Rabu, 11 Mei 2016

Tax Amnesty dan Potensi Pembangkangan Wajib Pajak

Tax Amnesty

dan Potensi Pembangkangan Wajib Pajak

Bambang Soesatyo ;   Ketua Komisi III DPR; Ketua Umum ARDIN Indonesia
                                                    KORAN SINDO, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Koordinasi pemerintah dan DPR mempersiapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kerja besar penuh risiko. Kerja keras pemerintah dan DPR itu memang layak diapresiasi.

Namun, jauh lebih penting adalah membangun pemahaman dan pengertian rakyat tentang urgensi kebijakan pengampunan itu guna mencegah gerakan pembangkangan rakyat membayar pajak. Per urgensi, pemerintah- DPR di satu sisi pasti berbeda dengan rakyat di sisi lain dalam memersepsikan rencana kebijakan pengampunan pajak itu.

Pemerintah-DPR siap menerapkan kebijakan sarat risiko itu karena ingin menarik ribuan triliun rupiah dana warga negara Indonesia (WNI) yang sengaja diparkir di sejumlah negara. Karena ditaruh di negeri lain, dana berjumlah besar itu otomatis tidak bisa dibebani mekanisme perpajakan Indonesia. Sekadar ilustrasi, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 2013, disebutkan bahwa jumlah piutang pajak bruto pada neraca tercatat Rp103,24 triliun.

Dari jumlah itu, piutang pajak bruto pada Ditjen Pajak Rp77,36 triliun. Diperkirakan bahwa persentase terbesar dari piutang pajak itu bersumber dari dana WNI yang disimpan di luar negeri. Jumlah dana WNI yang disimpan di Singapura diperkirakan sudah lebih dari Rp4.000 triliun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan rata-rata jumlah orang kaya di Indonesia dengan aset finansial minimal satu juta dolar AS mencapai 7,5% per tahun.

Mereka disebut high net worth individual (HNWI). Jumlahnya sekitar 40.450 orang. Sebagian dari komunitas HNWI diduga menempatkan dananya di Singapura dan Belanda. Jika dana mereka bisa dipulangkan dengan pendekatan tax amnesty, likuiditas di dalam negeri akan membaik, bahkan bisa jadi berlebih. Para pemilik dana bisa didorong untuk berinvestasi di dalam negeri.

Selain itu, dari kebijakan pengampunan itu, potensi penerimaan negara dari pajak pun akan bertambah. Mungkin saja menjadi lebih besar dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. Itu urgensi pengampunan pajak menurut sudut pandang pemerintah- DPR. Namun, rakyat kebanyakan sebagai wajib pajak (WP) punya tafsir berbeda.

Di mana-mana dan sejak zaman baheula, pengampunan pajak untuk segelintir orang selalu dipahami sebagai kebijakan tidak berkeadilan. Pemahaman ekstremnya sederhana saja; orang banyak dikejarkejar agar taat membayar pajak, tetapi segelintir orang yang jelas- jelas telah mengingkari kewajiban pajak justru diberi perlakuan istimewa melalui kebijakan pengampunan pajak yang digagas pemerintah dan DPR.

Soalnya, ada beberapa pendekatan dalam pengampunan pajak. Antara lain, memerintahkan WP membayar utang pokok pajak ditambah bunganya. Kalau WP bersedia, sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya diampuni. Atau, mewajibkan WP hanya membayar utang pokok pajak, dan untuk itu WP akan mendapatkan pengampunan sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana pajak.

Cukup jelas bahwa kebijakan pengampunan pajak itu berpotensi membenturkan WP jujur dengan negara. Komunitas WP jujur merasa diperlakukan tidak adil. Di kemudian hari, WP jujur akan terdorong melakukan penggelapanataupenghindaran pajak karena berasumsi bahwa pada suatu saat nanti negara pasti akan memberikan lagi kebijakan pengampunan pajak itu.

Karena itu, risiko penurunan kepatuhan WP pascapemberlakuan kebijakan pengampunan pajak harus diperhitungkan dengan bijak dan cermat oleh pemerintah. Bukan tidak mungkin bahwa upaya meningkatkan jumlah WP pada tahun-tahun mendatang akan semakin sulit sebabmasyarakat berasumsipemerintah akan selalu memberikan pengampunan pajak.

Bukan rahasia lagi bahwa negara selalu mengalami kesulitan menjaring dan meningkatkan jumlah WP. Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 250 juta jiwa lebih. Tetapi, jumlah WP masih sangat kecil. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2015 masih di bawah 11%. Untuk negara besar seperti Indonesia, angka itu sangat kecil. Bagi profil negara sebesar Indonesia, tax ratio seharusnya mencapai 13-14%.

Antisipasi Pembangkangan

Sementara DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak itu, pemerintah pun telah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan. Untuk menyamakan persepsi para penegak hukum, Presiden Joko Widodo sempat memanggil semua pimpinan lembaga penegak hukum ke Istana Merdeka.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan tiga orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif. Presiden minta beberapa poin dalam RUU Pengampunan Pajak perlu dipahami penegak hukum. Pertama, RUU itu menjamin kerahasiaan proses pemulangan uang ke Tanah Air.

Penegak hukum tidak boleh menjadikannya sebagai alat bukti penyelidikan dan penyidikan, kecuali uang itu berasal dari tindak pidana terorisme, perdagangan orang, dan narkoba. Kedua, siapa pun yang membocorkan data-data peserta tax amnesty diancam pelanggaran pidana. Kemudian, jika seorang peserta tax amnesty sudah terlebih dulu terkena masalah hukum, baik di kejaksaan, Polri, atau KPK, dia tidak dikategorikan ke dalam penerima pengampunan pajak itu.

Sebelumnya Presiden juga membentuk Satuan Tugas Tax Amnesty dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi WNI yang akan membawa uangnya pulang ke Tanah Air. Satgas itu beranggotakan ketua OJK, kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), gubernur Bank Indonesia (BI), jaksa agung, kepala Polri, serta menteri hukum dan HAM.

Satgas mulai aktif bekerja setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan DPR. Pemerintah juga sedang mempersiapkan instrumen investasi untuk mengoptimalkan rencana kebijakan pengampunan pajak. Presiden mendorong pimpinan BI, OJK, dan Kemenkeu, Bappenas, BKPM, dan Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penawaran investasi apa saja yang dapat dimasuki oleh dana hasil repatriasi itu.

Faktor ini sangat strategis karena masuknya dana repatriasi itu jangan sampai hanya menumpuk dalam sistem perbankan. Dengan tetap berhatihati, sektor keuangan harus kreatif agar dana-dana itu bisa digunakan untuk membiayai kegiatan produktif. Sampai di situ, publik melihat bahwa pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, terus bekerja melakukan persiapan mengantisipasi diundangkannya kebijakan pengampunan pajak.

Semua kementerian/ lembaga diupayakan punya pemahaman yang sama agar rencana kebijakan yang satu ini bisa membuahkan hasil maksimal. Namun, upaya itu belum cukup karena pemerintah belum mengantisipasi reaksi atau penyikapan komunitas WP terhadap kebijakan itu. Sudah barang tentu bahwa urgensi dan manfaat kebijakan pengampunan pajak itu harus dipahami juga oleh rakyat, khususnya komunitas WP.

Karena itu, setelah melakukan sosialisasi di lingkungan kementerian dan lembaga, Presiden pun harus segera mengambil inisiatif tentang langkahlangkah pemerintah menyosialisasikan rencana kebijakan itu kepada berbagai elemen masyarakat. Komunitas WP di seluruh pelosok Tanah Air harus diberi pemahaman mengenai alasan pemerintah dan DPR menerapkan kebijakan pengampunan pajak itu, serta apa manfaatnya bagi negara dan rakyat.

Sosialisasi kepada seluruh elemen rakyat itu perlu agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan pengampunan pajak itu. Kalau terjadi salah tafsir, WP bisa melakukan pembangkangan. Mereka menolak atau menunda- nunda kewajibannya membayar pajak karena berasumsi akan ada pengampunan pajak dari pemerintah di kemudian hari.

Kebijakan pengampunan pajak itu pun bisa menimbulkan kemarahan bagi WP yang sedang berurusan dengan juru tagih atau juru sita pajak. Sebaliknya, kebijakan pengampunan pajak itu juga bisa menimbulkan risiko bagi juru tagih atau juru sita pajak saat mereka menjalankan tugas di lapangan, terutama ketika menghadapi WP yang sedang bermasalah.

Pemerintah harus belajar dari kasus pembunuhan dua petugas pajak KPP Sibolga Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase. Keduanya dibunuh oleh pengusaha Agusman Lahagu pada Selasa (12/4). Agusman gelap mata karena disodori tagihan pajak Rp14 miliar.

Saat ini jumlah pengusaha dengan masalah seperti yang dihadapi Agunan sangat banyak. Kelesuan pasar menyebabkan bisnis tidak berjalan sesuai harapan. Mereka tentu juga mengharapkan pengampunan pajak. Namun, mereka tidak masuk dalam kriteria penerima pengampunan pajak.

Wajar jika mereka cemburu atau emosional. Itulah urgensinya bagi pemerintah untuk segera menyosialisasikan rencana kebijakan pengampunan pajak itu. Kesan ketidakadilan dari kebijakan itu sulit untuk dihapuskan begitu saja. Maka itu, sosialisasi itu harus mengedepankan aspek manfaat pengampunan pajak bagi negara dan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar