Selasa, 31 Oktober 2017

Teknologi Finansial dan Stabilitas Keuangan

Teknologi Finansial dan Stabilitas Keuangan
Junanto Herdiawan ;   Kepala Bank Indonesia Fintech Office
                                                      KOMPAS, 30 Oktober 2017



                                                           
Peretasan jutaan data pribadi konsumen yang dialami oleh Equifax, salah satu perusahaan pelaporan kredit nasional terbesar di Amerika Serikat, mengingatkan kita akan risiko yang dapat muncul dari perkembangan teknologi finansial.

Teknologi memang hadir bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi mampu memberi manfaat, tetapi di sisi lain juga memberi rasa waswas bagi penggunanya. Tanpa disadari, setiap hari kita telah membagi aneka informasi pribadi, mulai dari perbincangan sosial, kebiasaan belanja, pola bepergian, hingga transaksi keuangan, melalui berbagai aplikasi berbasis internet yang kita miliki. Berbagai data tersebut, jika tidak dikelola dengan baik, memiliki potensi untuk disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab.

Regulator di sejumlah negara menyadari berbagai implikasi risiko yang muncul dari berkembangnya teknologi finansial (tekfin). Dalam pertemuan negara anggota G-20 di Jerman, beberapa waktu lalu, salah satu topik yang dibahas adalah pentingnya setiap negara untuk mencermati digitalisasi pada sistem keuangan. Fokus perhatian bukan hanya risiko mikro pada individual perusahaan tekfin, melainkan juga diperlukan adanya pemantauan dan pengawasan agar risiko mikro itu tidak menjalar menjadi risiko yang berdampak makro.

Hal ini masuk akal mengingat investasi global di bidang tekfin terus tumbuh signifikan dalam lima tahun belakangan. Sepanjang 2016, investasi global di bidang tekfin melejit hingga melebihi angka 21 miliar dollar AS. Nilai tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan tahun 2013. Data dari KPMG menunjukkan bahwa dalam triwulan II-2017, investasi di sektor tekfin masih terus tumbuh dan sudah mencapai 8,4 miliar dollar AS.

Sebagian besar investasi tekfin dilakukan di AS dan Asia yang sebagian besar ditanamkan pada perusahaan tekfin di bidang pembayaran dan pinjam-meminjam berbasis digital. Di tengah ekonomi global lesu saat ini, meningkat signifikannya investasi tersebut tentu perlu dicermati.

Pengawasan dan regulasi

Dalam laporan yang berjudul ”Financial Stability Implication from Fintech (2017)”, Dewan Stabilitas Finansial (Financial Stability Board/FSB), sebuah lembaga internasional yang memantau dan memberikan rekomendasi terhadap sistem keuangan global, menyampaikan pentingnya regulator untuk membenahi aspek pengawasan dan regulasi dalam menyikapi pertumbuhan tekfin.

Dalam laporan itu, FSB mengingatkan regulator di sejumlah negara untuk terus-menerus melakukan pengujian pada aturan-aturan yang dimilikinya agar dapat memperoleh manfaat optimal dari perkembangan inovasi, tetapi di sisi lain mampu melindungi konsumen dan meminimalkan munculnya risiko, baik mikro maupun makro.

Teknologi finansial terus bertumbuh tanpa bisa dicegah seiring dengan bergesernya preferensi masyarakat, khususnya generasi milenial, yang menginginkan kenyamanan, kecepatan, biaya yang lebih efisien, dan kemudahan dalam bertransaksi keuangan. Kita melihat inovasi tekfin saat ini juga muncul dan berlangsung begitu cepat.

Namun, berbagai inovasi tersebut belum terbukti resilien dan belum seluruhnya melalui siklus pengujian lengkap (full cycle process), terutama pada aspek mitigasi risiko. Dilihat dari penerapan teknologinya, kemunculan berbagai inovasi di bidang pinjam meminjam digital (fintech credit), robo-advisors, inovasi pembayaran bernilai besar, penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan mesin pembelajar (machine learning) berpotensi memberikan manfaat bagi perekonomian.

Manfaat yang dapat kita rasakan antara lain munculnya berbagai aplikasi yang mengurangi peran pihak intermediasi sehingga pembayaran bisa lebih efisien dan transparan. Selain itu, berkembangnya tekfin juga berpotensi meningkatkan inklusi finansial dan pertumbuhan ekonomi. Untuk Indonesia dengan 64 persen penduduknya masih belum terjangkau layanan keuangan (unbanked people), kehadiran tekfin memberikan peluang besar untuk memperluas inklusi finansial.

Risiko dan potensi penyalahgunaan

Namun, di balik manfaatnya yang besar, tekfin juga memiliki risiko dan potensi penyalahgunaan. FSB membagi risiko ini menjadi dua, yaitu risiko mikrofinansial dan risiko makrofinansial. Risiko mikrofinansial adalah risiko yang dapat menyebabkan satu perusahaan tekfin memiliki kerentanan (vulnerable) terhadap munculnya gejolak (shocks).

Beberapa risiko mikrofinansial yang perlu kita cermati adalah soal keamanan data, peretasan (cyber risks), tata kelola beberapa perusahaan tekfin yang masih lemah, pengelolaan likuiditas, ketergantungan pada pihak ketiga untuk teknologi, hingga risiko pelanggaran regulasi.

Adapun risiko makrofinansial adalah kerentanan secara luas yang dapat menyebabkan gejolak pada sistem keuangan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya instabilitas hingga krisis keuangan. Risiko ini muncul jika kegagalan di satu perusahaan tekfin kemudian menyebar dan menular ke perusahaan lain, lalu berdampak sistemik, dan biasanya diiringi oleh anjloknya kepercayaan publik.

Menyikapi perkembangan di atas, penting sekali bagi regulator untuk dapat menangkap munculnya berbagai potensi risiko tersebut. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya sinergi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan mikro dan makro. OJK telah mengeluarkan peraturan OJK tentang layanan pinjam-meminjam berbasis digital, sementara BI juga telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait inovasi tekfin di bidang uang elektronik, transfer dana, dan aturan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Dalam waktu dekat, BI juga akan mengimplementasikan peraturan regulatory sandbox agar dapat mendorong tumbuhnya inovasi dari pelaku tekfin dengan tetap menjaga kehati-hatian.

Satu kesulitan bagi regulator saat ini dalam melakukan asesmen terhadap implikasi risiko makrofinansial adalah keterbatasan data yang dapat dikumpulkan dari para pelaku tekfin. Selain karena seri data (time series) yang masih pendek, mekanisme pengumpulan data oleh regulator juga masih terbatas. Di area inilah pentingnya sinergi dan koordinasi antara regulator dan pelaku industri tekfin, baik melalui asosiasi maupun komunitas lainnya, untuk dapat saling bertukar data dan informasi terkait perkembangan industri tekfin. Untuk itu, pendekatan regulator pun tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama yang hanya menunggu, tetapi juga harus tangkas (agile), eksperimental, dan siap membuka ruang dialog sebesarbesarnya dengan para pelaku tekfin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar