Rabu, 12 November 2014

Resolusi Jihad Ekonomi Syariah

Resolusi Jihad Ekonomi Syariah

M Hasan Mutawakkil Alallah  ;  Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Timur
JAWA POS, 12 November 2014
                                                
                                                                                                                       


RANGKAIAN bulan Oktober dan November memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi bagi kemandirian bangsa Indonesia. Dalam bulan-bulan ini, sejarah Indonesia mencatat tingginya kegigihan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa ini untuk menjadi warga dari bangsa yang merdeka, yakni Indonesia.

NU memiliki saham yang besar dalam upaya menuju dan mempertahankan kemerdekaan bangsa ini. Sejak awal berdirinya, Nahdlatul Ulama’ memainkan peran strategis, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, khususnya yang terkait dengan perlawanan terhadap penjajahan. Tercatat dalam sejarah, pada 21–22 Oktober 1945, Nahdlatul Ulama’ menyelenggarakan rapat akbar yang dihadiri konsul-konsul se-Jawa dan Madura.

Rapat akbar tersebut melahirkan sebuah fatwa yang dikenal dengan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama. Pesan intinya adalah kewajiban bagi setiap warga bangsa (fardlu ’ain) untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari segala macam bentuk penjajahan serta yang gugur di medan pertempuran akan mendapat predikat syuhada.

Seruan itu sangat berpengaruh dalam menggalang kekuatan rakyat, khususnya umat Islam, untuk berjuang mengangkat senjata melawan kehadiran kembali tentara Belanda yang membonceng tentara NICA/Sekutu. Pesantren-pesantren dan kantor-kantor Nahdlatul Ulama’ di tingkat cabang hingga ranting menjelma menjadi markas Hizbullah dan Sabilillah. Dua gugus perjuangan tersebut menghimpun para pejuang, khususnya pemuda-pemuda santri, yang ingin berjuang dengan semangat tinggi, meski dengan keahlian dan fasilitas persenjataan yang sangat terbatas.

Puncak perlawanan tersebut menewaskan Brigjen A.W.S. Mallaby pada 30 Oktober 1945 karena serangan pejuang Indonesia. Akibatnya, Mayor Jenderal E.C. Mansergh, pengganti Mallaby, pada 9 November 1945 mengeluarkan ultimatum kepada pasukan Indonesia di Surabaya untuk menyerahkan senjata tanpa syarat kepada NICA.

Ultimatum tersebut dibayar lunas dengan pekik perjuangan para mujahidin Indonesia yang telah terbakar fatwa resolusi jihad Nahdlatul Ulama’. Pada 10 November 1945, pecahlah pertempuran dahsyat antara para pejuang dan tentara sekutu yang menggemparkan jagat Nusantara sehingga sampai hari ini peristiwa pertempuran tersebut dikenang sebagai Hari Pahlawan.

Resolusi Jihad Memberantas Kemiskinan

Era penjajahan fisik telah berlalu. Tetapi, penjajahan dalam bentuk yang lain datang menggantikannya. Kemakmuran dan kesejahteraan yang diharapkan masih sebatas angan yang tidak kunjung datang. Angka kemiskinan rakyat Indonesia, sesuai dengan data terbaru 2013 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah koordinasi wakil presiden, mencapai angka 96 juta jiwa dari sekitar 259.000.000 penduduk Indonesia. Tentu, angka kemiskinan itu masih cenderung fantastis.

Selaras dengan angka kemiskinan tersebut, rasio entrepreneur terhadap jumlah penduduk di Indonesia hanya 1,6 persen. Angka itu jauh di bawah standar minimum 2 persen untuk menjadi sebuah negara maju. Sebab, prasyarat untuk menjadi negara maju setidaknya memiliki rasio entrepreneur lebih dari 5 persen dari jumlah penduduk yang ada. Misalnya, Singapura memiliki rasio entrepreneur hingga 7,2 persen dan Jepang sekitar 10 persen.

Fakta itu berdampak pada pendapatan per kapita rakyat Indonesia yang baru USD 4.666 atau berada di peringkat ke-123 dunia. Dengan demikian, walaupun sudah merdeka, bangsa ini masih terjajah dalam belenggu kemiskinan dan ketertindasan ekonomi.

Melihat fakta tersebut, diperlukan jihad ekonomi yang masif dari bangsa Indonesia untuk terbebas dari belenggu kemiskinan dan ketertindasan ekonomi. Dengan begitu, Resolusi Jihad NU perlu direaktualisasikan kembali dengan pemaknaan yang selaras dengan kondisi bangsa saat ini. Yakni, jihad memberantas kemiskinan dan ketertindasan ekonomi dengan mengoptimalkan serta menggelorakan kembali semangat Nahdlatuttujjar untuk memperkukuh sektor ekonomi kerakyatan.

Reaktualisasi Nahdlatuttujjar

Fakta historis telah mengungkap bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan seorang usahawan sejati yang sukses berbisnis sejak usia remaja. Beliau senantiasa menganjurkan umatnya untuk berwirausaha sebagaimana hadis riwayat Ahmad yang menjelaskan: ’’Hendaklah kamu berbisnis (berwirausaha) karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki.’’ Hadis itu menunjukkan bahwa profesi bisnis harus diutamakan dari profesi-profesi lainnya.

Bahkan, dalam hadis yang lain, Nabi Muhammad SAW menyebut profesi pedagang sebagai profesi terbaik di antara profesi yang ada hingga beliau bersabda: ’’Sebaik-baik usaha adalah profesi sebagai pedagang.’’

Puncak penghargaan Rasulullah SAW kepada para entrepreneur adalah menyetarakan posisinya dengan para nabi, syuhada, dan shalihin. Itu semua menjadi dasar dan argumen penting untuk menggelorakan kembali semangat Resolusi Jihad dan Nadlatuttujjar dalam rangka memberantas kemiskinan serta ketertindasan ekonomi.

Perjuangan tersebut tentu harus berdasar norma agama yang dijadikan pegangan. Karena itu, jihad ekonomi yang dilakukan selaras dengan nilai-nilai kebenaran ilahi. Hadis berikut bisa menjadi penguatnya: ’’Wirausahawan yang jujur dan amanah ditempatkan Allah bersama nabi, syuhada, dan shalihin (orang-orang yang saleh).’’ Hadis itu mengajarkan aspek kejujuran dalam berwirausaha. Sebab, kejujuran merupakan peranti utama etika bisnis dalam Islam. Kesuksesan Nabi Muhammad dalam berbisnis jelas disebabkan kejujuran yang dimilikinya.

Dalam riwayat Mu’adz bin Jabal dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda: ’’Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak menyalahi, jika dipercaya tidak khianat, jika membeli tidak mencela produk, jika menjual tidak memuji barang dagangan, jika berutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit’’ (HR Bihaqi).

Itulah fondasi ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai syariah sebagaimana yang telah diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW. Usaha para ulama, khususnya di kalangan pesantren dan NU, dalam menjalankan usaha ekonomi melalui wadah Nahdlatuttujjar dengan menghimpun kekuatan ekonomi rakyat bisa menjadi teladan yang baik bagi kemandirian ekonomi. Kemandirian itu kini dibutuhkan bangsa dan masyarakat agar terbebas dari wabah rentenir.

Kini merupakan momentum terbaik untuk menggelorakan jihad ekonomi syariah di tengah keterpurukan rakyat karena kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi. Gempuran ekonomi yang jauh dari keberpihakan terhadap rakyat kecil patut direspons dengan semangat kemandirian ekonomi di bawah gelora Resolusi Jihad Ekonomi Syariah di atas. Dipilihnya Jawa Timur sebagai pilot project pengembangan ekonomi syariah oleh negara-negara OKI harus menjadi awal yang baik bagi penguatan Resolusi Jihad Ekonomi Syariah yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar