Jumat, 20 Mei 2016

Hukuman Bagi Pemerkosa

Hukuman Bagi Pemerkosa

Bagong Suyanto ;   Dosen Masalah Sosial Anak
Departemen Sosiologi, FISIP Universitas Airlangga
                                                      REPUBLIKA, 10 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebetulnya, apa bentuk dan seberapa lama hukuman yang tepat bagi anak-anak yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum? Pertanyaan ini menarik dikaji lebih lanjut. Sebab, ketika terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun (14 tahun), seorang bocah lugu asal Bengkulu, awal April lalu, di kalangan masyarakat yang geram dengan ulah pelaku yang tidak berperikemanusiaan, mereka umumnya menghendaki agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, misalnya, menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya dan protes keras tatkala jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup menuntut pemerkosa Yuyun hanya dengan ancaman penjara 10 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Di mata masyarakat yang bersimpati dengan penderitaan dan tragedi yang dialami Yuyun, wajar jika mereka umumnya menuntut hukuman yang seberat-beratnya karena perlakuan pemerkosa Yuyun benar-benar di luar nalar sehat.

Dari hasil visum yang dilakukan dokter diketahui, para pelaku ternyata tetap melakukan pemerkosaan walaupun korban sudah tak lagi bernyawa. Hati siapa pun pasti miris ketika membaca ulah pelaku yang sama sekali tak mengenal belas kasihan. Bayangkan, anak gadis belia yang masih bau kencur diperkosa oleh belasan anak muda yang sudah kerasukan setan.

Walaupun hukuman seberat apa pun tidak bakal mengembalikan nyawa korban, karena menyangkut rasa keadilan dan untuk menjamin efektivitas efek jera, selain hukuman kurungan, wacana tentang tambahan hukuman kebiri juga diberlakukan untuk para pelaku tindak kekerasan seksual seperti yang dialami Yuyun?

Tujuan dikenakannya sanksi kurungan penjara, di atas kertas sebenarnya selain untuk membuat pelaku jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan jahatnya, yang tak kalah penting adalah untuk memudahkan proses pembinaan. Sehingga, pelaku benar-benar bertobat menyesali perbuatannya dan kemudian setelah bebas mereka lahir sebagai sosok baru yang siap beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat normal.

Dalam kenyataan, alih-alih anak yang dibina dalam penjara pelan-pelan bermetamorfosis dan bertobat menjadi anak-anak yang berkelakuan baik, ternyata kehidupan anak selama di penjara acap kali membuat anak-anak itu makin berkembang liar.

Studi-studi tentang anak di penjara, umumnya menunjukkan bahwa mereka kerap mendapat perlakuan yang sangat buruk dan kasar, baik oleh para senior maupun petugas lapas, bahkan kadang-kadang lebih buruk dari perlakuan terhadap napi-napi dewasa pada suatu situasi yang sama.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penjara bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum ibaratnya adalah sekolah bagi mereka untuk belajar beradaptasi dalam kehidupan dan tindak kejahatan yang lebih dalam. Selama di penjara, selain mendapat berbagai perlakuan kasar, ditendang, dipalak, bahkan dilecehkan secara seksual, mereka umumnya pelan-pelan menginternalisasi apa saja yang mereka alami untuk modal menghadapi masa depannya.

Anak-anak yang dihukum penjara karena ketangkap basah mencopet, ketika bebas bukan tidak mungkin malah menjadi pencuri atau begal yang makin lihai. Demikian pula anak yang dipenjara karena memperkosa anak lain, bukan tidak mungkin ketika bebas mengulang kembali perbuatannya dengan modus yang lebih canggih agar tidak ketahuan seperti sebelumnya.

Kalau berbicara idealnya, memang bentuk penanganan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan seharusnya adalah dengan upaya diversi dan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi adalah pengalihan cara penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat kepada suatu proses penanganan yang sifatnya informal.

Sedangkan, yang dimaksud keadilan restoratif adalah proses penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang melibatkan berbagai pihak dalam memecahkan masalah secara bersama-sama. Upaya-upaya keadilan restoratif pada dasarnya bertujuan menghindarkan anak dari tindak penahanan, pemenjaraan, dan proses stigmatisasi kepada anak yang justru akan membuat mereka ketika bebas kembali terjerumus dalam aksi kejahatan, bahkan dengan skala yang lebih memiriskan hati.

Masalahnya sekarang, dalam kasus pelanggaran hukum yang tergolong serius, seperti tindak pemerkosaan yang tak berperikemanusiaan, seperti dialami Yuyun, apakah bentuk penanganan yang dikembangkan seharusnya upaya diversi dan keadilan restoratif?

Menurut Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berkonflik dengan hukum kita akui tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan diupayakan agar penanganan mereka dalam proses hukum tetap mempertimbangkan perubahan konstruktif anak itu sendiri di masa depan. Tapi, pengalaman telah banyak membuktikan bahwa anak-anak yang dihukum kurungan penjara ternyata sering kali tidak bertobat, justru tumbuh menjadi pelaku tindak kejahatan yang makin canggih.

Karena itu, untuk melindungi agar anak-anak yang lain tidak menjadi korban kelakuan jahat mereka, sudah selayaknya jika yang dilakukan adalah upaya-upaya perlindungan yang lebih pasti.

Khusus untuk tindak kejahatan kekerasan seksual, wacana tentang ancaman hukuman kebiri adalah salah satu bentuk penghukuman yang layak untuk diterapkan meski dengan batasan dan persyaratan kasus yang ketat. Hukuman suntik kebiri, mau tidak mau harus menjadi pilihan terakhir yang dilakukan.

Sebab, di kalangan anak-anak yang berkonflik dengan hukum, memang ada sebagian yang sudah menyimpang hingga ke tahap kronis. Mereka adalah anak-anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan serius, sadis, dan tidak berperikemanusiaan karena secara psikologis memang memiliki sifat agresif yang terinternalisasi.

Dari aspek hak anak, barangkali wacana tambahan hukuman kebiri yang diterapkan untuk anak pelaku pemerkosaan dinilai terlalu berat dan tidak adil. Namun, jika kita berempati kepada anak-anak perempuan, seperti Yuyun yang menjadi korban tindak perkosaan sadis, serta berempati kepada perasaan orang tua dan keluarganya, sesungguhnya ancaman hukuman kebiri masih dianggap tidak cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar