Kamis, 17 Maret 2016

SUN dan Suku Bunga

SUN dan Suku Bunga

Haryo Kuncoro  ;   Dosen Keuangan Negara Fakultas Ekonomi  Universitas Negeri Jakarta; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs UGM Yogyakarta
                                                       KOMPAS, 17 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Target pemerintah mewujudkan suku bunga single digit pada akhir 2016 mulai menemui resistensi. Suku bunga kredit korporasi berskala besar memang sudah menjangkau 9 persen. Akan tetapi, tingkat bunga kredit untuk konsumsi dan komersial masih bertahan di posisi 12 persen. Suku bunga kredit untuk UMKM malahan lebih tinggi lagi, yaitu 20 persen. 

Fenomena untuk suku bunga simpanan tidak jauh berbeda. Proses penurunan suku bunga deposito berjangka masih seret. Selama dua bulan pertama 2016, pemangkasan suku bunga simpanan pada perbankan hanya 9-10 basis poin. Angka itu jauh di bawah pemotongan bunga acuan bank sentral (BI Rate) sebagai biaya dana rujukan yang mencapai 50 basis poin.

Sejalan dengan tekad pembangunan infrastruktur, pemerintah melirik pasar dana melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dengan yield yang menarik. Sejauh ini, SUN atau ORI menawarkan bunga 8-9 persen yang lebih tinggi daripada tingkat bunga deposito perbankan pada umumnya.

Di sisi lain, perbankan berupaya menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga simpanan yang kompetitif guna melayani permintaan kredit domestik. Beberapa bank bahkan berani menawarkan suku bunga simpanan khusus (special rate) kepada pemilik dana berskala jumbo agar bersedia berlama-lama menyimpan dananya di bank yang bersangkutan.

Akibatnya, tensi persaingan dalam memperebutkan dana masyarakat terasa kian sengit. Tak pelak lagi, terjadilah perang return, tak hanya antarpelaku pasar keuangan, tetapi juga dengan berbagai macam aset nonfinansial lain. Alhasil, suku bunga simpanan bisa jadi naik yang gilirannya menyundul suku bunga pinjaman. Dalam terminologi ekonomi, kondisi itu dikenal sebagai crowding out, yaitu bahwa penerbitan SUN mendorong peningkatan suku bunga. Crowding out terjadi akibat keterbatasan pasokan dana masyarakat. Sesuai hukum pasar, pasokan yang tetap sementara permintaan tinggi, bunga keseimbangan jadi lebih tinggi.

Klasik Vs Keynesian Vs Ricardian

Crowding out memberikan implikasi ekonomi yang lumayan penting. Mengikuti pandangan ekonomi Klasik, suku bunga adalah harga investasi. Kenaikan suku bunga berakibat langsung pada pelemahan aktivitas penanaman modal. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi. Pandangan Klasik di atas memberi penegasan bahwa penerbitan SUN menimbulkan efek negatif bagi perekonomian. Atas dasar ini, mereka menganjurkan menggunakan sumber pembiayaan dari luar negeri untuk meredam gejolak suku bunga perbankan domestik.

Masih dalam pemikiran mereka, utang luar negeri mengisyaratkan ada aliran dana neto masuk ke dalam perekonomian. Sementara utang domestik dipandang sebatas hanya migrasi dana yang mulanya akan digunakan sektor privat untuk investasi berpindah kepada investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Asumsi Klasik bahwa perekonomian mengalami keterbatasan pasokan dana patut dicatat. Realitas yang terjadi tidaklah selalu demikian. Hal ini yang menjadi premis aliran pemikiran Keynesian dalam berkonfrontasi konsep dengan ekonom Klasik. Alhasil, jika masih ada dana menganggur (idle fund), eksistensi crowding out tak bakal ada.

Kendati demikian, kedua mazhab besar itu sepakat bahwa penerbitan SUN niscaya memicu persaingan dalam menghimpun dana masyarakat. Akan tetapi, persaingan dalam pemahaman Keynesian justru memicu peningkatan kualitas investasi alih-alih penurunan kuantitas investasi sebagaimana pendapat Klasik. Peningkatan kualitas investasi mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Keynesian tak antipati terhadap SUN meski menyokong naiknya suku bunga perbankan. Penerbitan SUN diyakini memacu atmosfer kompetisi hingga mencapai level crowding in sebagai lawan dari crowding out.

Pilihan pemerintah mengedarkan SUN di pasar dalam negeri atau luar negeri pada akhirnya tetap harus dibayar beserta bunganya. Pada jalur lain, paham Ricardian berasumsi pelaku ekonomi sadar penerbitan SUN saat ini adalah isyarat terjadi kenaikan pajak di masa datang.

Asumsi rasionalitas membimbing pelaku ekonomi untuk sejak dini mengantisipasinya. Aksi konkretnya dengan memelihara tabungan untuk berjaga-jaga sehingga besaran nilainya nanti (future value) sama dengan beban kenaikan pajak di masa depan. Akibat selanjutnya, tabungan (sebagai sumber dana investasi) tak terganggu, investasi tetap konstan, dan pertumbuhan ekonomi tidak terpengaruh. Ringkasnya, penjualan SUN berefek netral bagi perekonomian nasional.

Kembali pada persoalan pasar keuangan di Indonesia, fenomena crowding out hanyalah akibat dan bukan esensi persoalan yang sesungguhnya. Merujuk pada debat konseptual antara paradigma Klasik, Keynesian, dan Ricardian, inti persoalan sejatinya terletak pada apakah masih ada dana menganggur di masyarakat.

Mobilisasi dana adalah awal jalan masuk bagi penanggulangan pokok masalahnya. Dalam konteks ini, fungsi intermediasi perbankan dalam menjembatani pihak yang berlebih dana dengan pihak yang membutuhkan dana betul-betul akan diuji. Manuver penggalian dana menjadi lebih ringan jika perbankan efisien agar biaya pengumpulan dana nasabah lebih murah.

Industri perbankan sejatinya masih bisa menahan atau bahkan menurunkan suku bunga kredit seandainya terjadi peningkatan efisiensi, terutama pemotongan biaya transaksi. Intinya, perbankan tetap menikmati spread (selisih antara bunga pinjaman dan simpanan) tanpa harus didorong terlebih dahulu oleh kebijakan kondisional BI, OJK, dan LPS.

Persaingan di semua sektor, termasuk di pasar finansial, adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Pokok persoalan berikutnya adalah apakah debitor (sektor privat dan sektor publik) mampu mengelola kualitas dana yang berhasil diraih sehingga semakin produktif dalam kegiatan investasinya. Penetapan skala prioritas kredit adalah langkah yang bijak dalam menyikapi ketersediaan loanable fund yang semakin langka. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar