Kamis, 17 Maret 2016

Lindungi dan Berdayakan Nelayan

Lindungi dan Berdayakan Nelayan

Arif Satria  ;   Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB
                                                       KOMPAS, 17 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 15 Maret 2016, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam atau NPPG disahkan. Ini momentum penting bagi masa depan NPPG kita. Lebih-lebih di saat rezim pemerintah saat ini begitu pro kepada dunia kemaritiman, dan NPPG merupakan salah satu aktor penting di dalamnya. Hal-hal penting apa saja yang menarik untuk dicermati dari undang-undang tersebut? Bagaimana kerangka implementasi UU tersebut?

Mengapa NPPG perlu dilindungi dan diberdayakan? Tentu jawabannya adalah karena mereka punya peran strategis, tetapi masih termarjinalkan. Peran strategisnya terlihat dalam penyediaan pangan, penyediaan lapangan kerja, penghasil devisa, penjaga kelestarian sumber daya, ataupun peran geopolitik. Sementara itu, posisi sosial mereka relatif rendah karena rendahnya penguasaan aset ekonomi.

Bayangkan, 90,4 persen armada perikanan berkapasitas kurang dari 5 gros ton yang tergolong perikanan skala tradisional dan kecil. Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik dan Fakultas Ekologi Manusia IPB (2015) ternyata hanya 0,04-15 persen nelayan yang menggunakan alat bantu, seperti echo sounder dan fish finder. Berkisar 70-90 persen nelayan berusaha dengan modal pribadi, sementara pembudidaya ikan yang bermodal seperti itu 82-96 persen.

Persentase nelayan ataupun pembudidaya ikan miskin juga tidak kecil, yakni masing-masing sekitar 23,79 persen  dan 23,44 persen. Penyebab kemiskinan mereka terutama bersifat struktural, yang berarti kecilnya akses pada modal, teknologi, informasi, infrastruktur, ataupun sumber daya. Karena itu, UU ini menjadi penting disiapkan untuk mengatasi berbagai problem akses itu.

Dimensi penting

UU ini sudah mencakup dimensi perlindungan dan pemberdayaan NPPG secara komprehensif meski muatan perlindungan ekonomi lebih dominan. Pada pasal 3 jelas sekali bahwa perlindungan dan pemberdayaan ini mencakup: (a) penyediaan sarana/prasarana, (b) kepastian usaha secara berkelanjutan, (c) kelembagaan pembiayaan usaha, (d) perlindungan risiko bencana alam, perubahan iklim, dan pencemaran, (e) kemampuan dan kapasitas kelembagaan NPPG dalam mengelola sumber daya serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, (f) jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum. Seluruh komponen dalam tujuan tersebut sesuai dengan konteks masalah yang dihadapi NPPG saat ini. 

Ada beberapa catatan penting dalam elaborasi kerangka perlindungan dan pemberdayaan NPPG pada pasal-pasal  berikutnya. Pertama, aspek perlindungan dan pemberdayaan dalam pengelolaan sumber daya oleh masyarakat sudah diakomodasi. Meski muatan aspek ini tidak terlalu banyak, perlindungan atas eksistensi masyarakat adat ataupun non-adat dalam pengelolaan sumber daya sudah dicakup. Ini penting mengingat kecenderungan global bahwa devolusi pengelolaan sumber daya kepada masyarakat sudah menjadi keniscayaan.

Bahkan, Jepang sudah sejak lama berani menyerahkan urusan pengelolaan perikanan artisanal kepada koperasi, dan ini dimuat dalam UU Perikanan Jepang. Selama ini, instrumen perundangan kita belum cukup kuat untuk mengakui eksistensi kelembagaan pengelolaan masyarakat  tersebut. Yang diakui selama ini adalah hak pemanfaatan tradisional (withdrawal right) dan bukan hak kelola masyarakat (management right).

Kedua, aspek sarana dan prasarana harus disediakan pemerintah. Pada pasal 18 diatur prasarana minimum untuk penangkapan ikan yang mesti tersedia, seperti : (a) stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, (b) pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan, (c) jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan, (d) alur sungai dan muara, (e) jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan(f)tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.

Begitu pula halnya untuk prasarana pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta usaha pergaraman. Pasal ini amat penting untuk menyelesaikan kendala infrastruktur yang selama ini terus mengemuka.

Ketiga, aspek tata ruang yang menjamin kepastian usaha berupa kepastian ruang penghidupan dan akses kepada NPPG tradisional dan kecil sebagaimana pasal 25. Ada kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan zonasi dalam tata ruang laut nasional ataupun daerah untuk mereka. Hal ini kian memperkuat apa yang sudah dimuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Keempat, aspek kelembagaan sebagaimana pasal 26 yang meminta pemerintah pusat menugasi badan atau lembaga yang menangani komoditas perikanan juga pergaraman. Fungsinya adalah untuk menjamin ketersediaan ikan dan garam, mendukung sistem logistik ikan dan garam, dan mewujudkan harga ikan dan garam yang menguntungkan NPPG.  Ini terobosan luar biasa. Namun, pertanyaannya: apakah ini akan berimplikasi pada pembentukan "Bulog" baru perikanan? Ataukah akan memanfaatkan Bulog atau BUMN yang sudah ada? Institusi inilah yang ditunggu-tunggu nelayan.

Kelima, aspek perlindungan atas risiko pada pasal 30 menegaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan atas risiko rusaknya sarana usaha dan kecelakaan kerja yang bersumber dari bencana alam, wabah penyakit ikan, dampak perubahan iklim, serta pencemaran. Di sinilah dimandatkan adanya asuransi perikanan dan pergaraman serta asuransi jiwa.

Jepang sudah lama mempraktikkan sistem asuransi seperti ini, dan memang efektif dalam melindungi nelayan. Namun, dalam UU ini tidak disebutkan bagaimana risiko kehilangan akses nelayan pada sumber daya akibat pembangunan, seperti reklamasi. Tentang reklamasi ini memang sudah diatur dalam peraturan turunan UU No 1/2014. Tentu apabila isu ini dimuat dalam UU perlindungan dan pemberdayaan NPPG, maka perlindungannya akan semakin kuat.

Kerangka implementasi 

UU baru ini membawa konsekuensi anggaran yang tidak kecil bagi pemerintah, khususnya terkait penyediaan prasarana, kelembagaan pembiayaan, asuransi perikanan, serta penugasan badan dengan fungsi di atas.  Namun, ini sekaligus membawa berkah bagi sektor perikanan, yang berarti akan mendapat kepastian dukungan lintas sektor lebih banyak lagi. Akan tetapi, yang perlu dicermati adalah kesiapan peraturan turunannya.

Pengalaman pada perundangan sebelumnya butuh waktu yang cukup lama untuk implementasi sebuah UU karena instrumen turunannya belum lengkap. UU yang sangat baik ini harus segera diimplementasikan yang berarti pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan kelengkapan perangkat operasionalnya sehingga NPPG semakin terlindungi dan kesejahteraan mereka bukan lagi sekadar mimpi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar