Senin, 14 Maret 2016

Pendidikan Keluarga

dan Pembentukan Karakter Bangsa

Ali Usman ;   Pemerhati Pendidikan
                                             MEDIA INDONESIA, 07 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

LEMBAGA pendidikan umumnya memiliki empat fungsi utama, yaitu sarana transfer ilmu pengetahuan, konservasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, penguasaan life skill dan teknologi, serta sarana pembangunan karakter (Ismail, dkk, 2006: 76). Fungsi pendidikan itu seharusnya berjalan sesuai dengan proporsi yang seimbang sehingga menghasilkan keluaran yang kompeten dalam bidang ilmu pengetahuan, bukan saja mampu mengandalkan kemampuan pikir dan kognitif yang baik, melainkan juga memiliki jiwa dan karakter yang luhur.

Namun, pada kenyataannya, dari keempat fungsi pendidikan itu, hanya tiga fungsi yang berjalan efektif, yaitu transfer ilmu, konservasi dan pengembangan ilmu, serta fungsi penguasaan life skill dan teknologi.
Fungsi keempat, yaitu sarana pembangunan karakter, masih terus diperjuangkan agar terimplementasi untuk mengatasi persoalan moral yang menimpa generasi bangsa saat ini.

Ketimpangan itu menyebabkan ketidakseimbangan keluaran antara kemampuan kognitif dengan pembentukan karakter yang positif.
Kemampuan kognitif yang tidak diimbangi dengan karakter yang positif mengakibatkan munculnya pribadi-pribadi yang cacat secara nilai.

Oleh sebab itu, satu di antara 'pekerjaan rumah' sistem dan lembaga pendidikan di Indonesia ialah mengembalikan pendidikan pada fungsinya sebagai pembentuk karakter bangsa yang tidak hanya bertugas sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, pengembangan keilmuan, penguasaan life skill, dan teknologi, tetapi juga sebagai wahana internalisasi nilai-nilai luhur dan ideal bagi masyarakat. Nilai-nilai moral merupakan salah satu unsur dalam nilai-nilai luhur yang dimaksud.

Thomas Lickona, penulis buku Educating for Character: How Our School can Teach Respect and Responsibility (1992: 12-22) mengemukakan sebuah bangsa sedang menuju jurang kehancuran jika memiliki 10 tanda-tanda berikut, yaitu meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, membudayakan ketidakjujuran; sikap fanatik terhadap kelompok; rendahnya rasa hormat kepada orangtua dan guru; semakin kaburnya moral baik dan buruk; penggunaan bahasa yang memburuk; meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas; rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu dan sebagai warga negara; menurunnya etos kerja; dan adanya rasa saling curiga dan kurangnya kepedulian di antara sesama.

Uraian itu dapat disimpulkan ke dalam setidaknya dua hal yang sekaligus juga menjadi permasalahan. Pertama, indikasi perilaku amoral, sebagaimana dipetakan Thomas Lickona, memperoleh relevansi dominan terjadi di Indonesia. Kedua, memperbaiki kondisi krisis moral tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pundak lembaga pendidikan formal, tetapi juga nonformal di luar sekolah---yang dalam hal ini pendidikan keluarga.

Pendidikan formal yang dimaksud ialah mengacu ke pola pembelajaran di lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau swasta. Pendidikan nonformal sebaliknya, yaitu proses pembelajaran di luar jam sekolah formal. Dalam ilmu pendidikan, antara pendidikan formal dan nonformal saling terkait dan saling melengkapi untuk membentuk kepribadian siswa yang baik dan bermoral.

Pendidikan karakter dan peran keluarga

Pendidikan di masa lampau umumnya belum memerlukan pendidikan dalam arti formalisme yang mendorong tumbuhnya kompetisi kecerdasan satu sama lain. Namun, yang menjadi pusat dan syarat pendidikan ialah berupa kesejahteraan rumah tangga.

Dengan kata lain, pendidikan berpusat pada kesejahteraan dan keutuhan hidup bersama antara ibu dan bapak. Sebab, telah menjadi adat kebiasaan yang turun-temurun bahwa di pundak ibu dan bapaklah tanggung jawab segala hal ihwal kehidupan anak dibebankan. Dengan kebiasaan itu, para ibu dan bapak merasa harus bertindak sebagai contoh (kaca benggala) untuk anak cucu dan keturunan mereka selanjutnya (Anshory dan Pembayun, 2008: 12).

Keluarga merupakan ormas kecil. Hubungan di antara anggota keluarga tidak dikendalikan aturan umum yang bersifat impersonal dan tidak dapat diubah. Namun, itu selalu dan biasanya ada dalam suasana kebebasan.
Anak harus belajar menghormati peraturan dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Selanjutnya, sekolah mengembangkan tanggung jawab dan menghormati peraturan secara lebih dewasa.

Terdapat jarak yang lebar antara kualitas moral anak ketika ia meninggalkan keluarganya dan kualitas moral yang harus menjadi tujuan.
Diperlukan perantara yang kondusif bagi perkembangan moral anak.
Sekolah sebagai perantara yang merupakan komunitas baru bagi anak diharapkan dapat membantu mengasah dan memupuk perkembangan moral anak melalui metode dan sistem pendidikan yang baik.

Ada beberapa alasan mengapa keluarga merupakan tempat terbaik bagi pendidikan moral anak. Pertama, ikatan darah. Keterikatan darah membawa perasaan bahwa tidak ada yang lebih dipedulikan seorang ayah atau ibu selain anak, atau tidak ada yang lebih peduli kepada seorang anak kecuali orangtua. Dalam hal ini, anak mendapatkan kebutuhan utamanya, yaitu cinta kasih, yang akan membentuk kepercayaan dalam dirinya kalau kebaikan itu ada dan dialami.

Kedua, kekuasaan dan pengaruh. Orangtua berkuasa atas anak mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Bahkan, hidup dan mati seorang anak dapat dikatakan bergantung pada orangtua. Kekuasaan biasanya terwujud dalam bentuk pola pengasuhan yang diterapkan orangtua terhadap anak. Dalam ilmu psikologi, pola pengasuhan dikenal dengan istilah parenting style.

Ketiga, harapan. Ada harapan pada setiap orangtua agar anak-anak menjadi manusia yang baik, bahkan jauh lebih baik daripada orangtuanya.
Harapan setiap orangtua ialah anak selalu menuju ke arah yang baik dan positif. Hal itu mendorong orangtua untuk mengarahkan anak menuju pada apa yang dia inginkan (Sofia dan Herdiansyah, 2009: 896).

Keluarga dan pendidikan sekolah yang selalu membiasakan dan menghargai kejujuran membuat anak akan merasa salah dan tersiksa kalau tidak jujur. Kebiasaan itu pada urutannya akan membentuk pribadi jujur. Ketika anak berbuat curang, tebersit perasaan bersalah dan tidak percaya diri sebagaimana berangkat sekolah tidak mandi atau tidak gosok gigi. Dengan cara itu, cita-cita pembentukan karakter bangsa dapat terwujud dengan melakukan interkoneksi peran antara lembaga pendidikan formal (sekolah/lembaga pendidikan) dan nonformal yang dijalankan keluarga. Semoga. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar