Minggu, 13 Maret 2016

Revisi UU Pilkada dan Pemda yang Bersih

Revisi UU Pilkada dan Pemda yang Bersih

Laode Ida ;   Komisioner Ombudsman RI
                                                  KORAN SINDO, 11 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Upaya revisi Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan akan segera dibahas bulan ini. Pembahasan ini harus menjadi pintu masuk untuk menemukan pimpinan daerah yang berkualitas, memiliki dedikasi, dan berintegritas tinggi. Jika tidak, jabatan kepala daerah hanya akan terus dijadikan sebagai tempat untuk unjuk kekuasaan dan akumulasi harta bagi para politisi.

Sementara praktik korupsi akan tetap merajalela dan pelayanan publik akan terus terbengkalai. Jabatan kepala daerah dalam konteks ini harus diposisikan sebagai elemen terpenting penentu terciptanya pemerintahan yang baik (good governance). Dengan harapan secara bertahap bisa mewujudkan rakyat sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dan menjadi tujuan dari kebijakan otonomi daerah.

Desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom yang begitu besar memastikan taruhan nasib rakyat bangsa ini bergantung pada pimpinannya yang diproduk melalui pilkada langsung. Namun, diakui atau tidak, para kepala daerah produk demokrasi langsung umumnya masih terus melahirkan figurfigur yang lebih menonjolkan kekayaan diri, keluarga, dan kelompok (barisan kekuatan politiknya). Mereka memanfaatkan anggaran negara yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke daerah-daerah, yang tiap tahun kian bertambah jumlahnya.

Sementara pengelolaan proyek-proyek pembangunan (keuangan daerah) dan birokrasi masih bertumpuk pada arahan sang pejabat politik itu. Perilaku korup para kepala daerah seperti itu dalam hemat penulis setidaknya terjadi karena dua faktor utama. Pertama, sejak awal orientasi pribadi mereka bukanlah mengabdi pada rakyat, melainkan untuk memperkaya diri.

Rakyat daerah umumnya tertipu oleh berbagai jargon memikat seolah-olah akan hadir sebagai pahlawan untuk membantu atau membangun rakyat dan daerah. Padahal, hal itu tak lebih dari sekadar retorika hipokrit dari politisi sebagai produk para konsultan yang dibayar mahal; di mana setelah terpilih semuanya dilupakan. Cara-cara seperti itu kemudian berkembang menjadi semacam budaya politisi yang berjuang merebut kedudukan.

Kedua, ada biaya tinggi dalam proses-proses politik pencalonan. Sudah menjadi rahasia umum bila sejak awal calon harus mencari kendaraan politik sendiri, kampanye dengan biaya besar, dan pembayaran saksi ditanggulangi oleh dana pribadi. Hal itu menjadikan kepala daerah harus menebusnya.

Sebagian alat peraga kampanye (APK) sebenarnya sudah disiapkan juga oleh penyelenggara. Namun, barangkali sudah dianggap tak penting lagi karena yang disiapkan sendiri sudah jauh lebih memadai—semuanya merupakan bagian dari biaya yang keluar dari kantong para calon kepala daerah dan atau kelompok pendukungnya. Dalam praktiknya, peluang menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh ”ganti untung” dari anggaran pribadi (dan kelompok pendukung) yang sudah dikeluarkan itu ternyata memang terbuka.

Terutama saat birokrasi di daerah jauh dari nilai-nilai profesionalisme. Kepala daerah sangat menentukan dalam penempatan para pejabat yang mendampinginya mulai dari sekretaris daerah, kepala-kepala dinas, sampai pada administrator yang secara langsung menangani berbagai proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Itulah bagian dari kondisi nyata pengelolaan daerah di bawah pimpinan yang dilahirkan oleh kekuatan modal. Negara ini akhirnya semakin berada di bawah kendali modal, yang menumpang dalam proses-proses politik demokrasi. Untuk menjadi kepala daerah ternyata tidak memerlukan orang-orang yang hebat dalam bidang keilmuan tertentu, tak perlu sekolah tinggi-tinggi lagi, karena cukup bermodalkan popularitas.

Popularitas sendiri bisa dengan mudah diperoleh jika memiliki banyak uang karena cukup dengan memasang berbagai APK atau alat peraga sosialisasi diri (APSD). Termasuk melakukan berbagai aksi blusukan seraya menunjukkan sikap dermawan seketika layaknya sinterklas. Caracara seperti itu tentu saja akan selalu efektif bagi sebagian besar warga bangsa ini yang masih banyak tergolong miskin.

Mereka tak sadar bahwa politisi calon pemimpin daerah itu sedang melakukan siasat ”pengelabuan” untuk membangun citra dan sekaligus menjadikan rakyat terhipnosis, lalu memilih saat pencoblosan pada hari ”H”. Maka, tidak heran kalau figur ”preman” pun yang ditopang oleh kekuatan dana yang besar bisa tercitrakan sebagai tokoh idola yang kemudian tampil sebagai kepala daerah.

Tidak perlu heran pula jika kemudian rakyat tidak terlayani dengan baik, agenda pembangunan daerah tidak direncanakan secara sistematis-berkelanjutan. Hal itu karena orientasinya lebih pada pengejaran proyek-proyek yang bisa langsung bisa menghadirkan ”uang pengganti” biaya proses-proses politik. Singkatnya, daerah dan rakyat digadaikan ke figur-figur ”pedagang berbasis kekuasaan”, tidak berorientasi pada pelayanan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.

Apa yang mau dikatakan di sini bahwa kecenderungan perilaku dan munculnya figur-figur politisi seperti itulah yang harusnya diantisipasi melalui revisi UU Pilkada. Pertama, harus ada syarat yang bersanksi tegas bahwa APSD dan APK tidak boleh diserahkan secara bebas dilakukan oleh figur calon kepala daerah, melainkan harus dikanalisasi melalui penyelenggara atau melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap daerah.

Pada saat yang sama harus ditegaskan pula bahwa distribusi APK baru bisa dilakukan oleh KPU berdasarkan tahapan pemilu. Dan, terhadap siapa pun yang tidak menaati ketentuan itu, tidak boleh diberi ruang untuk masuk dalam bursa calon kepala daerah.

Syarat seperti ini sekaligus juga memastikan bahwa figur pimpinan daerah tidak boleh muncul tiba-tiba sebagai produk rekayasa dengan kekuatan finansial, melainkan harus melalui proses pengaderan melalui jalur publik, dunia politik dan administrasi pemerintah, termasuk figur dari daerah yang sudah dikenal luas oleh masyarakat lokal. Hal itu juga untuk memperkecil ruang dominasi dari figur-figur pragmatis yang memiliki dukungan pendanaan yang kuat—suatu prinsip keadilan dalam proses politik. Kedua, pemberian sanksi atas berbagai pelanggaran dalam proses pilkada haruslah tegas.

Sudah menjadi bagian dari fakta dalam setiap pilkada, praktik politik uang (money politics) dengan berbagai modusnya selalu saja tak dikenai sanksi apa pun—karena memang tak diatur tegas dalam UU pilkada. Demikian juga bila oknum penyelenggara pilkada (KPU) yang bermain mendukung pasangan calon tertentu dengan berbagai cara. Misalnya saja menempatkan aparat penyelenggara pilkada di panitia penyelenggara kecamatan (PPK) dan panitia penyelenggara desa (PPS), tempat pemilihan suara (TPS), manipulasi hasil, dan sebagainya.

Kelalaian dalam hal tersebut paling keras hanya akan memperoleh sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di mana proses itu biasanya berlangsung di akhir masa pilkada. Padahal, pelanggaran dilakukan dalam proses-proses merebutkan suara di lapangan yang seharusnya memiliki mekanisme penalti saat ada temuan di lokus kejadian. Maka, tidak heran bila banyak anggota/ pimpinan KPU di daerah yang kaya mendadak setelah pilkada.

Apalagi, bagi mereka yang sudah melakukan konspirasi dengan pemenang untuk memberi kompensasi atau jasa oknum-oknum KPU di daerah itu, berupa proyek-proyek yang ada. Dalam kaitan dengan ketiadaan sanksi terhadap pelanggaran itu, sebenarnya tak bisa dilepaskan dengan mandulnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Rekomendasi lembaga ini nyaris tak berpengaruh apa-apa di daerah karena selalu diabaikan. Apalagi, begitu banyaknya cela baik dalam UU maupun dalam berbagai aturan penyelenggara pilkada yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Bawaslu/Panwaslu selalu lemah dalam basis argumen legalnya, saat menunjukkan fakta-fakta yang dianggap pelanggaran itu.

Parahnya lagi, anggaran Bawaslu/ Panwaslu di daerah sangat bergantung pada anggaran dari APBD, sementara pihak pemda biasanya memiliki preferensi calon pasangan dalam pilkada, termasuk petahana yang sedang bertarung. Bawaslu/ Panwaslu dalam kaitan ini tentu diharapkan untuk terus sejalan dengan keinginan pihak pemda. Bila tak sejalan, dapat dipastikan lembaga ini akan kesulitan anggaran.

Ketiga , putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya terkait ”hak figur mantan narapidana” dan dinasti politik seharusnya diformulasikan sebagai syarat yang tidak diperbolehkan maju sebagai kepala daerah. MK pun harus disadarkan agar putusannya bisa lebih berwatak negarawan sejati, bukan sekadar berdasarkan pertimbangan hak-hak politik warga negara.

Bagaimana mungkin seorang yang terbukti sebagai penjahat ternyata kemudian menjadi pimpinan daerah. Bukankah seorang pemimpin harusnya sekaligus sebagai acuan perilaku bagi warganya? Demikian juga dengan pembiaran dinasti politik yang sudah terbukti bukan saja tidak fair dalam proses perebutan jabatan kepala daerah, melainkan juga bertentangan dengan nilainilai reformasi khususnya ”nepotisme”.

Keempat, kewenangan MK dalam menangani sengketa pilkada yang hanya dibatasi maksimal selisih angka 2% haruslah ditinjau ulang. Syarat itu memiliki kandungan yang berdaya dorong akan kuatnya berbagai pelanggaran, termasuk politik uang hanya untuk meraup suara sebanyak mungkin dan memperkecil selisih perolehan suara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar