Kamis, 05 Mei 2016

Salah Prosedur

Salah Prosedur

Adi Andojo Soetjipto ;   Mantan Ketua Muda MA
                                                         KOMPAS, 04 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dulu, pada 1996, ada istilah "salah prosedur" yang sangat ampuh untuk menangkal perbuatan dari orang-orang yang berotak koruptif sehingga mereka lolos dari jeratan hukum.

Kini ada kejadian lebih dahsyat-di luar akal sehat-terjadi di Mahkamah Agung (MA), di mana seorang sekretaris MA kedapatan menyimpan uang Rp 1,7 miliar. Apakah ini juga perbuatan salah prosedur? Tentu tidak! Istilah "salah prosedur" tidak ampuh lagi jadi alasan membebaskan orang dari jeratan hukum.

Tahun 1996, penggunaan istilah "salah prosedur" menyangkut perkara yang diadili di MA, yakni sengketa antara ketua sebuah yayasan yang sah dan orang yang mengaku kepala sekolah yang sah. Waktu itu pengacara dari orang yang mengaku kepala sekolah yang sah minta kepada Kepala Direktorat Pidana MA agar perkaranya diputus oleh majelis tertentu, sedangkan menurut prosedur perkara itu harusnya diadili majelis lain.

Hebohlah kemudian karena putusan majelis menguntungkan orang yang mengaku sebagai kepala sekolah yang sah. Pihak yang sebenarnya sah mendatangi MA dan mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Waktu itu di MA masih ada Koordinator Pengawas Khusus (Korwasus), yang merupakan pembantu ketua MA dan kroninya untuk (pura-pura) mengawasi hakim-hakim dan jajarannya di MA.

Berhubung ada keberatan dari pihak ketua yayasan yang sah itu, masalah terkuak sehingga ramai dibicarakan masyarakat. Peristiwa itu dikenal sebagai "Geger Kolusi di Mahkamah Agung".

Oleh Ketua MA yang saat itu dijabat Suryono, peristiwa diserahkan kepada Ketua Korwasus untuk diselidiki. Hasil dari penyelidikan Korwasus adalah peristiwa itu "salah prosedur" sehingga berhenti di situ. Artinya, ketiga orang hakim agung yang memutus perkara tersebut, yang jelas-jelas berkolusi, tetap bebas.

Apa akibatnya bagi eksistensi MA sebagai benteng terakhir keadilan? Terbongkarlah kejadian tak terduga: ada sekretaris MA menyimpan uang Rp 1,7 miliar di ruang kerjanya.

 Apakah ini juga akan ditangani dengan alasan "salah prosedur"? Tentu tidak. Sebab, pertama, rakyat Indonesia sudah semakin pintar sehingga tidak mudah dibohongi. Kedua, kalau memakai alasan "salah prosedur" akan menjadi bahan tertawaan orang yang mengecap MA bertindak bodoh. Ketiga, lembaga Korwasus yang pada 1996 itu menggunakan alasan "salah prosedur", kini sudah tidak ada lagi. Perannya digantikan oleh "Kamar Pengawasan" yang membawahi suatu badan pengawasan.

Jadi, alasan "salah prosedur" tidak digunakan lagi, kini peristiwa "Sekretaris MA dan Uang Siluman" ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk) diusut sampai tuntas. Suatu lembaga anti suap yang independen dan tidak mau diajak kolusi dengan siapa pun, termasuk dengan ketua MA. Kita doakan semoga Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar peristiwa ini sampai ke akar dan menumpas habis tikus-tikus yang selama ini menjadi hama sehingga MA menjadi bersih.

Menurut pendapat saya, tidak perlu lagi dibentuk forum baru untuk mencari solusi agar tidak terjadi lagi korupsi di MA. Forum semacam itu sudah sering diadakan, bahkan menjatuhkan hukuman berat yang digagas oleh salah seorang hakim agung pun, ternyata gagal total dan tidak bisa menghapus korupsi di MA. Buktinya, di depan hidung ada karyawan MA yang berani korupsi.

Menurut saya, korupsi di MA baru bisa diberantas apabila ketua MA dapat dijadikan contoh oleh bawahannya sehingga mereka akan segan berbuat menyimpang dari contoh ketuanya. Maka, yang diharapkan menjadi ketua MA haruslah orang hebat yang pada saat ini masih ada di antara hakim-hakim agung.

Dari pihak pemerintah juga harus menempatkan kedudukan ketua MA sebagaimana yang seharusnya, yakni sebagai pimpinan lembaga tinggi negara (pimpinan lembaga yudikatif), sehingga yang menjabat ketua MA merasa dirinya dihargai sebagai pejabat tinggi negara.

Misalnya mendapat hak-hak yang sama dengan pejabat tinggi negara lainnya. Sebutlah, misalnya, dibangunkan "Istana Yustisi" dan kendaraan dinas dengan nomor polisi khusus, seperti "MA 1". Dengan demikian, siapa pun yang menjabat sebagai ketua MA akan malu apabila melakukan perbuatan tercela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar