Jumat, 13 Mei 2016

Menakar Keadilan bagi Yuyun

Menakar Keadilan bagi Yuyun

Agustin LH Hutabarat ;   Kepala Divisi Perdata, Tenaga Kerja, dan TUN
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Jakarta
                                                         KOMPAS, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keberlangsungan suatu bangsa ada di tangan anak-anak mudanya. Karena itu, sudah selayaknya anak sebagai aset bangsa harus dijaga dari kerusakan mental, moral, dan tindak kekerasan lainnya.

Dalam alinea kelima Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, 20 November 1989, telah disepakati, ”Menyadari bahwa anak, demi pengembangan sepenuhnya dan keharmonisan dari kepribadiannya, harus tumbuh dalam lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih, dan pengertian.” Artinya, PBB sendiri menyadari bahwa anak harus mendapatkan jaminan perlindungan terbaik dari pemerintah.

Kisah tragis yang menimpa Yuyun, gadis belia berusia 13 tahun, sungguh mengiris hati. Siapa pun yang punya hati nurani tak mungkin tak mengecam perbuatan 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas Yuyun.

Berkaca dari kisah Yuyun, rasanya tak hanya Yuyun yang telah diperkosa dan dibunuh. Hati dan nurani kemanusiaan kita juga telah turut diperkosa dan dibunuh. Mengapa? Gambaran realitas masyarakat yang masih mampu dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan.

Kasus ini telah mengundang simpati publik, bahkan sampai Presiden ikut angkat bicara. Para aktivis hak-hak anak dan perempuan ada juga yang menyerukan agar para pelaku dikenai hukuman mati atau setidak-tidaknya dilakukan pengebirian. Hal itu merupakan bentuk kegeraman publik atas perlakuan tak manusiawi oleh para pelaku atas si korban.

Dari berbagai informasi yang penulis peroleh, Yuyun diperkosa oleh 14 pria mabuk, dua di antaranya masih tergolong anak, yakni berusia 16 tahun, dan juga merupakan kakak kelas Yuyun. Dalam kasus ini setidak-tidaknya terdapat dua tindak pidana yang terjadi. Pertama adalah pemerkosaan dan kedua adalah pembunuhan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pemerkosaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mengingat Yuyun adalah anak di bawah umur, berdasarkan lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum), maka tentunya yang dikenakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto (jo) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Perbuatan para pelaku yang melakukan pemerkosaan yang berujung kematian pada korban dapat dirumuskan dalam ketentuan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang masing-masing ancaman pidananya 15 tahun penjara dengan pidana denda Rp 3 miliar untuk Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) serta pidana denda Rp 5 miliar untuk Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1).

Hukuman mati atau kebiri

Di tengah desakan pengenaan pidana mati atau kebiri terhadap para pelaku, berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku saat ini, kedua bentuk hukuman tersebut belum dapat dikenakan. Dasar pemikirannya, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku adalah spontan, yang artinya tidak dilakukan melalui perencanaan terlebih dahulu. Meski perbuatan biadab itu berujung pada hilangnya nyawa Yuyun, bukan berarti mereka dapat dikategorikan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 340 KUHP: ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Penulis menggarisbawahi klausula ”dengan direncanakan terlebih dahulu”, karena menurut kronologis yang dilansir oleh berbagai media pemerkosaan itu terjadi saat para pelaku sedang pesta minuman keras dan kebetulan korban lewat dari tempat tersebut. Menurut penulis, unsur perencanaannya tidak ada. Kecuali dalam pengembangan selanjutnya ternyata ditemukan fakta adanya perencanaan terlebih dahulu untuk mengincar si korban, maka ketentuan Pasal 340 KUHP sangat mungkin diterapkan.

Perlu diingat pula, dua di antara 14 pelaku masih berstatus sebagai anak. Maka, untuk hukum mati jelas tak bisa dikenakan kepada mereka berdua. Sebab, dalam ketentuan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak mengenal pengenaan pidana mati terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Demikian juga untuk pidana penjara, terhadap kedua anak ini akan dikurangi setengah dari ancaman pidana maksimal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 79 Ayat (2) UU SPPA.

Demikian pula terhadap penerapan hukuman kebiri terhadap para pelaku. Harus kita pahami, hukum kebiri belum diakomodasi dalam sistem hukum kita. Jadi, bertolak pada asas legalitas, maka hukuman ini tentu belum dapat dikenakan.

Asas legalitas

Keadilan dunia tentu tak bisa diukur, bahkan oleh hakim sekalipun. Hukum positif lebih bersifat mengakomodasi rasa keadilan yang terbatas (atau sebagian) dan kepastian hukum semata. Sebab, keadilan setiap orang jelas-jelas berbeda. Contohnya, keadilan bagi korban tindak pidana tentu tidak dapat disamakan dengan keadilan bagi pelaku.

Jika dibandingkan dengan nyawa korban, penjara 15 tahun atau denda miliaran rupiah tentu tidak sebanding karena nyawa tidak bisa diukur dengan uang ataupun tindakan lainnya. Namun, hukum mencoba mengakomodasi berbagai bentuk pembalasan, berupa pemidanaan terhadap setiap perbuatan pidana yang terjadi.

Sering kali kita mendengar masyarakat mengatakan, ”Coba bayangkan jika itu terjadi kepada diri-mu atau keluarga-mu.” Tentu saja kita tidak pernah berharap ataupun bermimpi menjadi korban tindak pidana. Namun, kita tidak boleh mengukur keadilan itu berdasarkan logika dan perasaan kita sendiri. Atas kasus yang menimpa Yuyun, berdasarkan ketentuan hukum, besaran pidana yang dapat dijatuhkan paling lama 15 tahun penjara, atau mungkin sampai 20 tahun penjara jika di-concursus-kan dengan ditambahkan sepertiga dari ancaman tertinggi.

Penulis pribadi sangat prihatin atas tragedi yang menimpa Yuyun dan berharap kejadian serupa tak terulang kembali. Namun, jika desakan untuk pengenaan pidana mati ataupun hukuman kebiri harus dilakukan kepada para pelaku, hal tersebut akan menjadi penyerobotan terhadap asas legalitas dan hukum positif di Indonesia meskipun rasa keadilan kita memaksa agar kedua jenis hukuman ini diterapkan kepada para pelaku. Jadi, sejauh ini, menurut hemat penulis, masyarakat hanya dapat meminta agar pengawalan terhadap proses hukum kasus ini dilakukan dengan konsekuen sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar