Selasa, 15 Maret 2016

Indonesia dan RCEP

Indonesia dan RCEP

Iman Pambagyo  ;   Anggota Trade Policy (TRAP) Forum;
Mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO
                                                       KOMPAS, 15 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah diskursus publik mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kemitraan Trans-Pasifik, serta prakarsa kemitraan ekonomi lainnya dengan Australia, Uni Eropa dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa yang sedang ditangani pemerintah, ada satu prakarsa yang tampaknya belum menjadi perhatian, tetapi sangat penting bagi Indonesia. Prakarsa dimaksud adalah Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP.

Berawal pada 2011 ketika menjadi ketua ASEAN, Indonesia menelurkan gagasan untuk mengonsolidasikan lima kesepakatan perdagangan bebas (free trade area/FTA) yang melibatkan ASEAN—yakni antara sepuluh negara anggota ASEAN dan dengan Australia-Selandia Baru, dengan Tiongkok, dengan Korea, dengan Jepang, dan dengan India —menjadi satu perjanjian yang mengikat 16 negara anggotanya dengan pasar sebesar 3,4 miliar jiwa.

Gagasan ini secara konseptual disepakati oleh para pemimpin ASEAN pada November 2011 untuk kemudian diperkenalkan kepada enam negara mitra FTA ASEAN. Melalui proses panjang dan perdebatan yang dalam, akhirnya para pemimpin dari 16 negara di atas sepakat pada November 2012 untuk meluncurkan perundingan RCEP mulai 2013 dengan target penyelesaian pada akhir 2015 yang lalu.

Ada dua pertimbangan strategis ketika Indonesia memperkenalkan konsep RCEP ini pada 2011. Pertama, mengonsolidasikan 5 ASEAN+1 FTA merupakan proses alamiah bagi ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi regional setelah MEA terwujud pada akhir 2015.

Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya paradigma mata rantai pasokan regional dan global yang perlu dirangkul oleh ASEAN untuk menjadikan kawasan Asia Timur ini sebagai motor utama perekonomian dunia di masa depan.

Kedua, sudah sejak 2006-2007 baik Tiongkok maupun Jepang mendesak agar ASEAN menyepakati prakarsa ASEAN Plus Three (digagas Tiongkok dan melibatkan ASEAN, Tiongkok, Jepang, dan Korea) dan Closer Economic Partnership in East Asia atau CEPEA (digagas Jepang dan melibatkan ASEAN, Australia, India, Jepang, Korea, Tiongkok, dan Selandia Baru).

Dapat dikatakan bahwa Tiongkok dan Jepang bersaing keras agar ASEAN dapat menyetujui usulan masing-masing negara ini. Agar ASEAN tidak berada dalam posisi memilih di antara kedua gagasan itu dan untuk menjaga sentralitas ASEAN di kawasan, maka Indonesia bersama ASEAN menawarkan konsep RCEP yang kemudian disetujui baik oleh Jepang maupun Tiongkok.

Proses perundingan

Mungkin karena digagas pertama kali oleh Indonesia, atau karena postur geopolitik dan geoekonomi Indonesia yang dominan di ASEAN, maka para menteri ASEAN sepakat untuk menunjuk Indonesia sebagai koordinator ASEAN guna merundingkan RCEP.

Para menteri dari 15 negara RCEP juga sepakat untuk menunjuk Indonesia sebagai ketua komite perundingan RCEP yang bertugas mengelola proses perundingan baik dari aspek substansi maupun administrasi. Untuk tugas yang terakhir ini, komite perundingan RCEP dibantu oleh Sekretariat ASEAN yang juga menangani lalu lintas komunikasi di antara 16 delegasi.

Sejak dimulai pada 2013, Komite Perundingan RCEP telah mengadakan 11 kali pertemuan, terakhir di Brunei pada 15-19 Februari 2016. Perundingan RCEP ini memang tidak dapat diselesaikan pada akhir 2015 sebagaimana diamanatkan oleh 16 kepala pemerintahan peserta RCEP. Ada tiga alasan mengapa perundingan RCEP perlu dilanjutkan pada 2016 ini.

Pertama, bagi ASEAN mengonsolidasikan lima FTA menjadi satu tidak semudah dibayangkan sebelumnya. Setiap negara ASEAN memiliki sensitivitas berbeda terhadap mitra runding yang berbeda. Apa yang dapat ditawarkan ke satu negara mitra FTA ASEAN, misalnya, bisa saja menjadi sensitif untuk ditawarkan kepada negara mitra yang lain.

Kedua, tidak semua negara mitra ASEAN telah memiliki hubungan FTA satu sama lain yang akan memudahkan proses konsolidasi. Tiongkok, misalnya, tidak atau belum memiliki FTA atau perjanjian kemitraan ekonomi lainnya dengan India. Demikian pula India, ia belum memiliki hubungan kemitraan dengan Jepang. Wajar karenanya bila negara-negara mitra ASEAN ini menjadi sangat hati-hati dalam proses perundingan karena RCEP akan menjadi perikatan FTA atau kemitraan bagi mereka.

Ketiga, perundingan RCEP berlangsung di tengah berjalannya perundingan ”mega-regional FTA” lainnya seperti TPP dan US–EU Trans-Atlantic Trade and Investment Partnership. Masing-masing prakarsa regional ini tentu memiliki latar belakang dan dinamikanya sendiri, tetapi tidak dapat disangkal bahwa ketiganya menciptakan tekanan satu sama lain, baik dari cakupan dan kedalaman komitmen yang dirundingkan maupun dari aspek waktu.

Tentunya menarik untuk melihat RCEP dan TPP dalam konteks persaingan geopolitik di Asia Timur antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Namun, dalam proses perundingan RCEP, para perunding dari 16 negara peserta RCEP sangat memfokuskan perhatiannya pada upaya mewujudkan kawasan ini sebagai mesin pertumbuhan baru dunia dengan ASEAN sebagai pusatnya.

Dan, itu bukannya tanpa alasan: negara-negara seperti Jepang dan Korea, disusul Tiongkok, dan lainnya, telah berinvestasi besar di negara-negara ASEAN. Lalu lintas barang, jasa, dan tenaga profesional di kawasan ini terbilang yang sangat intensif di Asia Pasifik dan telah membentuk mata rantai pasokan regional yang cukup kuat dibandingkan, misalnya di antara negara-negara peserta TPP.

ASEAN memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan apakah perundingan RCEP dapat dituntaskan tahun ini dan tidak. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar