Minggu, 15 Mei 2016

Siapa Peduli Korban?

Siapa Peduli Korban?

Reza Indragiri Amriel ;   Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne; Berkhidmat di Komnas Perlindungan Anak
                                               MEDIA INDONESIA, 10 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Tamsil ini masih acap berlaku bagi para korban rudapaksa. Mereka, baik lelaki maupun perempuan, baik kanak-kanak maupun dewasa, masih harus mengalami penderitaan berulang kali pascatragedi seksual yang mereka lalui. Viktimisasi kedua itu ironisnya dilakukan tak jarang oleh keluarga korban. Korban dipaksa untuk tutup mulut, merahasiakan derita mereka, dengan alasan bahwa peristiwa mengerikan itu aib bagi keluarga. Para korban pun kerap disalahkan, dianggap turut berperan bagi terjadinya kejahatan yang menimpa mereka.

Kendati demikian, ada sebersit cahaya terang dari data kejahatan seksual. Seluruh lembaga yang mengurusi masalah kekerasan terhadap anak, misalnya, memang mencatat angka yang dimaksud terus mendaki dari waktu ke waktu. Akibatnya, rentetan angka itu membuat masyarakat merasa terteror dan lembaga-lembaga negara pun terintimidasi. Hukum disimpulkan tidak hadir. Negara dinilai tidak sungguh-sungguh peduli.

Meski reaksi kekhawatiran itu wajar, publik, bahkan lembaga-lembaga penyedia data itu, harus memiliki pemahaman lebih konstruktif akan data tentang kejahatan seksual itu. Boleh dibilang bahwa seluruh data kejahatan seksual bukan angka kejadian kejahatan yang sesungguhnya. Data seperti itu disusun berdasarkan jumlah laporan yang masuk ke institusi-institusi terkait. Dengan demikian, data kejahatan seksual terhadap anak yang terus meninggi lebih tepat dipahami sebagai angka bertambahnya jumlah laporan yang disampaikan korban maupun masyarakat.

Tren kenaikan laporan kriminalitas itu mengindikasikan dua hal. Pertama, berubahnya pola pikir korban dan publik dalam menyikapi peristiwa kejahatan seksual terhadap anak. Korban tidak lagi melihat dirinya sebagai pihak yang harus berpasrah diri, tak berdaya. Sebaliknya, di 'sisa' akal sehat, korban masih berinisiatif mencari pertolongan atau pun setidaknya menunjukkan ke dunia bahwa pelaku kebiadaban seksual masih berkeliaran. Begitu pula dengan masyarakat, alih-alih menyudutkan korban, mereka lebih menaruh empati dengan menyemangati korban untuk melapor atau pun membantu membuatkan laporan ke instansi berwenang.

Kedua, bertambah tingginya data kejahatan seksual terhadap anak memperlihatkan relasi yang kian baik antara korban dan masyarakat dengan lembaga-lembaga penegakan hukum. Kepercayaan pihak yang disebut pertama tadi, sudah pasti, merupakan sumber energi terbesar bagi kerja penegakan hukum. Atas dasar itu, secara ringkas, kenaikan data kejahatan seksual terhadap anak dari tahun-tahun menjadi dasar bagi khalayak luas untuk lebih optimistis bahwa betapa pun upaya menekan kasus itu masih terasa berat, putik-putik ketangguhan (resiliensi) masyarakat terhadap predator seksual sudah mulai bersemi.

Yang menjadi agenda penting berikutnya, sekaligus untuk menambah komprehensif data tentang kejahatan seksual terhadap anak, ialah menambah kolom-kolom dalam laporan berkala lembaga-lembaga perlindungan anak. Dari angka-angka yang disediakan itu, berapa banyak yang kemudian ditindaklanjuti, baik melalui proses hukum maupun nonhukum. Dari kasus-kasus yang diproses kepolisian, berapa banyak berkas yang siap disidangkan. Dari seluruh berkas yang dibawa ke majelis hakim, bagaimana variasi hukuman yang dijatuhkan. Dari rangkaian data susulan itu akan dapat ditakar secara jernih: dari total kasus yang dilaporkan korban dan masyarakat, berapa jumlah kasus yang berujung pada jatuhnya putusan hakim yang berpihak pada korban.

Kelengkapan data dari hulu hingga hilir itu kian dibutuhkan karena berdasarkan riset, putusan pengadilan yang memenuhi keadilan korban akan berefek meredakan potensi keresahan sosial akibat (persepsi tentang) maraknya kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus ini yang lebih penting--turut mendukung penyembuhan kondisi korban.

Adilkah bagi korban?

Putusan yang berpihak pada korban semestinya tidak sebatas dicerminkan beratnya sanksi pidana bagi pelaku. Apalagi, dengan dasar filosofis viktimologi, masyarakat dan negara seharusnya lebih berkutat pada penyelamatan korban dan tidak semata-mata memikirkan jenis penghukuman bagi pelaku. Konsekuensinya, dari singgasana majelis hakim, harus juga ada putusan nyata tentang perlakuan bagi korban.

Rehabilitasi memang telah menjadi--katakanlah--prosedur tetap bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Namun, hari ini, rehabilitasi baru sebatas pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban. Bagaimana masa depan anak-anak yang telah diviktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka. Nasib lebih nahas dialami korban berusia kanak-kanak berjenis kelamin perempuan yang hamil akibat rudapaksa. Celakanya, setelah jatuh vonis hakim, terdakwa (lalu menjadi terpidana) berlepas tangan dari korban. Kewajiban terpidana terhadap korban maupun anak dari korban kanak-kanak hanya tampak pada kejahatan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan Undang-Undang TPPO, sebagai tambahan atas hukuman badan, pelaku harus membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban. Pada kejahatan-kejahatan selain TPPO, termasuk kejahatan seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk usang masa kolonial--sama sekali tidak memuat ketentuan tentang restitusi itu. Semakin tragis karena Undang-Undang Perlindungan Anak, produk modern Indonesia merdeka, yang baru direvisi dua tahun silam, juga tidak mengatur ihwal pemenuhan hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual. Padahal, sebagaimana studi Neng Djubaedah (2010), sekian banyak peristiwa dalam sejarah Islam (baca: Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, serta praktik-praktik hukum lokal menyediakan inspirasi sekaligus bahan yurisprudensi tentang keharusan dipenuhinya hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual.

Fajar baru pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak telah menyingsing. Reaksi berupa kepanikan akibat data kejahatan seksual yang meninggi tanpa henti sudah sepatutnya direvisi. Bola sekarang berada di negara berikut segala alatnya, khususnya lembaga-lembaga perlindungan anak dan penegakan hukum, untuk merespons nyali korban, semangat guyub, dan kepercayaan masyarakat yang kian kukuh itu. Salah satu cara jitu dan realistis untuk merespons data yang terus mendaki itu ialah mengaktifkan kembali program perpolisian masyarakat.

Kita meratapi tragedi yang susul-menyusul menimpa anak-anak Indonesia. Kita berduka, kita marah. Namun, saya memupuk asa, di situ pula momentum pembenahan besar-besaran sistem dan budaya hukum nasional khususnya terkait perlindungan anak-anak senyatanya akan bermula. Bismillah, Allah SWT menguatkan kita. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar