Rabu, 04 Mei 2016

Kebebasan Tanpa Keadilan

Kebebasan Tanpa Keadilan

Yudi Latif  ;   Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila
                                                         KOMPAS, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di negeri ini, kehidupan rakyat tidak pernah keluar dari siklus kekecewaan. Pemerintahan baru datang dengan janji baru, tetapi musim pengharapan bergegas tilas dilibas badai sumpah serapah.

Belasan tahun Orde Reformasi digulirkan, pemerintahan demokratis tak kunjung menghadirkan pemerintahan inklusif yang memberikan ruang tumbuh bagi pemberdayaan rakyat dan kesejahteraan umum. Kebebasan demokratis tetap saja menjadikan negara sebagai alat untuk memperkaya segelintir elite penguasa dan pengusaha.

Di bawah kendali modal, wacana publik didominasi argumen kepentingan pragmatis: kehilangan wawasan ideologis dan kesadaran emansipatorisnya. Isu reklamasi, misalnya, hanya dilihat dari segi boleh-tidaknya pantai dan teluk itu direklamasi; tanpa mempersoalkan segi yang lebih ideologis menyangkut strategi pemerataan pembangunan dan kesesuaiannya dengan rencana pembangunan tol laut; serta segi inklusif perihal siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari proyek reklamasi tersebut.

Ketika pusat pengambilan keputusan, media, dan pemuka pendapat menjadi proxy (dekat) kekuatan pemodal, alokasi sumber daya strategis bangsa ini cenderung makin eksklusif; memberikan karpet merah kepada pemodal besar, bahkan pada penunggak pajak kelas kakap lewat rencana tax amnesty (pengampunan pajak); seraya terus memarjinalkan rakyat kecil. Akibatnya sungguh ironis, kebebasan demokratis justru menjadi pelumas yang efektif untuk meluaskan ketidakadilan dan kesenjangan sosial.

Perkembangan demokrasi membuat rakyat harus terbiasa memahami istilah dengan pengertian terbalik. Di negara ini, pemaknaan demokrasi tidak mengikuti definisi Abraham Lincoln, government of the people, by the people, and for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), tetapi terjungkir menjadi government off the people (pemerintahan terputus dari rakyat), buy the people (membeli rakyat), dan force the people (menekan rakyat).

Kenyataan ini menunjukkan surplus kebebasan yang menyertai Orde Reformasi tak serta-merta mampu membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan. Terbukti pula, kebebasan saja tidak bisa mengatasi tirani (pemusatan dan kezaliman kekuasaan). Saatnya mempertimbangkan penghayatan klasik, yang memperhadapkan tirani bukan dengan kebebasan, melainkan dengan keadilan. Dalam perspektif ini, masalah Indonesia bukanlah defisit kebebasan, melainkan defisit keadilan.

Sumber ketidakadilan politik hari ini bermula dari melambungnya ongkos kekuasaan. Banjir uang yang mengalir ke dunia politik membawa polusi pada kehidupan publik. Segala nilai dikonversikan dalam nilai uang. Kepentingan investor nyaris selalu dimenangkan ketika nilai kebajikan sipil dan ideal kewargaan tak memiliki sarana yang efektif untuk mengekspresikan diri.

Hubungan politik digantikan hubungan konsumtif. Politik mengalami proses konsumerisasi dan privatisasi. Dengan konsumerisasi, branding recognition lewat manipulasi pencitraan menggantikan kualitas dan jati diri. Dengan privatisasi, modal menginvasi demokrasi dengan menempatkan aku di atas kita yang menimbulkan penolakan atas segala yang madani (civic) dan publik.

Gejala moneterisasi yang kita saksikan tak terbatas pada masyarakat politik, tetapi merembes dalam kehidupan masyarakat sipil. Masyarakat madani sebagai reservoir nilai keberadaban dan kesukarelaan jebol ketika uang menjadi penentu, bahkan dalam pemilihan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Ketika uang menjadi bahasa politik, sementara mayoritas rakyat hidup dalam kemiskinan atau dalam keserakahan orang kaya baru, keampuhan demokrasi elektoral lekas ambruk. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi. Idealisme pemilih dirobohkan, otoritas Komisi Pemilihan Umum dihancurkan. Ketika nilai-nilai idealisme kewargaan tidak memiliki saluran efektif, nilai-nilai kepentingan investor mendikte kebijakan politik.

Di bawah kendali pengusaha hitam dan penguasa kejar setoran, demokrasi cuma mengenal bahasa ”politik dan ekonomi pragmatik”. Bahasa ”politik pragmatik” selalu bertanya, ”siapa yang menang?” Bahasa ekonomi pragmatik selalu bertanya, ”di mana untungnya?” Demokrasi melupakan satu bahasa lagi yang sangat penting, yakni bahasa hikmat-kebijaksanaan yang mempertanyakan, ”apa yang benar?”

Bahasa inilah yang dipersyaratkan sila keempat Pancasila. Kerakyatan (demokrasi) harus dipimpin; tak boleh berkembang menjadi ajang avonturisme kepentingan perseorangan dan golongan. Dipimpin oleh hikmat (kearifan yang mencerahkan dan membebaskan) dan kebijaksanaan (kepantasan, kemasukakalan, keadilan, dan pertanggungjawaban). Yang direngkuh lewat fusi antarhorizon dalam wahana permusyawa- ratan (konsensus deliberatif-argumentarif).

Dengan hilangnya bahasa hikmat-kebijaksanaan, gerak demokrasi menjauh dari cita-cita keadilan sosial. Demokrasi yang dijalankan tidak hati-hati dan tidak sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan falsafah bangsa bisa menyebabkan ketidakadilan dan penderitaan rakyat serta gagal memberikan martabat dan pemerintahan yang baik.

Akhirnya, seperti diingatkan Socrates, ”Kebajikan tidaklah datang dari uang, tetapi dari kebajikanlah uang dan hal baik lainnya datang kepada manusia, baik kepada individu maupun negara.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar