Keluhuran
Pemimpin
Bambang Soesatyo ; Anggota Timwas Century DPR, Fraksi Partai Golkar
|
SUARA
MERDEKA, 20 Desember 2013
BELUM satu institusi pun bisa
mempertanggungjawabkan atau menjelaskan sebab musabab gelembung dana talangan
Bank Century. Dalam konteks itulah Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Kasus Bank
Century memanggil mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, kini wakil
presiden. Dia yang bersikukuh menolong bank tersebut maka dia pula yang bisa
menjelaskan para pihak penikmat dana talangan itu.
Boediono
sudah menjelaskan kepada publik bahwa keputusan BI dan Komite Stabilisasi
Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan bank itu sebagai tindakan mulia. Andai
yakin benar dengan klaim kemuliaan tindakan itu, ia mestinya merespons
panggilan timwas. Sekretaris Kabinet Dipo Alam pun mestinya mendorong,
bukannya malah mengajak berkelahi anggota DPR.
Dalam kasus
Century, ada peranantara KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di satu
sisi, dan BI di sisi lain. Tiga institusi itu menggunakan triliunan rupiah
dana publik yang dikelola LPS. Dana itu raib namun baik KSSK, Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) maupun BI, tak mau memikul tanggung jawab. Rakyat
hanya disuguhi saling tuding di antara tiga institusi itu.
Saat
peristiwa terjadi, selain menjabat Gubernur BI, Boediono menjadi anggota KSSK
yang diketuai Sri Mulyani, selaku menteri keuangan. Baik Sri, Boediono,
maupun Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo sudah menjalani pemeriksaan
oleh KPK, dan semua menolak bertanggung jawab.
Sri dan
Boediono mengklaim hanya bertanggung jawab atas fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) Rp 632 miliar. Siapa yang bertanggung jawab atas sisa dana
talangan Rp 6 triliun itu? Boediono langsung menunjuk LPS.
Dalam keterangan
pers usai diperiksa KPK, akhir November 2013, Boediono menuturkan, setelah
bank itu diambilalih LPS, mandatnya diserahkan ke KSSK. Maka LPS jadi pemilik
sekaligus pengawas. Karena itu, menurut dia, pertanyaan mengenai pembengkakan
dana talangan dapat dimintakan konfirmasi ke LPS.
LPS langsung
membantah Boediono. Heru Budiargo usai diperiksa KPK mengatakan, LPS,
berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 harus melaksanakan mandat yang ditetapkan
oleh KSSK dan komite koordinasi. Mandat KSSK berarti mandat dari Sri dan
Boediono. Logikanya, mandat yang diterima LPS mencantumkan besar dana
talangan. Mustahil LPS berani menghambur-hamburkan dana tanpa mandat
tersebut.
Bila semua pihak terkait menolak bertanggung jawab atas gelembung dana
talangan itu, bukankah sudah cukup alasan bagi DPR c.q. timwas memanggil
Boediono? Benar bahwa proses hukum kini tengah ditangani KPK. Namun tidak
berarti timwas harus pasif, menunggu. Proses hukum tak boleh menjadi alasan
mencegah DPR melaksanakan fungsi pengawasan.
Pemanggilan
Boediono pun jangan dilihat sebagai proses politik. Menjadi kewajiban DPR
untuk mengetahui yang sesungguhnya sudah terjadi, padahal hingga saat ini tak
satu pun institusi siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana trliunan
rupiah yang dikelola LPS. Pemanggilan Boediono amat jelas relevansinya
mengingat saat itu dia gubernur BI merangkap anggota KSSK. Sejumlah dokumen
resmi pun memperlihatkan bahwa dia pula yang sangat berkepentingan
menyelamatkan Century.
Bertolak Belakang
Pada Selasa
(10/12/13), DPR memanggil Boediono. Landasan hukumnya UU Nomor 27 Tahun
2009 yang menetapkan DPR memiliki tugas dan kewenangan meminta
keterangan dari pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan masyarakat demi
kepentingan bangsa dan negara. Semua wajib memenuhi panggilan itu.
Kesediaan
Boediono sangat penting demi beberapa alasan berikut ini. Pertama; ia perlu menjelaskan mengapa keterangannya terdahulu
kepada Pansus DPR yang bertolak belakang dengan keterangan persnya seusai diperiksa KPK di istana
Wapres belum lama ini. Utamanya soal mekanisme
penyelamatan Century; bailout atau
pengambilalihan. Mana yang benar? Ini adalah keluhuran pemimpin yang harus
dijabarkan secara politik di parlemen, bukan persoalan hukum yang menjadi
ranah KPK.
Kedua;
mengapa baru sekarang Boediono menuding LPS —institusi yang bertanggung jawab
kepada Presiden— sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas
pembengkakan dana dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun? Mengapa pula ia tiba-tiba
ingin menarik SBY dalam pusaran kasus Century?
Padahal dalam pembahasan formal di Pansus DPR, tidak disinggung sama sekali
adanya keterkaitan atau peran Presiden dalam kasus ini.
Ada beberapa
dimensi persoalan dalam kasus ini. Dimensi persoalan yang sedang ditangani
KPK dari aspek hukum adalah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,
serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan bailout,
setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penjelasan
Boediono yang bertolak belakang itu menjadi persoalan baru yang harus
dijelaskan dalam ranah politik yang terbuka bagi publik. Termasuk
pernyataannya bahwa LPS sebagai pihak paling bertanggungjawab. Penjelasan
pada ranah politik harus diterima sebagai konsekuensi logis. Pemanggilan
Boediono pun bukanlah keinginan orang per orang melainkan keputusan rapat DPR,
sesuai tata tertib, peraturan, dan UU Nomor 27 Tahun 2009. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar