Sabtu, 28 Oktober 2017

Meretas Jalan Internasional Bahasa Indonesia

Meretas Jalan Internasional Bahasa Indonesia
Liliana Muliastuti ;   Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA;
Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta
                                            MEDIA INDONESIA, 27 Oktober 2017



                                                           
BAHASA Indonesia ialah bahasa nasional yang diberkati. Peristiwa bersejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan sebuah berkah luar biasa buat bahasa Indonesia. Berkat peristiwa ini, bahasa Indonesia menjadi satu-satunya bahasa nasional di dunia yang diakui dan diterima bahkan sebelum negara bersangkutan merdeka.

Kesepakatan soal bahasa nasional ini berlangsung secara mulus dan alamiah. Sungguh berbeda dengan pengalaman banyak negara, manakala proses penetapan bahasa nasional memunculkan konflik horizontal yang tajam. Padahal, Indonesia terdiri atas beragam etnik dan suku bangsa yang memiliki bahasa masing-masing. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2010, ada 1.211 bahasa daerah, 300 kelompok etnik, dan 1.340 suku bangsa di Indonesia.

Setelah UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, posisi bahasa Indonesia menguat dengan status resminya sebagai bahasa negara (Pasal 36 UUD 1945). Kini, setelah hampir sembilan dekade berlalu sejak peristiwa Sumpah Pemuda, posisi bahasa Indonesia memasuki tahapan penting berikutnya. UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanahkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Potensi itu sungguh ada.

Selain memiliki sejarah hebat sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga memiliki jumlah penutur yang besar, sekitar 260 juta. Gramatikanya mudah, sederhana, serta bersifat egaliter, dan demokratis (tak mengenal kasta bahasa). Jangan lupakan pula posisi Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang di sebuah kawasan strategis dan sangat dinamis: kawasan Asian Pasifik.

Bisakah kita meretas jalan untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Jika hal tersebut ditanyakan kepada para pengajar dan pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), jawabannya optimistis: harus bisa! Optimisme itu tergambar dalam ajang dua tahunan Konferensi Internasional Pengajaran BIPA (KIPBIPA) yang diikuti peserta dari dalam dan luar negeri baru-baru ini.

Ajang penting itu berlangsung di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada 12-14 Oktober 2017. Konferensi internasional ini terselenggara atas kerja sama Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) dengan Universitas Brawijaya, Malang. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud juga ikut mendukung konferensi yang bertemakan, Pemartabatan bahasa Indonesia dalam menghadapi perubahan konstelasi politik ekonomi dunia. Sesuai tema tersebut, ada optimisme Indonesia akan mampu meningkatkan martabat bahasa nasionalnya menjadi bahasa internasional.

Sejumlah perkembangan positif, seperti berkembangnya pengajaran bahasa Indonesia di sejumlah negara, terus terjadi. Sebagian rekomendasi dari KIPBIPA sebelumnya juga berhasil direalisasikan. Sebagai catatan, KIPBIPA IX di Bali, 2015, mengeluarkan enam rekomendasi untuk perjuangan memantapkan dan mengembangkan BIPA sebagai jembatan menuju internasionalisasi bahasa Indonesia.

Sebagian rekomendasi berhasil diwujudkan dalam dua tahun terakhir ini. Misalnya, realisasi perhatian pemerintah (baca: Kemendikbud) terhadap upaya meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi siswa di sekolah-sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang memiliki siswa berkewarganegaraan asing (WNA).

Realisasi perhatian pemerintah itu termasuk dalam bentuk dukungan fasilitas, berupa pedoman operasional standar, perangkat pembelajaran, dan peningkatan kualitas pengajar. Rekomendasi lain, berupa penataan dan pengembangan organisasi yang menaungi para pengajar dan pegiat BIPA (APPBIPA), dalam dua tahun terakhir memperlihatkan perkembangan signifikan. APPBIPA sekarang juga memiliki komisariat/cabang di luar negeri (Thailand, Jerman, dan Jepang).

TKA dan bahasa Indonesia

Namun, ada rekomendasi yang belum berhasil diwujudkan, seperti pembukaan program studi pendidikan BIPA di perguruan tinggi dan sertifikasi pengajar BIPA. Hal lain yang masih harus diperjuangkan berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Karena untuk menciptakan suasana kerja dan persaingan yang sehat dalam era global, diperlukan peraturan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan UU No 24/2009, khususnya menyangkut persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA.

Di sinilah masalahnya. Kita masih harus mengimbau pemerintah pusat untuk meluruskan kembali kebijakan keliru yang tidak mendukung internasionalisasi bahasa Indonesia. Keputusan pemerintah untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia bagi TKA, seperti memotong perjuangan internasionalisasi bahasa Indonesia di tengah jalan.

Bagaimana mungkin peraturan di bawah UU (permenaker) justru bertentangan dengan amanah UU yang lebih tinggi hierarkinya? Itu sebuah langkah mundur dan terkesan diputuskan tanpa pertimbangan matang dan tanpa mempertimbangkan perkembangan positif yang justru tengah berlangsung.

Penulis sependapat dengan S Sahala Tua Saragih, dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran. Argumentasi pemerintah bahwa penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi TKA untuk mempermudah arus investasi asing terkesan menyederhanakan persoalan. Apakah pemerintah sudah melakukan studi mendalam soal kewajiban TKA mampu berbahasa Indonesia menghambat investor asing masuk ke sini? Bukankah selama ini penghambat investor asing berusaha di sini ialah birokrasi (pengurusan surat izin) yang panjang dan berbelit- belit, pungutan liar, ketidakpastian hukum, dan tiadanya jaminan keamanan?

Semuanya memang harus dimulai dari diri kita sendiri. Masih banggakah kita dengan bahasa Indonesia yang memiliki sejarah hebat ini? Mungkin kita mau sedikit merenungkan kritik Dr George Quinn, pakar bahasa dari Australian National University yang sangat fasih menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pada kesempatan menjadi salah satu pembicara utama di ajang KIPBIPA X, Dr Quinn mengkritik sikap orang Indonesia yang cenderung kurang menghargai bahasa nasionalnya sendiri jika dibandingkan bahasa Inggris. Sikap seperti ini akan ikut menghambat upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Kentara sekali bahwa kita masih harus meningkatkan sosialisasi dan implementasi UU dan peraturan pemerintah yang terkait dengan bahasa Indonesia. Kita harus besar hati mengakui bahwa Malaysia lebih aktif mempromosikan bahasa dan budayanya ke forum internasional, sementara kita masih harus menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan amanah UU yang berkaitan dengan fungsi strategis bahasa Indonesia.

Sambil mengenang kembali Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, saatnya kita memperbarui janji dan memberi makna pada keindonesiaan kita lewat penghargaan pada bahasa Indonesia. “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, pelajari bahasa asing.” Inilah yang harus kita lakukan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar