Senin, 02 Mei 2016

Kemendikbud dan Kebijakan "Tidak Mau Ambil Pusing"

Kemendikbud dan Kebijakan "Tidak Mau

Ambil Pusing"

M Hilmi Setiawan  ;   Wartawan JAWA POS
                                                       JAWA POS, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AMANAT UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Gurdos) jelas menyebut guru sebagai pendidik profesional. Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Layaknya profesi lain, guru memiliki tanda pengakuan keprofesionalan mereka, yakni sertifikat profesi guru. Untuk mendapatkan sertifikat itu, ada tiga skenarionya. Skenario tersebut merujuk status guru yang bersangkutan.

Pertama, guru yang sudah mengajar sebelum UU Gurdos itu diterbitkan pada 2005. Untuk guru kelompok ini, skema pemberian sertifikasi dilakukan dengan cara portofolio. Guru wajib membuat portofolio sebagai cerminan perhitungan rekam jejak profesi mereka. Mulai mengikuti seminar, melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun rencana pembelajaran, dan sejenisnya.

Proses sertifikasi guru melalui sistem portofolio ini kemudian diubah dengan sistem pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Guru-guru wajib mengikuti kursus singkat menjadi guru. Durasinya 90 jam pelajaran atau 10 hari. Di ujung kursus singkat menjadi pendidik itu, guru diuji.
Kelompok kedua adalah guru yang diangkat mulai 2006 sampai 2015. Guru-guru pada periode ini menjalani sertifikasi profesi guru dengan cara yang agak sulit. Memakan waktu lama. Namanya pendidikan profesi guru (PPG).

Guru yang mengikuti PPG dididik setahun. Dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Guru yang sudah senior dengan jam terbang tinggi disetarakan sudah memiliki 10 SKS. Sehingga tinggal menyelesaikan 26 SKS. Sistem PPG ini diakui lebih bagus ketimbang PLPG yang singkat.
Kelompok terakhir adalah guru yang lulus kuliah 2016 atau sedang kuliah. Guru-guru itu akan mengikuti PPG dalam satu paket dengan perkuliahannya. Dengan sistem ini, mahasiswa yang lulus otomatis sudah mendapatkan sertifikat profesi guru. Tentu dengan catatan lulus ujian profesi di pengujung studi.
                                                         ***
Persoalan muncul ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat tertanggal 19 April 2016. Di dalam surat yang diteken Dirjen GTK Sumarna Surapranata itu, Kemendikbud mengeluarkan keputusan penting.

Keputusan tersebut mengubah skenario yang sudah digariskan pada rezim sebelumnya. Kini Kemendikbud menyamakan treatment antara guru-guru yang diangkat sebelum 2005 (kelompok pertama) dan guru pengangkatan 2006-2015 (kelompok kedua).

Dua kelompok guru itu cukup mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikasi profesi. Tentu kebijakan tersebut akan disambut senyum gembira guru-guru kelompok kedua. Mereka tidak perlu bersusah-susah mengikuti pendidikan guru profesional selama setahun atau 36 SKS. Mereka cukup mengikuti kursus singkat sepuluh hari.

Di surat itu juga dijabarkan tanggungan sertifikasi guru yang harus dituntaskan Kemendikbud. Untuk kelompok pertama, masih ada 116.770 orang guru yang belum disertifikasi. Sedangkan di kelompok kedua, tercatat ada 438.697 guru yang belum. Sehingga total ada 555.467 guru yang belum disertifikasi. Padahal, deadline-nya harus tuntas paling lambat 2015.
                                                          ***
Menghapus skema PPG, lantas mengganti dengan PLPG untuk kelompok guru kedua tentu kebijakan populer. Tidak akan menimbulkan gejolak. Bahkan, Mendikbudnya, Anies Baswedan, bakal dipuji-puji guru.
Namun, skema itu bisa disebut sebagai kebijakan "tidak mau ambil pusing". Kebijakan yang menghindari masalah. Tetapi juga menghindari kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas guru. Ditilik dari agregat mana pun, pendidikan profesi berdurasi sepuluh hari dengan setahun, jauh lebih bagus yang setahun.

Kemendikbud seharusnya mempelajari dulu mengapa saat itu diambil kebijakan dua cara sertifikasi guru. Guru yang disertifikasi dengan cara PLPG tentu dari sisi usia lebih senior. Dari kesenioran itu, pengalaman mengajar mereka tentu juga lebih banyak. Jadi, cara sertifikasi yang lebih efektif adalah pelatihan singkat.

Namun, untuk guru yang baru diangkat 2006 sampai 2015 tidak demikian. Mereka rata-rata baru diangkat. Jam terbang mengajarnya masih sedikit. Jadi, tidak tepat ketika mereka disertifikasi dengan cara PLPG.
Kemendikbud mengambil keputusan mengganti skema PPG menjadi PLPG tepat setelah muncul wacana pungutan biaya sertifikasi. Guru yang diangkat mulai 2006 sampai 2015 harus menyiapkan sendiri biaya sertifikasi PPG sekitar Rp 14 juta. Tak ingin polemik itu tambah panjang, diputuslah langkah penggantian sistem sertifikasi.

Sejatinya urusan biaya PPG yang diperkirakan Rp 14 juta per orang itu tidak elok jika lantas mengalahkan semangat peningkatan kualitas guru. Pemerintah bisa melakukan strategi untuk mengatasinya. Misalnya dengan menggandeng perbankan untuk pembiayaan itu. Skemanya bisa dengan uang talangan kepada guru. Uang talangan tersebut nanti dibayar guru setelah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Guru yang nanti mendapatkan TPG, sebesar satu kali gaji pokok, tidak akan keberatan melunasi dana talangan. Kalaupun dirasa dana talangan itu tidak pas, pemerintah bisa menalangi dulu biaya PPG. Kemudian, pemerintah nanti memotong pencairan TPG untuk melunasi cicilan biaya PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar