Jumat, 20 Mei 2016

Apa Kabar TPP dan RCEP?

Apa Kabar TPP dan RCEP?

Dinna Wisnu  ;   Pengamat Hubungan Internasional;
Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                    KORAN SINDO, 18 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dibandingkan dengan ”hantu komunisme”, dua wajah hantu kapitalisme di awal abad 21 mungkin lebih menakutkan dan perlu kita khawatirkan jauh-jauh hari sebelum benar-benar menjelma menjadi kenyataan. Dua hantu kapitalisme itu bernama Trans Pacific-Partnership (TPP) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Mereka adalah dua kesepakatan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik yang memang saat ini menjadi wilayah yang memiliki daya tarik yang kuat secara ekonomi karena potensi pasarnya yang besar dan potensial.

TPP adalah kerja sama antara negara-negara Australia, Selandia Baru, Kanada, Cile, Meksiko, Peru, Jepang, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan kemungkinan Indonesia apabila kita meyakini pernyataan Presiden Joko Widodo saat bertemu Presiden Barack Obama di Amerika Serikat tahun lalu. Hantu lain yang sudah agak terlihat wujudnya adalah RCEP.

Ini adalah sebuah proposal kerja sama antara 10 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan enam negara di mana ASEAN telah memiliki perjanjian perdagangan bebas yaitu Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru.

Banyak pengamat asing yang mengatakan bahwa perjanjian perdagangan bebas ini adalah bentuk rivalitas China terhadap TPP, namun dalam sejarahnya ide awal dari pembentukan perjanjian perdagangan bebas ini lahir pada pertemuan puncak ASEAN di Kamboja pada bulan November 2012. Apakah ada campur tangan China dalam mendorong dan ”memasak” terobosan ini, saya masih belum memiliki cukup informasi untuk bisa menyimpulkan.

Namun, kita dapat membedakan dua perjanjian perdagangan bebas ini secara sederhana dari sifat keterikatan dan standar yang ingin ditetapkan. TPP adalah perjanjian perdagangan bebas yang menetapkan standar tertinggi dalam hubungan perdagangan bebas para anggotanya. Sementara RCEP lebih mengedepankan keadaan khusus dari masing-masing negara sebelum benar-benar meliberalisasi perdagangan antar negaranegara penandatangannya.

Standar tinggi yang dimaksud di dalam TPP adalah penetapan kesepakatan tentang perdagangan bebas yang tidak hanya mengatur tentang aspek ekonomisnya. Tetapi juga mengatur masalah sosial dan lingkungan mulai dari penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual (hak cipta), standar perburuhan, hingga standar dampak lingkungannya. Apabila negara-negara anggota menyalahi kesepakatan tersebut maka mereka dapat dikenai sanksi ekonomi.

Ciri khas lain di TPP ini gugatan yang dapat dilayangkan ke sebuah negara oleh sebuah perusahaan apabila sebuah negara diduga melanggar perjanjian. Pada umumnya, dalam perdagangan bebas gugatan hanya dapat dilakukan atas nama negara terhadap negara lain (seperti dalam WTO), bukan atas nama perusahaan. Mekanisme ini yang diatur dalam Investor-state dispute settlement (ISDS). Standar tinggi di TPP tidak terjadi di RCEP.

Dalam perjanjian perdagangan bebas RCEP, semangat yang dikedepankan adalah memahami keanekaragaman dan perbedaan kondisi masing-masing negara penanda tangan. Dalam konteks ini, aura yang menjunjung tinggi kedaulatan negara-negara ASEAN memang cukup kental. RCEP juga tidak memiliki mekanisme perselisihan yang ketat seperti ISDS dan menetapkan standar yang penyesuaiannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi masingmasing negara.

Walaupun sama-sama perjanjian perdagangan bebas, dengan mengedepankan pemikiran yang positif, saya menilai RCEP mungkin relatif sedikit lebih baik daripada TPP. Alasannya, karena kita sudah terlibat sejak awal pembentukan isi perjanjian RCEP dan memahaminya dengan baik, termasuk baik dan buruknya isi perjanjian tersebut sejak 2012.

Saya merasa bahwa para negosiator di RCEP sudah memikirkan dengan baik konsekuensi perdagangan bebas itu terhadap ekonomi dalam negeri kita. Di TPP, kita adalah tamu yang tidak terlibat dalam isi perjanjian yang sudah dinegosiasikan dengan alotnya sejak 2008. Di antara para negara penanda tangan perjanjian TPP pun masih timbul perselisihan. Walaupun demikian, pertanyaannya kemudian, apakah TPP memang sangat buruk bagi perekonomian Indonesia dan khususnya kesejahteraan masyarakat Indonesia?

Pertanyaan ini juga sulit dijawab karena TPP bersifat rahasia sejak awal negosiasinya sehingga kita tidak mengetahui persis latar belakang dari sebuah isi perjanjian. TPP bukan sekadar perjanjian, tetapi kontrak dan lembar kontraknya relatif sangat detail dan mengikat. Ada beberapa hal yang menjadi keprihatinan masyarakat dunia, yaitu terkait dengan hak kekayaan intelektual khususnya dalam sektor medis.

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hak paten untuk memproduksi, misalnya obat, secara eksklusif dimiliki oleh sebuah perusahaan obat selama delapan tahun sebelum diikuti oleh perusahaan lain. Maksudnya, dalam dunia medis sebuah produk obat harus diuji klinis sebelum dapat dipasarkan secara massal. Uji klinis ini mahal karena harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh badan pengelola obat, dalam konteks ini adalah standar FDAnya Amerika Serikat.

Sering perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki dana untuk uji klinis menunggu perusahaan yang punya modal kuat untuk melakukan uji klinis. Bila obat itu lolos uji dan dapat diproduksi massal secara aman, perusahaan lain mulai mengikuti. Logika tersebut mungkin cocok untuk obat yang menyangkut masalah estetika seperti obat kecantikan. Tetapi tidak cocok untuk obat yang terkait dengan nyawa manusia seperti HIV/AIDS atau flu burung.

Hal ini menyulitkan bagi perusahaan-perusahaan farmasi yang ingin membuat obat generik atau obat dengan harga terjangkau bagi masyarakat miskin karena harus menunggu delapan tahun. Masalahnya, obat yang paling laku dalam industri pasar saat ini adalah justru obat yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, khususnya masyarakat miskin. Masa menunggu itu bisa jadi semakin lama apabila perusahaan pemilik paten tersebut melakukan modifikasi sedikit pada obatnya yang dapat dinyatakan sebagai obat baru.

Dengan status obat baru ini perusahaan bisa mendapatkan masa eksklusif delapan tahun lagi. Ada beberapa hal lain lagi dalam TPP yang merugikan kita. Namun, saya tidak dapat menjelaskannya lebih luas dalam ruang yang terbatas ini. Meski demikian, ada pula sedikit keuntungan politis yang dapat diperoleh dalam TPP yang mungkin bermanfaat. Yaitu semakin tingginya standar sosial yang akan membuat perusahaan Indonesia dapat berkompetisi lebih adil. Misalnya dalam hal standar perburuhan atau keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura adalah negara-negara yang relatif sepi dari protes unjuk rasa pekerja yang menuntut kesejahteraan dibandingkan Indonesia. Hal itu membuat pasar mereka menjadi lebih kondusif untuk mengakumulasi modal. Di sisi lain, negara-negara ini belum mengakomodasi serikat buruh dan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk untuk berserikat dan mengemukakan pendapat sebagai syarat TPP.

Artinya, ketika mereka bergabung dengan TPP maka mereka perlu menghargai serikat buruh sehingga dari sisi tenaga kerja upahnya bisa jadi lebih tinggi lagi. Lebih penting lagi bahwa isunya di sini bukan semata apakah upah tenaga kerja mereka lebih murah atau lebih mahal. Tetapi, sejauh mana negara atau perusahaan di negara tersebut menghargai tuntutan pekerjanya.

Kerap aksi-aksi pekerja yang kita anggap biasa di sini dapat dikategorikan sebagai upaya makar di negara-negara tersebut. Akibatnya banyak warga atau organisasi sipil yang ditangkap. Indonesia yang sudah terbiasa menghadapi aksi unjuk rasa pekerja di bulan Mei dan akhir Desember dan memilih mekanisme formal/informal untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sebenarnya jauh lebih siap.

Hal ini dapat dianggap sebagai salah satu keunggulan komparatif kita secara sosial dibandingkan dengan negaranegara ASEAN lain. Sebagai kesimpulan, apa pun keputusan pemerintah, perlu dikaji dengan saksama dampak baik dan buruk dari perjanjian perdagangan bebas, terutama TPP. Mustahil kita bisa meraih hasil baik bila dampak-dampak buruk tidak diminimalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar