Selasa, 31 Oktober 2017

Kaleidoskop Otonomi Daerah

Kaleidoskop Otonomi Daerah
Irfan Ridwan Maksum ;   Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi;
Ketua Klaster DeLOGO Universitas Indonesia
                                                      KOMPAS, 30 Oktober 2017



                                                           
Dalam tahun 2017, berturut-turut dalam konteks otonomi daerah, bangsa Indonesia mengecap sejumlah peristiwa.

Peristiwa itu mulai dari pelaksanaan pilkada serentak, penangkapan beberapa kepala desa terkait dana desa, dicokoknya sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencuatnya kembali usulan pemindahan ibu kota RI, rendahnya daya serap APBD sejumlah daerah, hingga aroma Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019 yang kian menguat. Diprediksi 2018 adalah ajang politik nasional dan lokal untuk mengambil hati masyarakat Indonesia. Tentu ini berimplikasi signifikan terhadap praktik otonomi daerah (otda) ke depan. Oleh karena itu, kita harus cermat mengkajinya untuk membawa perbaikan kehidupan berbangsa Indonesia.

Keunggulan

Otda menjadi tujuan dalam bernegara yang membawa kepada kemandirian bangsa, demokratisasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya dikembangkan kebijakan desentralisasi yang efektif yang merupakan salah satu instrumen negara bangsa dalam meraih berbagai tujuan.

Sebagai salah satu instrumen, sepanjang 2017, pelaksanaan kebijakan desentralisasi tak menimbulkan eskalasi politik yang mengarah pada separatisme. Isu yang muncul dalam pilkada serentak menyentuh nilai-nilai kebangsaan, tetapi justru pertanda kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sinyal kebangsaan Pilkada Serentak 2017 adalah sinyal begitu cintanya elemen bangsa Indonesia kepada persatuan dan kesatuan bangsa, bukan untuk separatisme.

Dalam tahun 2017, harapan meningkatkan kapasitas nasional menghadapi persaingan global pun tinggi hingga menyentuh praktik pemerintahan tingkat lokal. Kecanggihan teknologi salah satu faktor yang turut-serta mendorong hal ini. Namun, kesadaran lokal terhadap standar internasional sudah dirasakan masyarakat di tingkat akar rumput adalah faktor utama.

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan faktor ini untuk membenahi manajemen internal pemdanya untuk perbaikan pelayanan publiknya. Tak ragu-ragu pula beberapa pemda menawarkan potensi-potensi kekayaan lokalnya ke tingkat internasional dan daerah-daerah itu melakukan benah diri secara terus-menerus untuk meningkatkan ketertarikan global, tidak didominasi daerah-daerah yang telah lama menjadi primadona internasional.

Pemerintah pusat dimotori Presiden Jokowi memusatkan secara serius pada kesiapan infrastruktur nasional, terutama infrastruktur transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Membenahi kelembagaan tata kelola investasi, baik lokal maupun nasional, juga menjadi perhatian Presiden Jokowi. Daerah-daerah otonom di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan sampai desa ”terpaksa” ikut irama dirigen tunggal nasional kepala pemerintahan RI.

Pelan tapi pasti, tampak signifikansi pembangunan nasional di bawah pemerintahan Jokowi pada 2017 ini sebagai modal menghadapi 2019 untuk meraih tahap berikutnya. Bangsa Indonesia kini merasakan hampir semua unit pemerintahan giat melakukan pembangunan fisik, mulai dari prasarana kantor hingga prasarana fisik lain, seperti selokan, prasarana umum, jalan penghubung, dan jalan raya. Ini perkembangan menggembirakan dalam memudahkan gerak dan kenyamanan hidup masyarakat.

Beberapa koreksi

Harapan kepada Jokowi sebagai mantan wali kota dan gubernur membenahi otda di Indonesia sungguh sangat besar. Otda di Indonesia harus ditata dengan bersandar pada pengalaman-pengalaman yang dirasakan sendiri oleh Jokowi selama menjadi pemimpin di daerah.

Namun, yang terjadi, daerah otonom menghadapi sejumlah hal sepanjang 2017 yang membawa berbagai dinamika lokal cukup serius, dan membutuhkan perhatian kembali. Pada awal 2017, Presiden menilai sejumlah perda bermasalah dan harus dicabut, tetapi sampai kini ditentang sejumlah daerah. Presiden Jokowi juga menarik kebijakan reklamasi pantai Jakarta menjadi bagian dari wewenang nasional, dari semula wewenang Pemprov DKI Jakarta dengan alasan untuk kawasan strategis nasional.

Pelan tetapi pasti wewenang pemda dikurangi dengan pengawasan pemerintah pusat yang semakin terasa. Terdapat penarikan sejumlah urusan daerah otonom dari kabupaten/kota ke provinsi dan sejumlah urusan menjadi wewenang pemerintah pusat. Tata kelola aparatur sipil negara (ASN) daerah otonom yang tak didasari model, visi, dan misi manajemen ASN yang utuh amat terasa sejak diterapkan UU ASN. Pengelolaan ASN daerah terasa cenderung top-down. Membuka politisasi pada jabatan tinggi, baik di pusat maupun di daerah.

Hal ini menjadi momok yang terus dibiarkan sepanjang pemerintahan Jokowi. Kebijakan-kebijakan itu adalah warisan pemerintahan sebelumnya, tetapi terus dibiarkan Jokowi.

Belakangan Jokowi meminta pemda mengalokasikan dana untuk gaji guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Ini jelas menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam soal keuangan daerah. Dalam hal ini, ada dua hal penting. Pertama, soal hubungan keuangan pusat dan daerah. Kedua, soal public goods atau services. Ditilik dari keuangan negara, materi urusan PAUD ini menjadi tanggung jawab pemda. Oleh karena itu, jikalau didanai pemerintah, harus murni bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) atau dari APBD, bukan dari APBN. Ditilik dari substansi PAUD, jelas tidak murni public goods. Sebagian diambil dari users fee orangtua murid.

Bukti nyatanya dari PAUD yang ada, umumnya berdiri atas inisiatif antara lain yayasan, pribadi-pribadi, dan atau sekumpulan anggota masyarakat tertentu, tetapi bukan pemda setempat. Dapat dinilai hampir tak ada PAUD di bawah naungan pemda setempat. Jika ada sekalipun, jumlahnya sangat sedikit, hanya di beberapa tempat saja. Dengan demikian, imbauan Presiden dapat menuai penolakan dari pemda-pemda.

Warisan pemerintahan sebelumnya yang dibiarkan juga adalah pengaturan terhadap kelembagaan desa yang tak diimbangi pengaturan kelembagaan kawasan perkotaan yang semakin hari semakin tidak terurus, terutama kota-kota besar.

Secara empiris, Indonesia memiliki variasi tingkat perkembangan wilayah perkotaannya. Di Indonesia terdapat sedikitnya lima kota besar, bahkan tergolong megalopolitan sebagian, terdapat puluhan metropolitan, dan sedikitnya 800 kota menengah yang di antaranya tanpa status kota. Namun, di tataran legal hanya berjalan kota-kota otonom dengan status yang sama sederajat tanpa pembedaan skala. Bayangkan saja, Pemerintah Kota Surabaya dengan salah satu pemerintah kota di Papua yang amat kontras dari segi perkembangan fisik ataupun sosialnya disejajarkan status tata kelola kelembagaannya. Ini disebut sebagai adanya fenomena perbedaan antara “local-voice dan local-choice”.  Hingga saat ini, dari sisi kelembagaan kota tidak berimbang dengan fakta empirisnya.

Bahkan kini tumbuh subur kota-kota baru yang dibangun pengembang swasta di seputar kota-kota besar di Indonesia. Jelas hal ini membutuhkan pengaturan tersendiri. Dunia ini terus bergerak menuju perkotaan sehingga tidak saja diatur mengenai desa, tetapi juga kawasan perkotaan pun perlu diatur secara khusus. Isu ini malah membawa ide dipindahkannya ibu kota RI ke tempat lain. Belum lama isu ini mulai redup, kini diramaikan lagi dikembangkannya kota baru, Meikarta. Semakin membawa karut-marut tata kelola pemerintahan lokal Indonesia.

Sudah saatnya bangsa Indonesia tak membiarkan ketidakadilan di atas terus terjadi. Keinginan mewujudkan pemerataan pembangunan dengan memindahkan ibu kota negara pun harus dipikir masak-masak kembali jika pembenahan kota-kota Indonesia dapat berjalan efektif, dimulai dari tata kelola kelembagaannya. Persoalan-persoalan itu mampu menimbulkan persoalan lain yang lebih besar yang dapat mengganggu reformasi Indonesia dalam menghasilkan pelayanan publik untuk masyarakat Indonesia secara utuh. Jika dibiarkan terus-menerus tentu dapat mengganggu diraihnya kesejahteraan masyarakat secara nasional. Presiden Jokowi tentu tak ingin mendapat nilai tidak empatik dan kian jauh dari nilai-nilai bottom-up dalam pelaksanaan otda di Indonesia

Belajar dari pengalaman

Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan pengalaman-pengalamannya sendiri sepanjang menjadi kepala daerah. Dilanjutkan kemudian, memikirkan bagaimana pemerintah pusat memahami persoalan-persoalan daerah dengan mengacu pada koridor NKRI secara utuh. Refleksi terhadap pengalaman panjang praktik negara bangsa mengelola otda. Dapat pula dilakukan model pembenahan daerah-daerah otonom dengan proyek percontohan yang dimonitor Presiden secara langsung dengan membuat ruang otda sebagai laboratorium. Di sini yang berperan tetap elemen-elemen di daerah yang dipantau semua kebutuhannya oleh Presiden.

Keberhasilan ataupun kegagalan dicatat dan diperhatikan betul oleh Presiden yang selanjutnya menjadi umpan balik. Tentu keberhasilan nantinya harus dicontohkan untuk daerah-daerah berikutnya setelah proyek percontohan tersebut. Tidak seperti sekarang yang terasa aroma top-down-nya, dari Jakarta mengarahkan sejumlah program untuk diikuti daerah.

Perpaduan model pengalaman bangsa Indonesia dengan pengalaman menjadi kepala daerah dapat dijadikan acuan kebijakan ke depan pemerintahan Jokowi mengelola otda Indonesia yang ideal. Diharapkan hal ini membawa kepada perbaikan kehidupan bangsa Indonesia. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar