|
Thagut
dan Monyet Berseragam Cokelat
Hilmi Amin Sobari ; Pernah nyantri di
Ponpes al-Wathoniyah al-Islamiyah Kebarongan Banyumas Jawa Tengah; Kini
bekerja di Jakarta
|
DETIKNEWS,
07 November
2017
|
Beberapa hari lalu viral di
media sosial tentang seorang penceramah "wahabi" yang menamai
aparat sebagai monyet berseragam cokelat dan bagian dari sistem kafir thagut.
Apakah yang dimaksud dengan thagut? Apa kaitannya dengan aparat negara;
mengapa mereka disebut bagian dari thagut? Benarkah doktrin wahabi seperti
itu? Lalu mengapa teror yang terjadi sering meninggalkan jejak yang mengarah
ke doktrin thagut?
Untuk menjawab pertanyaan, dan
juga memahami kaitan antara thagut dengan kejadian teror dimulai dengan
memahami definisi. Menurut ar-Razi, thaghut terbatas pada peribadatan.
"Thagut adalah perbuatan buruk yang mengalihkan manusia agar tidak
menyembah dan beribadah kepada Allah."
Definisi lain bisa diambil dari
kisah Nabi Musa yang diutus ke Fir'aun karena telah melampau batas (thaga).
Kata thaga merupakan variasi dari kata thagut. Fir'aun disebut thaga karena
melampaui batas dengan mendeklarasikan dirinya Tuhan yang harus disembah.
Definisi tersebut bisa dirangkum: "Thagut adalah segala yang dilampaui
batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati (dalam hal kekuasaan
politik) atau diibadati."
Apabila dirinci paling tidak
saat ini ada lima bentuk thagut yaitu: (1) syaitan, (2) penguasa yang zalim,
(3) orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan, (4)
orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah, dan yang terakhir
(5) orang yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu.
Doktrin nomor (2) dan (3)
adalah kuncinya. Penguasa zalim yang tidak menerapkan hukum Allah, mengubah,
menggantinya dengan hukum buatan manusia, atau mencampurkannya dengan hukum
buatan manusia adalah thagut. Konsekuensinya, menurut doktrin ini, Republik
Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, dasar Negara Pancasila, menjadikan hukum
positif warisan Belanda, dan adanya kewenangan pembuatan UU antara DPR dan
pemerintah masuk dalam definisi thagut.
Demikian juga pengacara, jaksa,
dan hakim yang menyandarkan aktivitas hukumnya bukan dengan hukum Islam,
aparat negara seperti PNS karena bekerja kepada pemerintah, kepolisian dan
tentara yang taat dan melindungi pemerintah, warga negara yang tidak melawan
pemerintah: semuanya adalah thagut.
Itulah cikal bakal takfirisme
(pengkafiran terhadap orang lain) yang menjadi doktrin utama kelompok
teroris.
Doktrin Hakimiyah
Terbunuhnya Khalifah Utsman bin
Affan oleh pemberontak dan kemudian dibaiatnya Ali ibn Abi Thalib sebagai
pengganti memulai konflik. Muawiyah ibn Abi Sufyan yang terobsesi menjadi
khalifah atau keluarga yang menuntut penegakan hukum atas darah Utsman memunculkan
konflik dua peperangan sesama umat Islam yang oleh sejarawan Islam disebut
dengan fitnah.
Pertama, perang Jamal antara
Aisyah yang didukung oleh Talhah dan Zubair dengan Ali. Kedua, antara Ali dan
Muawiyah. Fitnah pertama menandai adanya friksi tajam di antara umat yang
kemudian menumbuhkan benih-benih permusuhan dan ketidakpercayaan satu dengan
yang lain yang kemudian mencapai kulminasinya pada fitnah kedua, saat perang
Shiffin antara Ali dan Muawiyah.
Saat peperangan memuncak dan
Muawiyah terdesak, dia mengajukan tahkim atau perdamaian. Pendukung Muawiyah,
Amr ibn Ash menggunakan al-Qur'an sebagai simbol. Ali menyetujui. Sejarah
kemudian mencatat, dari sini muncul tiga kelompok besar: (1) Sunni yang
menilai tahkim secara netral, (2) Syiah pendukung Ali, dan (3) Khawarij yang
menuduh Ali dan Muawiyah telah menggunakan al-Qur'an sebagai alat politik,
dan pada saat bersamaan menggunakan bukan hukum al-Qur'an.
Peristiwa yang selanjutnya
lebih menyedihkan tercatat: Ali dibunuh dengan doktrin politik bahwa Ali
telah berhukum dengan hukumnya sendiri saat menerima tahkim, dan tidak
berhukum dengan hukum Allah. Dari sinilah doktrin hakimiyah bermula.
Jauh setelah peristiwa
tersebut, di wilayah yang sekarang disebut Arab Saudi muncul gerakan
pembaharuan yang kemudian berhasil merebut kekuasaan politik, mendirikan
dinasti Saud dan sekarang memerintah Arab Saudi. Hukum Islam dijadikan dasar
negara. Pelopornya, Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab dan pengikutnya disebut
wahabi.
Doktrin wahabi berfokus pada pemurnian
aqidah, memberantas bid'ah, khurafat dan tahayul, dan penggalian hukum fiqh
yang berdasarkan madzhab Hambali. Walaupun sukses secara politik, pasca
kesuksesan dinasti Saud gerakan ini tidak terlalu aktif, hingga sering
diolok-olok sebagai kelompok yang tidak memahami fiqh waqi' (politik dan
ekonomi kekinian).
Salah satu yang patut dicatat
dari wahabi dalam memahami QS al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 adalah kekafiran
yang dimaksud ayat ini bukanlah kekafiran yang membuat seseorang keluar dari
agama. Jadi, jika ada seorang muslim yang tinggal di negara yang menerapkan
hukum selain Allah maka ia tetap muslim dan tidak kafir.
Lalu muncullah dari Mesir
seorang Sayyid Qutb, ideolog pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM). Ia
mengembangkan ide yang identik. Hanya saja ia menganggap masyarakat yang
tidak menerapkan hukum Islam sebagai jahiliyah, dan tipologi masyarakat yang
seperti itu bertentangan dengan ciri masyarakat Islam dalam al-Qur'an.
Konsekuensi lebih lanjut, masyarakat jenis itu belum sepenuhnya beriman.
Merujuk pada QS al-Maidah ayat
44, 45 dan 47, Qutb menyebut tipologi masyarat itu di antara tiga pilihan:
kafir, dzalim, atau fasiq. Satu-satunya cara agar terbebas dari hal itu
adalah dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah.
Berbeda dengan Qutb, wahabi
tidak menyebutnya jahiliyah, mereka tetap menyebutnya masyarakat muslim.
Kepemimpinan dunia Islam yang
lemah pasca Khilafah Utsmani bubar membuat sekelompok orang kecewa dengan
gerakan-gerakan ala Qutb dan wahabi karena tidak mampu menyatukan dunia
Islam. Secara geopolitik, ekonomi, pengetahuan, dan sektor lainnya umat Islam
kalah: menjadi objek penjajahan gaya baru (neo-colonialism). Maka mereka
menyerukan jihad politik.
Osama ibn Laden tergerak
membentuk al-Qaida: dalang terorisme dengan menggunakan Islam sebagai kedok.
Dia terinspirasi oleh doktrin pemurnian ala wahabi dan konsep masyarakat
Islam ala Qutb di mana masyarakat saat ini jahiliyah, kafir dan halal
darahnya alias doktrin takfirisme seperti dijelaskan sebelumnya.
Setelahnya muncul banyak
kelompok-kelompok lain namun dengan ideologi yang sama walau terkadang
berbeda kepentingan politiknya, salah satunya adalah ISIS. Mereka inilah yang
selama ini bergerak dan menyusun serangan brutal di berbagai tempat di
seluruh dunia, khususnya terhadap kepentingan Barat.
Banyaknya perbedaan kelompok
dakwah jika tidak dipahami bisa mengarah pada kesalahan generalisasi bahwa
wahabi dan Ikhwanul Muslimin adalah gerakan teror yang mempelopori terorisme.
Walaupun asal usul doktrinnya sama namun sejatinya kelompok itu adalah
kelompok berbeda dengan "ceruk yang sempit", dan memanfaatkan
kemiripan doktrin agar orang awam terkecoh. Mari berhati-hati. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar