumber daya unggul yang akan memberinya nilai tambah.

Di sejumlah PT terkemuka di dunia, seseorang disebut sebagai staff member (baca: dosen) jika dia menjalankan salah satu dari fungsi berikut ini: (1) mengajar saja; (2) meneliti dan menulis saja; (3) mengajar dan menulis dengan komposisi tidak seragam; (4) menjadi unsur pimpinan; dan (5) petugas proyek (project manager) yang hanya mencarikan peluang kerja sama dan bisnis yang dapat menambah pundi- pundi revenue universitas.

Otonomi vs intervensi

Di atas itu semua, seluruh regulasi semestinya mengapresiasi segala bentuk keunikan dan kekhasan pengembangan keilmuan di PT sebagai sebuah institusi yang otonom. Otonomi kampus tidak boleh diintervensi kebijakan-kebijakan negara yang dapat mengerdilkan prestasi akademik dosen. Otonomi kampus merupakan harga mati sebagaimana telah diamanatkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada Bagian Kedua, Paragraf 1, Pasal 8, Ayat (1), (2), dan (3).

Yang jadi persoalan adalah bahwa berbagai kebijakan negara untuk ”mendisiplinkan” kehidupan kampus—termasuk para dosennya—sering kali menjadi intervensi yang kontraproduktif dalam proses produksi ilmu pengetahuan dan teknologi di PT.

Selama kebijakan negara terhadap kehidupan kampus didorong oleh semangat ”mendisiplinkan”, jangan harap PT kita akan berperan maksimal dalam menghasilkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah bertaraf internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar