Kisruh
Beras
Khudori
; Pegiat
Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI);
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014) |
KOMPAS,
18 Februari 2014
|
Belum tuntas kisruh impor beras
16.900 ton asal Vietnam, kini muncul dugaan impor beras ilegal 800 ton.
Belum ada tanda-tanda dari
otoritas yang berwenang untuk menuntaskan masalah ini. Seperti yang
sudah-sudah, tiga kementerian yang terlibat langsung dalam urusan impor
beras, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian
Keuangan, justru terlibat saling lempar tanggung jawab. Saat pertama muncul,
awal Januari lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, beras dari
Vietnam masuk atas rekomendasi Kementan.
Masalah ini lantas jadi kisruh di
kabinet karena Mentan Suswono membantah mengeluarkan rekomendasi impor beras
medium. Menurut Suswono, sepanjang 2013 kementeriannya hanya menerbitkan
rekomendasi impor beras premium 400.000 ton, bukan beras medium.
Pertanyaannya, jika tak ada rekomendasi, bagaimana bisa beras medium asal
Vietnam masuk? Tak ingin terpojok, Kemendag membentuk tim guna menelusuri
impor beras oleh 58 importir. Tim juga melibatkan dua pakar perberasan.
Hasilnya, seperti disampaikan Wakil Mendag Bayu Krisnamurthi, cukup
mengejutkan: hanya ada beras premium, bukan beras medium. Bayu tak bisa
memastikan mengapa beras premium impor dijual murah setara beras medium
lokal?
Penyelundupan?
Bayu menduga, banting harga itu
strategi atau persaingan dagang. Lazimnya, disparitas harga dalam persaingan
dagang berkisar Rp 100-Rp 200/kg. Jika lebih dari Rp 1.000, bahkan di atas Rp
2.000/kg, kemungkinan ada penyelundupan alias impor ilegal dengan modus
memalsukan dokumen atau cara kotor lainnya. Sampai artikel ini ditulis belum
ada jawaban mengapa harga beras premium impor dibanting.
Ada sejumlah pertanyaan yang
disodorkan media, salah satunya: ”sulitkah menelusuri kasus ini?” Semestinya
tidak. Penelusuran siapa salah dan siapa benar jadi sulit lantaran tak ada
komitmen menuntaskan masalah. Ini bisa dilihat dari saling lempar tanggung
jawab dan tak ada upaya membentuk tim bersama guna menuntaskan. Tim ini bisa
menelusuri dokumen impor dari awal, termasuk klarifikasi data dan dokumen
antar-kementerian. Jika memang tak bersalah, mengapa harus takut terhadap
pembentukan tim bersama?
Mengapa tim bersama? Menurut
Permendag No 12/Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, beras
medium hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog untuk stabilisasi harga, keadaan
darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan. Beras premium bisa diimpor
importir (swasta) untuk kepentingan tertentu: kesehatan, komunitas tertentu,
dan bibit. Beras baru bisa diimpor setelah lewat alur di tiga kementerian.
Pertama, importir mengajukan ke Kemendag guna ditetapkan sebagai importir.
Kedua, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) setelah ada
rekomendasi Kementan. Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai (BC) Kemenkeu memastikan
beras impor sesuai dengan izin. Idealnya, sistem berjenjang ini memungkinkan
saling koreksi jika ada kesalahan di satu kementerian.
Masalah terjadi karena sistem
pengawasan berjenjang macet. Ini terbukti dari tak adanya uraian komplet
dalam SPI dari Kemendag untuk 58 importir. Kesalahan bermula dari rekomendasi
impor Kementan yang tak dilengkapi persyaratan yang harus dipenuhi importir.
Celah ini dimanfaatkan importir guna mendatangkan beras medium asal Vietnam
memakai SPI beras khusus: Japonica dan Basmati. Beras itu melenggang masuk
pelabuhan via jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik karena terkategori low
risk. Ketika BC sebagai penjaga gawang terakhir bobol, loloslah pelanggaran.
Memang benar sebelum beras
dikapalkan di pelabuhan muat negara asal, surveior yang ditunjuk akan
memverifikasi. Namun, sesuai Permendag No 12/2008 Pasal 14, verifikasi
impor/ekspor oleh surveior ”tidak mengurangi kewenangan Ditjen BC melakukan
pemeriksaan pabean”. Mengapa BC menerjemahkan impor beras termasuk
kategori low risk dan tak perlu pemeriksaan fisik? Bukankah ini berarti
BC lepas tangan dan memberikan kelonggaran luar biasa bagi importir untuk
melanggar?
Memanfaatkan celah
Bukan mustahil celah ini telah
lama dimanfaatkan importir untuk mengeruk untung besar lewat impor. Ini
terbukti dengan ditahannya 800 ton beras impor saat BC mengubah impor beras
dari kategori low risk ke high risk, 29 Januari 2014. Dalam
dokumen izin, beras yang diimpor jenis Thai Hom Mali, tetapi yang didatangkan
jenis fragrance rice (beras wangi) asal Vietnam. Importir mana yang
tidak tergiur mengimpor karena untung besar di depan mata. Sampai saat ini
harga beras impor masih lebih murah daripada harga beras di pasar domestik.
Untuk kualitas serupa disparitasnya bisa Rp 1.000/kg.
Celah pelanggaran makin longgar
karena dari sisi tata kelola Permendag No 12/2008 mengandung cacat. Pasal 11
Ayat 4 menyebutkan, biaya survei di pelabuhan muat negara asal beras (preshipment inspection) dibebankan
kepada importir. Aturan ini memunculkan konflik kepentingan. Sebagai
pengawas, bagaimana mungkin surveior
bisa independen jika dia dibayar pihak yang diawasi? Seharusnya sebagai
kepanjangan tangan negara surveior mesti dibayar oleh negara, bukan importir.
Celah ini membuka peluang para importir melakukan pelanggaran secara
paripurna tanpa terdeteksi.
Ke depan, agar karut-marut tak
berulang, tata kelola impor/ekspor beras harus diperbaiki. Perbaikan dimulai
dari revisi Permendag No 12/2008 berikut penerjemahannya di lapangan oleh
aparat BC. Perbaikan peraturan itu tak lebih macan kertas jika di antara tiga
kementerian masih mempertahankan sikap paling benar sendiri dengan
menyalahkan pihak lain. Terakhir, harus ada tindakan tegas dan keras terhadap
pelanggar aturan, termasuk yang terjadi saat ini. Tak cukup sanksi
administratif seperti diatur Permendag No 12/2008, tetapi juga perlu diseret
ke meja hijau agar ada efek jera.
Mengimpor beras dari luar negeri,
meski dengan harga lebih murah ketimbang harga beras petani domestik, akan
menimbulkan dampak sosial berbeda. Bedanya, mengimpor beras dari luar negeri
akan menimbulkan efek berantai (multiplier
effect) di luar negeri. Sebaliknya, jika membeli beras petani domestik,
meski lebih mahal, akan menciptakan efek berantai di dalam negeri, baik
konsumsi, pendapatan, maupun penyerapan tenaga kerja. Inilah bedanya
efisiensi komersial dan efisiensi sosial. Mengapa Jepang begitu protektif
terhadap beras produksi petaninya tak lain karena efisiensi sosial itu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar