Jumat, 20 Mei 2016

Hak Korban Pemerkosaan

Hak Korban Pemerkosaan

Neng Djubaedah ;   Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                      REPUBLIKA, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sungguh sangat miris, memilukan, dan memprihatinkan kondisi moral dan akhak sebagian masyarakat saat ini. Dari hari ke hari, selalu ada berita pemerkosaan, baik terhadap orang dewasa maupun anak-anak, baik anak perempuan maupun anak lelaki.

Kasus pemerkosaan pertama yang cukup heboh dimuat di media adalah kasus Sum Kuning. Kini, Yuyun, anak gadis asal Rejang Lebong, Bengkulu, berusia 14 tahun diperkosa oleh 14 anak lelaki setelah mereka meminum minuman keras (miras). Meminum miras bukan satu-satunya penyebab pemerkosaan, juga karena pelaku sering menonton pornografi.

Apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi pribadi Yuyun atau lainnya sebagai korban pemerkosaan? Dan/atau apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi keluarga (ahli waris) korban yang mati karena pemerkosaan?

Perlindungan hukum publik (masyarakat) terdapat di KUHP Pasal 285 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang (lelaki) yang melakukan pemerkosaan perempuan di luar perkawinan. Larangan pemerkosaan terhadap anak perempuan atau anak lelaki (di bawah 18 tahun) diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 di Pasal 76D. Hukumannya, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Perlindungan hukum publik atas kejahatan seksual berupa pemerkosaan yang menyebabkan matinya korban pun ada dalam Pasal 339 KUHP dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi, pasal itu baru memberikan perlindungan hukum publik, bukan perlindungan hukum keperdataan.

Apakah hak korban pemerkosaan atau keluarga korban yang mati karena pemerkosaan telah dilindungi dengan hukuman penjara sebagaimana Pasal 285 KUHP atau Pasal 81 UU Perlindungan Anak? Apakah dengan hukuman penjara seumur hidup, kerugian korban dan/atau keluarganya sudah terpenuhi?

Hak keperdataan bagi, pertama, korban pemerkosaan yang sudah pasti trauma dan bisa mengalami gangguan mental (kejiwaan) berat. Kedua, jika korban hamil akibat pemerkosaan. Ketiga, bagi keluarga korban (ahli waris) jika korban kehilangan nyawa akibat pemerkosaan. Apalagi, jika korban pencari nafkah utama keluarga, maka tidak puas dengan pidana penjara.

Bila dilihat dari UUD 1945 bahwa setiap orang, termasuk korban pemerkosaan berhak mendapat kehidupan yang layak sejahtera lahir batin (Pasal 28H UUD 1945), berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945), berhak untuk hidup, tidak disiksa, berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).

Maka, amat patut jika korban dan/atau keluarganya diberikan perlindungan hukum keperdataan oleh negara. Demikian pula bagi anak hasil pemerkosaan, ia berhak atas kelangsungan hidup--anak hasil pemerkosaan dalam kandungan ibunya tidak boleh diaborsi setelah melewati masa kehamilan 40 hari (Pasal 31 ayat (2) PP No 61 Tahun 2014 juncto Fatwa MUI No 4 Tahun 2005). Anak berhak tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945).

Bila perlindungan hukum keperdataan ini tak dipenuhi, tentu mengganggu kualitas kehidupan korban dan masa depan keluarga serta anak hasil pemerkosaan. Jadi, hukuman penjara atau mati tak menyelesaikan masalah bagi korban atau keluarganya.

Sekalipun terhadap anak hasil pemerkosaan bisa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 juncto Fatwa MUI No 11 tanggal 10 Maret 2012 tentang Anak Hasil Zina dan Peraturan Terhadapnya. Tapi, belum ada peraturan yang memuat tentang restitusi dan kompensasi bagi korban pemerkosaan.

Restitusi dalam Islam

Sejak awal 2002, penulis mengusulkan agar korban pornografi dan/atau pornoaksi atau ahli warisnya, baik pribadi yang kecanduan pornografi yang terbukti sebagai korban atau korban pemerkosaan dan/atau pembunuhan atau tindak pidana lainnya akibat pornografi atau pornoaksi semestinya direhabilitasi. Mereka mendapat restitusi (ganti kerugian, semacam diyat) yang pembayarannya dibebankan kepada pelaku sesuai putusan pengadilan.

Kepada korban atau keluarganya juga bisa diberi kompensasi sesuai putusan pengadilan yang pembayarannya ditanggung negara bila pelaku atau keluarganya tak dapat membayar restitusi. Tujuan restitusi maupun kompensasi adalah demi perlindungan korban.

Dalam Islam, restitusi (diyat) dapat diambilkan dari baitul mal bila pelaku pembunuhan atau pelukaan setelah mendapat pemaafan dari korban atau keluarganya, ternyata tak mampu memenuhi. Hal ini sesuai tujuan pendirian baitul mal adalah untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umat Islam (Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, 2009, hlm 300).

Amat adil jika korban pemerkosaan mendapat restitusi dari pelaku sebagai bentuk perlindungan hukum keperdataan. Pendapat penulis ini (Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, 2010, hlm 222-224) ternyata telah dikemukakan Imam Syafi'i (767–820 M), Imam Malik (713–795 M), dan Imam Hambali (781-855 M) pada abad kedelapan dan kesembilan Masehi.

Setiap orang (lelaki) yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, maka dia (lelaki pemerkosa) harus membayar mahar mitsil atau sebesar nilai mahar. Hukuman hadd zina terhadap pemerkosa, tidak kepada korban pemerkosaan (Malik Ibn Anas, Al-Muwatta' (terjemahan), hlm 416).

Berapa jumlah mahar yang dibayarkan kepada atau diterima seorang istri? Mahar adalah hak istri dan kewajiban suami (Pasal 34 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI) berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan (Pasal 31 KHI) yang jumlahnya kesepakatan kedua pihak (Pasal 30 KHI).

Namun, penentuan jumlah mahar untuk dijadikan analog (qiyas) terhadap jumlah restitusi yang wajib dibayar pemerkosa tak bisa berdasarkan ketentuan mahar dalam KHI. Penulis mengacu hadis yang disampaikan Abu Salamah bin Abdur Rahman bin Auf Az-Zuhri Al-Qurasyi bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, "Berapakah mahar Rasulullah." Aisyah menjawab, "Mas kawin (mahar) beliau kepada para istrinya adalah 12,5 uqyah."

Harga satu uqyah setara 40 dirham atau 50 dirham. Maka, 12,5 uqyah sekitar 500 dirham atau 625 dirham. Harga satu dirham setara 2,975 gram perak murni. Jadi, 500 dirham adalah 1.487,5 gram perak murni. Bila dikonversi ke rupiah saat ini, jika harga satu gram perak murni Rp 95 ribu maka 1.487,5 gram perak murni Rp 141.312.500.

Ash-Shan'ani juga mengemukakan, Ummu Habibah diberi mahar oleh Rasulullah SAW dari Najasyi 4.000 dirham (11.900 gram perak murn) atau kini sekitar Rp 1.130.500.000 dan 4.000 dinar (satu dinar setara 4,25 gram emas murni) atau 17 ribu gram emas murni. Jika dikonversi ke rupiah, dengan harga satu gram emas murni Rp 550 ribu maka 17 ribu gram emas murni sekitar Rp 9,350 miliar.

Jadi, jumlah mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah jika dikonversi ke rupiah saat ini Rp 10.480.500.000. Ash-Shan'ani dalam Subulussalam (terjemahan) mengemukakan, mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah atas keikhlasan Najasyi karena memuliakan Rasulullah SAW. Ash-Shan'ani mengemukakan, menurut Imam Syafi'i, sunah penetapan mahar 500 dirham adalah tanda cinta dan hiburan bagi istri (Shan'ani: Subulussalam (terjemahan), hlm 535).

Maka, berdasarkan ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada orang yang memenuhi syarat atau lembaga yang berwenang dalam suatu negara karena tak ada ketentuannya dalam syariat Islam) dengan menganalogikan (qiyas) mahar Rasulullah SAW kepada para istrinya, restitusi atau kompensasi bagi korban pemerkosaan paling sedikit 500 dirham dan paling banyak 4.000 dirham dan 4.000 dinar.

Dalam kasus Yuyun, para pemerkosa masing-masing dibebani restitusi sedikitnya Rp 141.312.500 dan terbanyak Rp 10.480.500.000 yang dibayar kepada korban atau ahli waris. Korban (yang masih hidup) pun harus direhabilitasi dan pelaku tetap dihukum setimpal dan menjerakan.

Hukum Islam menentukan hukuman bagi pembunuh dengan sengaja (QS al-Baqarah: 178-179) atau pembunuhan tidak dengan sengaja (QS an-Nisa: 92-93). Bila terbukti Yuyun dibunuh oleh pemerkosa, ahli waris Yuyun berhak mendapatkan diyat dari pelaku, itu pun bila ahli waris Yuyun memaafkan.

Terhadap kejahatan pemerkosaan tak dapat diterapkan asas pemaafan karena hudud, antara lain, hadd zina adalah hak Allah yang hukumannya tidak bisa diubah, dihapus, diganti, ditambah, atau dikurangi oleh manusia.

Jumlah diyat pembunuhan ditentukan di hadis sebanyak 100 unta dan 40 unta, di antaranya, harus unta bunting, jika terbukti. Diyat ini bentuk perlindungan hukum keperdataan bagi korban dan ahli warisnya.

Hukum Islam tak memisahkan mutlak antara hukum publik dan perdata (privat). Ketentuan diyat merupakan bentuk perlindungan publik sekaligus keperdataaan bagi pribadi korban dan keluarganya serta masyarakat.

Ketentuan rehabilitasi juga sangat diperlukan bagi korban pornografi dan/atau miras. Terhadap pelaku pornografi, terutama bagi anak-anak atau orang belum dewasa, hendaknya juga direhabilitasi karena di antara mereka juga ada yang menjadi korban kelalaian orang tua dan/atau masyarakat.

Hukuman yang menjerakan, tapi tetap mendidik pelaku pornografi maupun miras yang masih anak-anak harus tetap diterapkan sesuai peraturan, terutama hukuman sosial kemasyarakatan setempat atau lainnya. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar