Kamis, 27 Februari 2014

Memilih Caleg Profetik

Memilih Caleg Profetik

Muhammad Ditya  ;   Pengajar di STEBANK Islam Mr Sjafruddin Prawiranegara
SUARA KARYA,  26 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Dalam kurun waktu dari tahun 1999 sampai dengan 2002, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diamendemen sebanyak empat kali. Amendemen UUD 1945 tersebut mengakibatkan bertambah besarnya fungsi dan peran DPR. Mulai dari fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Bahkan, DPR juga mempunyai kuasa untuk menentukan pejabat publik, seperti hakim agung, hakim konstitusi, gubernur Bank Indonesia, kepala kepolisian, sampai direksi Badan Usaha Milik Negara.

Porsi fungsi DPR yang sangat besar tersebut tak lepas dari suasana kebatinan yang meliputi proses amendemen UUD 1945. Saat itu, Indonesia baru saja lepas dari kekuasaan rezim Orde Baru sebagai badan eksekutif yang otoriter dan kaku sehingga peran DPR pun diperbesar dengan harapan agar semakin efektif dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

Namun sayangnya, DPR tidak maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pertama, fungsi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan yang sarat akan transaksi politik. Sebagai contoh dalam kasus Bank Century yang sampai sekarang tidak jelas status hukumnya. Nuansa tarik-menarik kepentingan politik sangat terasa dalam kasus tersebut.

Kedua, peran. Tentunya, masih segar dalam ingatan saat terungkapnya mafia anggaran dalam tubuh DPR. Saat itu, mantan puteri Indonesia, Angelina Sondakh, terjerat dalam kasus korupsi suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. DPR dalam menjalankan fungsi anggaran yang kental dengan nuansa KKN dan tidak berpihak pada rakyat. Sebagian anggota DPR justru memanfaatkan fungsi tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

Ketiga, fungsi legislasi yang diemban oleh DPR yang tergolong buruk. Hasil evaluasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menunjukkan kinerja DPR yang jeblok dalam menghasilkan undang-undang. Pada 2010, DPR hanya menghasilkan delapan UU dari 70 RUU yang terdapat dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas) atau sebesar 11,42 persen.

Pada 2011, pencapaian legislasi DPR 19,35 persen atau dalam kata lain 18 dari 93 RUU Prolegnas yang sukses disele- saikan DPR. Tahun 2012 kinerja DPR kembali mengalami penurunan menjadi 15,25 persen atau 10 UU dari target 64 UU. Pada 2013, jumlah undang-undang yang dihasilkan semakin sedikit. Hanya tujuh UU yang dihasilkan dari 70 RUU yang masuk dalam Prolegnas. Ironisnya, terdapat 24 RUU yang masuk dalam Prolegnas dari tahun 2010 sampai 2013.

Kualitas UU yang dihasilkan pun jauh dari harapan. Buktinya pada 2012 saja ada empat undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni UU Pemilu, UU APBN, UU Penanganan Konflik Sosial, dan UU tentang Pendi - dikan Tinggi.

Buruknya kinerja DPR tentunya disebabkan oleh berbagai hal yang salah satunya adalah kualitas anggotanya yang masih rendah. Hal tersebut diamini oleh Tantowi Yahya, wasekjen Partai Golkar dalam wawancaranya dengan sebuah media massa berskala nasional. Dalam wawancara tersebut, Tantowi Yahya menyatakan bahwa masih banyak anggota DPR yang tidak berkompeten dan hanya sebagai pajangan belaka dalam parlemen.

Pemilu Legislatif 2014 menjadi momentum emas untuk melakukan perbaikan di tubuh DPR. Rakyat sebagai pemilih harus benar-benar memanfaatkannya agar wakil rakyat yang terpilih dapat mengemban amanah yang diberikan. Jangan sampai lagi mata rakyat silau akan riasan menor yang dipakai oleh tiap caleg. Rakyat harus berani menghapus riasan tiap caleg untuk dapat mengetahui wajah aslinya.

Rakyat Indonesia harus memilih anggota legislatif yang memiliki jiwa kepemimpinan profetik. Pasalnya, kepemimpinan profetik adalah pola kepemimpinan yang paling sukses dalam membentuk sebuah tatanan kehidupan manusia yang berkualitas. Dan, Nabi Muhammad SAW adalah bukti autentik dan riil sebagai model pemimpin profetik yang berhasil dalam segala aspek kehidupan.

Teladan Rasulullah SAW Nabi Muhammad SAW mempunyai andil yang besar dalam membangun Kota Madinah. Dalam Kota Madinah tersebut semua umat dapat hidup dalam harmoni. Mulai dari umat Yahudi, Nasrani, kesemuanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang sosiolog Amerika, Robert N Bellah, pun mengakuinya dengan mengatakan bahwa Madinah adalah "a better model for modern national community building than might be imagined" (suatu contoh bangunan komunitas nasional modern yang lebih baik dari yang dapat dibayangkan).

Secara ketatanegaraan pun Kota Madinah melampaui zamannya. Hal ini diungkapkan Yudi Latif dalam bukunya, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, bahwa sistem negara Madinah sebagai bentuk nasionalisme yang egaliter partisipatif yang memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Atas prestasi besar beliau di bidang politik tersebut, sudah sepantasnya jika Nabi Muhammad SAW dijadikan suri teladan bagi setiap partisipan politik, termasuk rakyat Indonesia sebagai konstituen.

Rasulullah SAW mempunyai empat sifat utama, yaitu amanah, siddiq, tabligh, dan fathanah. Keempat sifat utama Rasulullah SAW adalah cermin dari jiwa kepemimpinan profetik beliau yang dapat dijadikan rakyat sebagai konstituen untuk memilih para calon legislatif.

Sifat pertama adalah amanah yang dalam bahasa Indonesia berarti yang dapat dipercaya. Suatu urusan yang diserahkan kepada orang yang amanah akan dapat diselesaikan dengan baik. Sifat amanah pun harus dimiliki oleh anggota legislatif. Harapannya anggota legislatif mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Sudah cukup kega- galan kinerja mereka seperti yang dipaparkan di atas dijadikan pelajaran.

Kedua adalah sifat siddiqatau berarti benar. Bukan hanya perkataan yang benar, melainkan juga perbuatan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan track record caleg tersebut. Para caleg yang mempunyai track record bersih harus didukung. Sedangkan, yang mempunyai track record buruk harus dimasukkan ke keranjang sampah.

Ketiga adalah sifat tabligh atau mahir dalam menyampaikan sesuatu. Sifat ini harus dimiliki oleh para anggota legislatif karena nantinya mereka akan berinteraksi dengan bermacam-macam pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan masyarakat. Cara komunikasi kepada setiap pemangku kepentingan ini tentunya membutuhkan langkah yang berbeda agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berakibat buruk pada kinerjanya.

Lalu, yang terakhir adalah sifat fathanah atau berarti cerdas. Para caleg yang terpilih harus dari kalangan terpelajar. Indikator mudah adalah tingkat pendidikan caleg tersebut. Hal ini disebabkan urusan ketatanegaraan sangatlah rumit dan bermacam-macam. Kemampuan intelektualitas sangat diperlukan untuk menyelesaikan urusan tersebut.

Dengan memiliki jiwa kepemimpinan profetik yang terwujud dalam keempat sifat utama Rasulullah SAW tersebut, calon legislatif yang terpilih dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik daripada para pendahulunya. Mimpi untuk mewujudkan parlemen Indonesia yang berkualitas akan terwujud dengan sendirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar