Minggu, 13 Maret 2016

Merestorasi Pasal Pelemahan KPK

Merestorasi Pasal Pelemahan KPK

Emrus ;   Dosen Komunikasi Politik, Universitas Pelita Harapan
                                                  KORAN SINDO, 12 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pertarungan ide pelemahan versus penguatan KPK sejenak terhenti setelah ada kesepakatan antara presiden dan pimpinan DPR RI menunda pembahasan RUU KPK, untuk memberikan waktu yang cukup mempertemukan sudut pandangan yang berbeda.

Perbedaan pandangan tersebut dimulai ketika usulan revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh salah satu fraksi di DPR RI, mencuat ke publik. Di satu pihak, satu fraksi DPR RI dan Menko Polhukam berpandangan bahwa perlu revisi UU KPK untuk memperkuat KPK. Di pihak lain, sebagian fraksi DPR RI didukung oleh kekuatan masyarakat sipil menggelorakan agar revisi UU KPK dibatalkan karena dinilai sarat upaya pelemahan KPK.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Perdebatan publik tersebut sangat tidak produktif, bahkan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, kelompok pandangan mana yang menguatkan dan mana yang melemahkan. Sebab para pihak yang berbeda menyebut idenya sebagai upaya penguatan KPK.

Terlepas dari motif politik di balik perdebatan, wacana telah menimbulkan fragmentasi yang seolah berhadap-hadapan antara yang mendukung dan menolak usulan revisi UU KPK. Tidak heran, dikotomi perbedaan pandangan tersebut mampu mengubur alternatif pemikiran lain, seperti ide yang mengakomodasi kedua perbedaan yang sesungguhnya dapat memperkuat KPK.

Sebagai fenomena komunikasi (sosial) yang senantiasa cair, termasuk wacana publik tentang usulan revisi UU KPK, tidak pernah dikotomis. Sangat banyak alternatif pilihan lain, sebanyak orang yang berpikir tentang revisi UU KPK.

Karena itu, publik tidak boleh terjebak pada kedua pola, mendukung atau menolak usulan revisi UU KPK, sebagai permainan para aktor politik. Tetapi publik harus memunculkan dan mengembangkan pemikiran- pemikiran orisinal sebagai alternatif pilihan merestorasi UU KPK.

Merestorasi Pelemahan

Salah satu alternatif dari sekian banyak alternatif, publik perlu memahami secara jernih dan holistis isi RUU KPK. Artinya, bisa saja dilakukan revisi UU KPK, namun memosisikan KPK tetap kuat. Untuk itu menurut hemat saya, perlu dilakukan restorasi pasal pelemahan yang terdapat pada usulan revisi UU KPK. Berdasarkan pengamatan saya, setidaknya ada empat hal yang perlu direstorasi.

Pertama , aspek independen KPK. Pada bagian pasal awal usulan revisi UU KPK menyebutkan, KPK adalah lembaga negara bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun pada usulan revisi UU KPK terdapat pada pasal sisipan, bahwa Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. Pemberian wewenang kepada presiden mengangkat Dewan Pengawas menawarkan makna bahwa KPK sebagai lembaga independen.

Presiden sebagai jabatan politik, bisa jadi keputusan pengangkatan Dewan Pengawas bernuansa politik pribadi dan atau berbau kepentingan partai pengusung ketika ia menjadi calon presiden. Sebab, perilaku dan kebijakan politik selalu membonceng kepentingan politik, yang boleh jadi posisi presiden sulit menolaknya.

Dalam dinamika politik, tidak ada ”makan siang” gratis. Untuk meringankan tugas dan beban presiden, wewenang mengangkat Dewan Pengawas harus direstorasi. Untuk itu, Dewan Pengawas KPK tidak boleh diangkat oleh otoritas kekuasaan eksekutif (presiden) maupun legislatif, tetapi bersifat otomatis dan deklaratif.

Bisa saja secara otomatis para pimpinan atau yang mewakili organisasi keagamaan di Indonesia menjadi Dewan Pengawas KPK yang dilegalkan dengan deklaratif melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung dengan asumsi bahwa orang yang berada di organisasi keagamaan lebih berintegritas, independen dari kekuasaan, dan sudah selesai dengan dirinya.

Kedua, aspek penyadapan. Pada pasal sisipan yang lain usulan revisi UU KPK, ayat 1 menyebutkan, ”...penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”. Isi pasal ini berpotensi melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Padahal, potensi penyadapan sangat efektif digunakan untuk memperoleh bukti permulaan.

Jadi, kalau penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan maka salah satu kekuatan penyadapan menjadi mandul. Di sisi lain, penyadapan dalam pemberantasan korupsi harus dapat dilakukan di awal, dan atau sepanjang proses, dan atau di akhir dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Bila KPK berperan lebih optimal dalam pemberantasan korupsi, jangan sekali-kali membatasi waktu atau membuat suatu kondisi tertentu baru boleh melaksanakan penyadapan.

Penyadapan yang dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas, sekalipun izin itu sebelum atau sesudah penyadapan, tetap tidak produktif. KPK bisa ”terpenjara” dalam melakukan penyadapan. Sebab kecepatan waktu melakukan penyadapan sangat penting dalam pencegahan maupun penindakan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyadapan merupakan tindakan rahasia, yang hanya dimiliki oleh penyelidik dan penyidik.

Kerahasiaan proses penyadapan harus tetap terjaga dengan baik agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berlangsung cepat, efektif, holistis, dan tuntas. Selain itu, data penyadapan bisa saja masih terkait dengan tindak pidana korupsi sebelumnya atau ke depan. Bahkan untuk sementara waktu, komisioner KPK sendiri kalau boleh tidak perlu tahu secara detail tentang operasi penyadapan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik.

Setelah selesai penyadapan, tentu bila diperlukan, baru diberi tahu kepada komisioner KPK. Data yang sifatnya rahasia ini sejatinya juga tidak perlu dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Yang dilaporkan hanya data penyadapan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk dimusnahkan.

Namun perlu dimunculkan satu ayat, bila kelak terbukti hasil penyadapan sama sekali tidak terkait dengan tindak pidana korupsi tetapi disimpan dan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh penyadap dan komisioner KPK harus diberikan sanksi berat. Misalnya, penjara seumur hidup. Hal ini penting karena penyadap telah ”menyandera” kebebasan dan atau menghambat dengan sengaja kemajuan seseorang.

Ketiga, aspek Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Pada UU KPK yang sedang berlaku, KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3. Seseorang yang menjadi tersangka, otomatis lanjutannya menyandang status terdakwa hingga pengadilan mengeluarkan keputusan.

Sedangkan usulan revisi UU KPK pada pasal bagian-bagian akhir ayat 1 menyebutkan, KPK berwenang mengeluarkan SP3, tanpa menguraikan kriteria yang operasional sebagai landasan SP3. Sebab, ayat 2 pasal yang sama hanya mengatakan, penghentian penyelidikan harus disertai alasan dan bukti yang cukup.

Untuk itu, pasal penerbitan SP3 harus mencantumkan alasan seperti; (1) terduga meninggal dunia; (2) perkara yang disangkakan sudah lebih dahulu berproses di pengadilan negeri atau sudah mempunyai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan (3) orang yang bersangkutan sakit fisik permanen disertai bukti surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga sama sekali tidak dapat memahami kasus yang dipersangkakan kepadanya.

Keempat, aspek ketersediaan penyelidik dan penyidik. Pengadaan tenaga penyelidik dan penyidik KPK masih tergantung dengan instansi kepolisian dan kejaksaan. Untuk merestorasinya, tenaga penyelidik dan penyidik yang berasal dari kedua lembaga ini tidak boleh ditarik kembali oleh instansi awalnya. Tetapi mereka bisa kembali jika yang bersangkutan ingin kembali atau dikembalikan oleh KPK karena kinerjanya tidak produktif.

Dengan melakukan restorasi terhadap usulan revisi UU KPK, dipastikan lembaga antirasuah ini menjadi lebih kuat. Setidaknya komisioner KPK tidak menyalahgunakan atau memanfaatkan jabatannya untuk tujuan kepentingan pribadi. Atau tidak memanfaatkan jabatan di KPK sebagai promosi politik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar