Minggu, 22 Desember 2013

Keluhuran Pemimpin

Keluhuran Pemimpin
Bambang Soesatyo  ;   Anggota Timwas Century DPR, Fraksi Partai Golkar
SUARA MERDEKA,  20 Desember 2013

  

BELUM satu institusi pun bisa mempertanggungjawabkan atau menjelaskan sebab musabab gelembung dana talangan Bank Century. Dalam konteks itulah Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Kasus Bank Century memanggil mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, kini wakil presiden. Dia yang bersikukuh menolong bank tersebut maka dia pula yang bisa menjelaskan para pihak penikmat dana talangan itu.

Boediono sudah menjelaskan kepada publik bahwa keputusan BI dan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan bank itu sebagai tindakan mulia. Andai yakin benar dengan klaim kemuliaan tindakan itu, ia mestinya merespons panggilan timwas. Sekretaris Kabinet Dipo Alam pun mestinya mendorong, bukannya malah mengajak berkelahi anggota DPR.

Dalam kasus Century, ada peranantara KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di satu sisi, dan BI di sisi lain. Tiga institusi itu menggunakan triliunan rupiah dana publik yang dikelola LPS. Dana itu raib namun baik KSSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun BI, tak mau memikul tanggung jawab. Rakyat hanya disuguhi saling tuding di antara tiga institusi itu.

Saat peristiwa terjadi, selain menjabat Gubernur BI, Boediono menjadi anggota KSSK yang diketuai Sri Mulyani, selaku menteri keuangan. Baik Sri, Boediono, maupun Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK, dan semua menolak bertanggung jawab.

Sri dan Boediono mengklaim hanya bertanggung jawab atas fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 632 miliar. Siapa yang bertanggung jawab atas sisa dana talangan Rp 6 triliun itu? Boediono langsung menunjuk LPS. 

Dalam keterangan pers usai diperiksa KPK, akhir November 2013, Boediono menuturkan, setelah bank itu diambilalih LPS, mandatnya diserahkan ke KSSK. Maka LPS jadi pemilik sekaligus pengawas. Karena itu, menurut dia, pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dimintakan konfirmasi ke LPS.

LPS langsung membantah Boediono. Heru Budiargo usai diperiksa KPK mengatakan, LPS, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 harus melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh KSSK dan komite koordinasi. Mandat KSSK berarti mandat dari Sri dan Boediono. Logikanya, mandat yang diterima LPS mencantumkan besar dana talangan. Mustahil LPS berani menghambur-hamburkan dana tanpa mandat tersebut. 

Bila semua pihak terkait menolak bertanggung jawab atas gelembung dana talangan itu, bukankah sudah cukup alasan bagi DPR c.q. timwas memanggil Boediono? Benar bahwa proses hukum kini tengah ditangani KPK. Namun tidak berarti timwas harus pasif, menunggu. Proses hukum tak boleh menjadi alasan mencegah DPR melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemanggilan Boediono pun jangan dilihat sebagai proses politik. Menjadi kewajiban DPR untuk mengetahui yang sesungguhnya sudah terjadi, padahal hingga saat ini tak satu pun institusi siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana trliunan rupiah yang dikelola LPS. Pemanggilan Boediono amat jelas relevansinya mengingat saat itu dia gubernur BI merangkap anggota KSSK. Sejumlah dokumen resmi pun memperlihatkan bahwa dia pula yang sangat berkepentingan menyelamatkan Century.

Bertolak Belakang

Pada Selasa (10/12/13), DPR memanggil Boediono. Landasan hukumnya UU Nomor 27 Tahun 2009  yang menetapkan DPR memiliki tugas dan kewenangan meminta keterangan dari pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan masyarakat demi kepentingan bangsa dan negara. Semua wajib memenuhi panggilan itu.

Kesediaan Boediono sangat penting demi beberapa alasan berikut ini. Pertama; ia perlu menjelaskan mengapa keterangannya terdahulu kepada Pansus DPR yang bertolak belakang dengan keterangan persnya seusai diperiksa KPK di istana Wapres belum lama ini. Utamanya soal mekanisme penyelamatan Century; bailout atau pengambilalihan. Mana yang benar? Ini adalah keluhuran pemimpin yang harus dijabarkan secara politik di parlemen, bukan persoalan hukum yang menjadi ranah KPK.

Kedua; mengapa baru sekarang Boediono menuding LPS —institusi yang bertanggung jawab kepada Presiden— sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembengkakan dana dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun? Mengapa pula ia tiba-tiba ingin menarik SBY dalam pusaran kasus Century? Padahal dalam pembahasan formal di Pansus DPR, tidak disinggung sama sekali adanya keterkaitan atau peran Presiden dalam kasus ini.

Ada beberapa dimensi persoalan dalam kasus ini. Dimensi persoalan yang sedang ditangani KPK dari aspek hukum adalah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan bailout, setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penjelasan Boediono yang bertolak belakang itu menjadi persoalan baru yang harus dijelaskan dalam ranah politik yang terbuka bagi publik. Termasuk pernyataannya bahwa LPS sebagai pihak paling bertanggungjawab. Penjelasan pada ranah politik harus diterima sebagai konsekuensi logis. Pemanggilan Boediono pun bukanlah keinginan orang per orang melainkan keputusan rapat DPR, sesuai tata tertib, peraturan, dan UU Nomor 27 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar