Sabtu, 12 Maret 2016

Menyoal Perpanjangan Izin Penyiaran

Menyoal Perpanjangan Izin Penyiaran

Sabam Leo Batubara ;   Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang Merancang Awal RUU Penyiaran 1999-2002
                                                       KOMPAS, 12 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah beroperasi 10 tahun, 10 stasiun televisi swasta harus mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005, pemohon izin penyelenggaraan penyiaran mengajukan perpanjangan izin secara tertulis ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi program siaran setiap 10 stasiun televisi swasta tersebut. Bahan yang dinilai adalah tumpukan surat teguran tertulis yang pernah diterima oleh setiap media itu selama 10 tahun ini. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan memutuskan menolak atau memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pemohon setelah mempertimbangkan hasil evaluasi KPI.

Jika 10 stasiun televisi swasta tersebut taat asas atas ketentuan UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 40/1999 tentang Pers, perpanjangan IPP semestinya tidak perlu dicemaskan. Namun, permasalahannya, tercatat paling tidak dua hal. Pertama, KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mempunyai pengalaman bagaimana menolak atau memperpanjang IPP memedomani dua UU tersebut. Kedua, KPI dan Kementerian Kominfo belum memiliki kepastian hukum tentang jenis pelanggaran dan jenis sanksinya.
Pelanggaran dan sanksi

Di negara-negara demokrasi yang menjunjung demokratisasi penyiaran, seperti Inggris dan Australia, dikenal paling tidak tiga jenis pelanggaran dan sanksi. Pelanggaran berkategori fatal dapat berakibat pemberedelan. Pelanggaran berat atau setengah berat dikenai denda proporsional. Pelanggaran ringan diberi sanksi peringatan.

Di Inggris, IPP satu lembaga penyiaran milik komunitas Kurdi pernah diberedel karena melakukan pelanggaran fatal. Program siaran mereka dinilai berisi provokasi tuntutan kemerdekaan bangsa Kurdi di negeri asalnya. Konten media itu dinilai tidak sejalan dengan politik luar negeri Inggris.

Ketika saya bertemu pimpinan Australia Broadcasting Authority (ABA) di Sydney, Oktober 2002, Ketua ABA Prof Flint menjelaskan: ”Bagi ABA, memberedel media penyiaran dapat diibaratkan dengan mengebom atom media itu. Supaya lembaga penyiaran tidak dibom atom, ABA melakukan pembinaan agar media penyiaran berkembang sehat isi dan sehat bisnis. Dengan mengenakan sanksi denda proporsional untuk pelanggaran setimpal yang dilakukan, ABA belum pernah melakukan pemberedelan.”

Berdasarkan Pasal 55 UU Penyiaran, ketentuan sanksi untuk pelanggaran oleh lembaga penyiaran tercatat tiga jenis: teguran tertulis, denda, dan pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Sanksi pemberedelan masih dirinci dengan penghentian siaran sementara, pembatasan durasi waktu siaran, pembekuan kegiatan siaran, tidak memperpanjang IPP, atau pencabutan IPP.

Selama 10 tahun ini, lembaga penyiaran banyak melakukan pelanggaran. Namun, KPI dan Kementerian Kominfo belum pernah melapor ke jalur hukum tentang media yang dituduh melakukan pelanggaran fatal, yang sanksinya pemberedelan. Sanksi denda pun belum pernah dikenakan. Padahal, di negara-negara demokrasi, denda-lah yang banyak digunakan. KPI cukup rajin mengenakan teguran tertulis, dan tumpukan teguran tertulis selama 10 tahun itulah sekarang digunakan untuk menilai layak tidaknya IPP diperpanjang.

Merujuk pada uraian di atas dan untuk mendorong kehidupan industri penyiaran mendatang sesuai harapan semua pemangku kepentingan, maka dikemukakan beberapa catatan berikut.

Pertama, karena selama 10 tahun ini KPI dan pemerintah tidak pernah mendapati dan memublikasikan bahwa ada di antara 10 stasiun televisi swasta itu yang melakukan pelanggaran fatal, maka tidak terdapat alasan untuk tidak memperpanjang IPP bagi 10 media itu.

Kedua, di akhir setiap kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, KPI merilis penilaian: enam dari 10 stasiun tersebut melanggar peraturan bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan golongan pemilik penyiaran. Kendati jenis pelanggaran itu berat, KPI dan/atau Menkominfo (kala itu) Tifatul Sembiring tidak meneruskan perkara pers tersebut ke jalur hukum untuk dikenai sanksi.

Kini, akankah KPI dan Menkominfo Rudiantara menggunakan penilaian KPI tersebut sebagai bahan untuk tak memperpanjang IPP enam stasiun tersebut?Karena enam stasiun itu perusahaan pers dan pelanggarannya pun terkait produk pers, maka berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 18 Ayat (2) UU Pers, enam stasiun itu hanya dapat didenda maksimum Rp 500 juta. Menilai pelanggaran itu jadi bagian dari alasan untuk tak memperpanjang IPP enam media itu, KPI dan/atau Kementerian Kominfo dapat diancam pidana penjara maksimum 2 tahun berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

Ketiga, KPI menyurati Menkominfo Tifatul Sembiring (27/6/2014) tentang performa TVOne dan MetroTV. KPI menilai TV One melakukan pelanggaran atas iklan kampanye empat kali dan pelanggaran netralitas isi program siaran jurnalistik tiga kali. MetroTV melakukan pelanggaran atas iklan kampanye tiga kali dan pelanggaran netralitas isi program siaran jurnalistik empat kali.

Evaluasi KPI itu diakhiri dengan rekomendasi: ”Oleh karena itu, kami menyampaikan rekomendasi atas penilaian KPI Pusat yang sekiranya dapat digunakan oleh Kementerian Kominfo RI untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan/atau bahan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.”

Mengingat evaluasi KPI itu berisi penilaian, bahwa rekomendasi itu dapat digunakan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kelayakan perpanjangan IPP dua media itu, alangkah bijaknya jika Menkominfo Rudiantara sudi berkonsultasi dengan Dewan Pers. Untuk diketahui, rekomendasi KPI itu jelas melabrak Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang berbunyi: ”Terhadap pers nasional tidak dikenai pemberedelan atau pelarangan penyiaran”.

Teguran dan sanksi

Keempat, berdasarkan UU Penyiaran dan UU Pers, media selayaknya mendapat teguran dan sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan. Teguran dan putusan atau rekomendasi sanksi KPI harus segera diupayakan dan dijatuhkan agar corrective actions dapat segera dilakukan media yang bersangkutan. KPI sepatutnya dihargai sebagai mitra yang membantu dan melindungi industri penyiaran agar menjadi sehat dan bertanggung jawab.

Tidak pada tempatnya lagi KPI mengumpul-kumpulkan surat teguran tertulis, dan baru setelah 10 tahun menjadikannya sebagai ”bom waktu” yang mengancam industri penyiaran dalam proses perpanjangan izin siarannya.

Kelima, karena revisi UU Penyiaran belum jelas kapan selesainya, KPI dan Kementerian Kominfo mendesak untuk mengajak Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Dewan Pers duduk bersama merumuskan nota kesepahaman dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung tentang jenis pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Nota kesepahaman itu diharapkan berisi jenis pelanggaran apa yang (1) dapat berakibat pemberedelan, (2) didenda proporsional, atau (3) cukup diberi teguran berisi penilaian yang wajib disiarkan oleh lembaga penyiaran terkait. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar