Jumat, 18 Maret 2016

Menyoal Moralitas Pejabat Publik

Menyoal Moralitas Pejabat Publik

Adi Prayitno  ;   Dosen Politik FISIP UIN Jakarta;
Peneliti The Political Literacy Institute
                                             MEDIA INDONESIA, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BUPATI Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai kepala daerah, melainkan karena kasus narkoba yang membelitnya. Badan Narkotika Nasional membekuk pria berusia 27 tahun itu saat mengonsumsi narkoba di rumah pribadinya, Minggu (13/3).Tindakan itu tidak hanya menimbulkan rasa prihatin, tetapi juga telah memunculkan ironi yang memiriskan hati.

Kasus narkoba yang menjerat kepala daerah dengan kekayaan Rp 20 miliar itu tentu sangat melukai perasaan publik. Sebelumnya anggota dewan dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah, akrab disapa Ivan Haz, juga tersangkut oleh kasus serupa sekaligus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

Sebagai pejabat publik, sejatinya Ahmad Wazir dan Ivan Haz menjadi anutan yang layak ditiru, bukan malah mempertontonkan perilaku tak beradab. Apalagi, keduanya merupakan politikus muda yang banyak diidolakan khalayak ramai. Dalam konteks apa pun, narkoba dan tindakan kekerasan merupakan kejahatan moral yang meluluhlantakkan akal sehat.

Tentu saja, kasus ini kian menambah rentetan panjang potret buram perilaku naif pejabat publik. Dalam definisinya yang paling sederhana, pejabat publik merupakan elite politik yang berbeda dari warga negara biasa.Ia merupakan `manusia pilihan' dalam sebuah sistem demokrasi elektoral. Sebab itu, pejabat publik merupakan representasi dari rakyat. 
Posisinya yang strategis seharusnya membuat pejabat publik tetap bertindak profesional dengan terus menjaga muruah dan moralitas dalam keseharian perilaku politiknya.

Kasus amoral yang mendera Ahmad Wazir dan Ivan Haz memunculkan sejumlah ironi. Pertama, optimisme tentang hadirnya pejabat publik yang arif dan bijaksana kian terkubur. Dalam banyak hal, politik sesungguhnya banyak bersentuhan dengan etika dan moralitas. Karena itu, ketika terjadi kasus narkoba yang menjerat keduanya ini, masalah pertama yang mencuat ke permukaan ialah persoalan moralitas seorang pejabat negara.

Kedua, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ahmad Wazir dan Ivan Haz tak hanya patut disesalkan, lebih dari itu telah menohok rasa kepatutan. Perilaku negatif seorang pejabat publik tentu menjadi preseden buruk dalam kehidupan politik yang kian mapan. Oleh karena pejabat publik merupakan teladan, segala hal yang terkait dengan tingkah polah pribadinya tentu berada dalam pengawasan publik.

Ketiga, ulah memalukan Ahmad Wazir bukan hanya mencoreng nama baik keluarga besarnya, melainkan juga telah mencabik suasa batin partai pendukungnya, yakni PDIP, Golkar, Hanura, dan PKS.Sementara itu, Ivan Haz hanya makin menambah aib PPP.

Moral politik

Secara alamiah, pejabat publik yang abai terhadap persoalan moralitas martabatnya akan runtuh dengan sendirinya. Menjadi pejabat publik bukan semata soal kapasitas dan kecakapan dalam berpolitik, melainkan juga menyangkut sikap rendah hati dan kebersahajaan dalam segala tindakan. Menghindari sikap arogan serta kemampuan menahan diri menjadi bagian penting dari moral politik seorang pemimpin publik.

Dennis F Thompson dalam karya klasiknya, Political Ethics and Public Office (1987), menekankan pentingnya aspek moral sebagai sesuatu yang inheren dalam politik. Dalam jabatan yang dimiliki seseorang, secara otomatis terkandung tanggung jawab moral untuk berbuat sesuai kepantasan dan kepentingan umum.

Tanpa panduan moral, kecenderungan berperilaku menyimpang pejabat publik cukup besar akibat kekuasaan yang dimiliki. Dalam konteks inilah, penting untuk memperkuat pengadilan etik sebagai upaya mencegah tindakan amoral lainnya. Saat ini, eksistensi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) cukup efektif mengantisipasi tindakan menyimpang anggota parlemen. Begitu pun dengan lembaga negara lainnya harus memiliki peradilan etik serupa sebagai kontrol terhadap aparaturnya untuk menghindari pelanggaran moral.

Sejak dulu kala, di Yunani kuno, ada kehendak bahwa seorang pemimpin publik harus lahir dari kalangan filsuf untuk menciptakan keadilan dan mencegah penyimpangan. Hanya filsuflah yang diyakini memiliki jiwa hanif, mencintai kebenaran, dan kebijaksanaan yang diikuti sifat lainnya sepeti jujur, sederhana, mengayomi, dan mampu mengendalikan diri.

Tidak bisa dimungkiri, akibat ulah pejabat publik seperti Ahmad Wazir dan Ivan Haz bangsa ini terjebak dalam situasi sulit tanpa jalan keluar. Sebuah situasi tanpa kejelasan, penuh kegamangan, dan penuh ketidaknyamanan. Inilah tragedi kemerosotan moral yang paling memalukan akibat perilaku amoral pejabat publik. Nilai-nilai agama dan moralitas yang seharusnya jadi sumber acuan dalam setiap perilaku politik diacuhkan.

Oleh karena itu, penting untuk membangun kesadaran moral politik bagi setiap pejabat publik.Pertama, sebagai sarana formal rekrutmen elite, partai politik harus memiliki code of conduct bagi setiap calon pemimpinnya. Tentu, elite politik yang direkrut memiliki sensitivitas moral dalam berperilaku. Kedua, harus ada pengadilan etik yang bisa memberikan efek jera. Pengadilan etik itu harus didesain lebih menakutkan ketimbang pengadilan umum karena berujung legitimasi dan distrust rakyat.

Upaya semacam itu bukan semata untuk menghukum mereka yang bersalah, melainkan sebagai langkah preventif supaya lembaga negara seperti DPR, pemerintahan, dan pejabat daerah memiliki kredibilitas di mata publik. Dengan adanya peradilan etik yang lebih kuat, pelanggaran serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Demi memelihara rasa hormat rakyat terhadap pejabat publik, perilaku imoral harus dihentikan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar