Sabtu, 21 Oktober 2017

Tiga Tahun Jaminan Sosial

Tiga Tahun Jaminan Sosial
Timboel Siregar ;   Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
                                                      KOMPAS, 20 Oktober 2017



                                                           
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan serta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini memasuki tahun keempat. Sementara, Jaminan Pensiun yang juga diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai 1 Juli 2015.

Semua program itu merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Meski pelaksanaan JKN didera defisit setiap tahun, secara umum JKN telah memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Paling tidak rakyat miskin berani berobat ke rumah sakit karena dijamin BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo ketika masa kampanye pilpres menjadikan JKN sebagai salah satu program unggulannya. Pemberian nama Kartu Indonesia Sehat (KIS)—yang menjadi simbol tambahan pada kartu JKN sehingga menjadi JKN-KIS—merupakan identitas yang ingin ditonjolkan Presiden Jokowi guna merealisasikan janji kampanyenya.

Kehadiran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) secara signifikan mampu memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta. Dana kelolaan keempat program tersebut turut mendukung APBN dengan mengacu Pasal 2 Ayat 1e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 paling rendah 50 persen dari seluruh jumlah investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan ditempatkan di surat berharga negara.

Tentunya program jaminan sosial ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik saat ini. Pengelolaan JKN masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Kebijakan pembuatan regulasi program JKK-JKm oleh Presiden Jokowi berdasarkan sektor tentunya tidak sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, demikian juga dengan kebijakan pencairan JHT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tidak selaras dengan Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Persoalan program JKN

Persoalan pelaksanaan JKN secara umum disumbangkan oleh tiga hal, yaitu regulasi, anggaran, dan kinerja direksi BPJS Kesehatan. Kecenderungannya, regulasi operasional dibuat hanya untuk mengatasi defisit pembiayaan JKN, bukan untuk memperbaiki pelayanan JKN kepada rakyat. Regulasi kerap kali cepat berubah terkesan dibuat tanpa melalui kajian yang baik dan tanpa melibatkan para pemangku kepentingan.

Kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 menjadi Rp 30.000, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, harus direvisi dalam waktu singkat menjadi Rp 25.500 kembali, setelah diprotes banyak pihak. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yang mengatur tarif INA CBGs juga harus direvisi dalam waktu kurang dari sebulan setelah diprotes asosiasi rumah sakit swasta dengan mengubah beberapa tarif INA CBGs, padahal amanat Perpres No 19/2016 tarif INA CBGs diubah paling cepat dua tahun.

Peraturan BPJS Kesehatan (Per BPJSK) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur masa aktivasi (diubah lagi menjadi Per BPJSK Nomor 1 Tahun 2015), Per BPJSK Nomor 16 Tahun 2016 (pembayaran iuran satu keluarga sekaligus), Per BPJSK Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemindahan peserta dari satu fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke faskes pertama lain tanpa seizin peserta, tentunya dibuat dalam rangka mengerem defisit, tetapi menyulitkan peserta JKN di lapangan.

Dari sisi anggaran, dengan mengalokasikan 5 persen APBN untuk kesehatan, seharusnya Presiden Jokowi bisa meningkatkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) pada 2018. Faktanya iuran PBI pada 2018 tidak naik. Pada 2016 dan 2017, alokasi iuran PBI Rp 23.000 per orang per bulan untuk 92,4 juta orang.

Sepatutnya Presiden mematuhi Pasal 16I Perpres Nomor 111 Tahun 2013 yang mengamanatkan iuran PBI ditinjau paling lama dua tahun sekali. Seharusnya iuran PBI 2018 dinaikkan menjadi Rp 36.000, sesuai hitungan aktuaria pada 2016.

Tentunya defisit JKN juga disumbang oleh kinerja direksi BPJS Kesehatan. Beberapa target dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Juni 2017 gagal dicapai, seperti target iuran Rp 40,4 triliun hanya mampu dicapai Rp 35,9 triliun, target kepesertaan 187,1 juta hanya bisa direalisasikan 178,3 juta peserta.

Dengan defisit Rp 3,3 triliun (tahun 2014), Rp 5,7 triliun (2015), Rp 9,7 triliun (2016), dan Rp 6,5 triliun per 30 Juni 2017, sudah saatnya Presiden Jokowi mempertanyakan dan memberikan penilaian terhadap kinerja direksi. Dengan pengawasan dan penilaian itu, diharapkan terjadi perbaikan kinerja direksi.

JKK-JKm tercabik-cabik

Semangat gotong royong dalam pelaksanaan JKN ternyata tidak diterapkan pada program JKK-JKm. Presiden Jokowi menyetujui beberapa regulasi yang justru memosisikan pelaksanaan JKK-JKm secara sektoral.

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK-JKm bagi pekerja di luar penyelenggara negara, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan; PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Program JKK-JKm bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola PT Taspen, dan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang menyediakan Program JKK-JKm bagi nelayan yang dikelola oleh PT Jasindo, menyebabkan program JKK-JKm tercabik-cabik.

Akibatnya, tak terjadi gotong royong dalam pembiayaan JKK-JKm dan konsekuensinya terjadi perbedaan manfaat antarpekerja di sektor-sektor itu. Dengan bergotong royong, ketahanan dana pembiayaan JKK-JKm akan lebih terjamin.

Mengacu pada Pasal 92 Ayat 2 dan Pasal 106 Ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seharusnya JKK-JKm bagi ASN dilaksanakan dengan mengacu pada SJSN dan oleh karenanya JKK-JKm bagi ASN dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pasal 5 Perpres No 109 Tahun 2013 juga mengamanatkan pengelolaan program JKK-JKm bagi ASN diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya kehadiran JKK-JKm bagi nelayan yang ada dalam UU No 7/2016 merupakan amanat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (5) UU SJSN. Pasal 14 Ayat (1) menyatakan pemerintah secara bertahap mendaftarkan PBI sebagai peserta kepada BPJS, dan Pasal 17 Ayat (5) menyatakan pada tahap pertama, iuran PBI dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Mengacu pada dua pasal itu, seharusnya pengelolaan JKK-JKm bagi nelayan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait program JHT, dengan lahirnya PP No 60/2015 juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19/2015, maka filosofi JHT untuk menjamin pekerja di hari tua mengalami degradasi. Dengan PP No 60/2015 tersebut, dana JHT dengan mudah dicairkan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Tentunya aturan dalam PP No 60/2015 itu tidak selaras dengan isi Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Semoga dua tahun ke depan, Presiden Jokowi bisa membenahi pelaksanaan jaminan sosial dengan memperbaiki regulasi agar selaras dengan UU yang ada dan bisa menyejahterakan rakyat. Jika semua program jaminan sosial berhasil ditingkatkan perannya dan mendukung kesejahteraan rakyat, ini bisa menjadi modal bagi Pak Jokowi saat mencalonkan lagi pada Pilpres 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar