Sabtu, 28 Oktober 2017

Quo Vadis Densus Antikorupsi?

Quo Vadis Densus Antikorupsi?
Hariman Satria ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari
                                                KORAN SINDO, 26 Oktober 2017



                                                           
KORAN SINDO pada 24 Oktober 2017 memublikasi opini yang ditulis Bam bang Soesatyo (Bamsat) dengan tema “Mengapa harus takut pada Densus Tipikor?” Inti gagasan Bamsat adalah bahwa kehadiran Densus Tipikor tidak usah dimaknai berlebihan dan tidak akan menimbulkan kegaduhan.

Dengan segala hormat, saya harus mengatakan bahwa gagasan Bamsat tersebut perlu dijelaskan lebih jauh agar tidak menimbulkan distorsi informasi di tengah khalayak. Apalagi ini menyangkut isu seksi yang bernama korupsi. Saya memberi tema tulisan ini adalah “Quo Vadis Densus Antikorupsi?“. Frasa quo vadis ber asal dari bahasa Latin yang berarti “mau dibawa ke mana” sehingga arti harfiah tulisan ini adalah “mau dibawa ke mana Densus Antikorupsi?”

Wacana Densus Antikorupsi

Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mencetuskan gagasan tentang pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi (Densus Antikorupsi) yang menyandang tugas mulia, yakni memberantas korupsi. Bak gayung bersambut, anggota Komisi III DPR RI bahkan mulai membahas anggaran untuk Densus ini.

Tidak tang gungtang gung, proyeksi anggaran setiap tahunnya berada dikisaran Rp2, 692 triliun. Bandingkan dengan KPK yang anggarannya hanya Rp734,2 miliar. Demikian pula Satgasus Kejaksaan Agung yang mengantongi dana operasional Rp140 miliar setiap tahunnya. Bila dilihat dari jumlahnya, anggaran Densus Antikorupsi tersebut memang fantastis, terutama dalam konteks sebagai lembaga yang baru dibentuk.

Belum lagi bila dilihat riwayatnya, detasemen ini berasal dari rahim kepolisian. Suatu lembaga yang hingga kini prestasinya dalam pemberantasan korupsi masih jauh dari kata cemerlang. Apalagi bila ditarik kebelakang, salah satu stimulan berdiri kokohnya KPK di tengah amuk badai korupsi pada 1998 adalah karena institusi-institusi penegak hukum yang diharapkan mampu memberantas korupsi malah menjadi bagian yang perlu dibersihkan pula.

Dalam kosakata lain, jika kepolisian dan kejaksaan mampu memproteksi aparaturnya dari virus korupsi, KPK tidak perlu dibentuk. Lalu apa yang mendorong detasemen ini dibentuk? Saya termasuk orang yang meyakini bahwa ada aktor-aktor yang ber usaha mengganggu percepatan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Aktor-aktor tersebut bisa jadi adalah kombinasi antara politisi busuk, pengusaha hitam, dan birokrat korup. Sebab tidak ada urgensinya untuk membentuk suatu deta semen khusus pemberantas korupsi.

Bila nawaitu nya adalah ingin memberantas korupsi, me ngapa tidak menguatkan KPK saja? Saat ini KPK misalnya butuh penguatan baik dari aspek anggaran, personil terutama penyidik independen mau pun hal-hal yang lain.

Belum lagi ada potensi terjadinya benturan antara KPK dan Densus Antikorupsi ketika nanti masing-masing menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pertanyaan yang mesti dijawab juga, misalnya, adalah bagaimana jika praktik korupsi itu terjadi di lingkungan Polri sendiri? Tentu saja Densus Antikorupsi akan sangat sulit bertindak fair dan objektif. Di satu sisi ingin menegakan hukum dan membe antas korupsi, tetapi di sisi yang lain Densus akan berhadap-hadapan dengan kekuatan besar yang ada di lingkup internal Polri.

Pendeknya Densus akan mengalami dilema, sebab ada conflict of interest. Imbasnya pemberantasan korupsi secara internal jauh dari kata efektif. Karena itu saya menyarankan agar kita tidak lagi membuang-buang energi dengan membentuk lembaga baru pemberantas korupsi.

Sudah saatnya seluruh daya upaya kita fokuskan untuk mendorong KPK agar tetap konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Adapun pihak kepolisian kita dorong agar lebih transparan dan objektif dalam menangani kasus korupsi.

Bila memang semangatnya adalah ingin berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, anggota Komisi III DPR RI yang terhormat itu seharusnya lebih da hulu menagih komitmen kepolisian melalui pembe nah an internal. Sebab su dah men jadi rahasia umum bahwa ada dugaan praktik korupsi yang sudah menggurita dikepolisian dan itu belum pernah dituntaskan.

Kejaksaan dan KPK vs Densus Antikorupsi

Hadirnya Densus Anti Korupsi sebetulnya menambah panjang daftar lembaga negara yang mengawasi uang negara dari ancaman koruptor. Pasalnya sebelum detasemen ini mewacana, sudah ada 6 lembaga yang ditugasi mencegah dan memberantas korupsi, yakni ins pektorat, BPKP, BPK, Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK.

Kenyataannya dengan 6 lembaga ini saja progres pemberantasan korupsi belum maksimal. Dalam riwayatnya, KPK bahkan mendapatkan tantangan dan rintangan yang begitu keras. Sementara performa lem baga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi masih angin-anginan.

Kalau sudah begitu, masihkah kita perlu berbicara soal Densus Antikorupsi? Saya berpandangan bahwa pemberantasan korupsi sesungguhnya harus difokuskan kepada KPK dan kejaksaan sebagai backbone alias tulang pung gung. Ada pun kepolisian hanya perlu menyidik perkara korupsi yang belum tersentuh kejaksaan dan KPK.

Dalam kon disi yang de mi kian akan tercipta sinergi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisi an dalam mem berantas korupsi. Bertali an dengan itu, secara teori KUHAP mengenal asas deferensiasi fungsional, yakni memisahkan kewenangan antara po lisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan pengadilan sebagai pemutus perkara (baca: korupsi).

Meskipun begitu, semua lembaga tersebut masih merupakan suatu peradilan pidana yang terpadu (integrited criminal justice system). Dalam konteks sistem peadilan pidana terpadu ini, kejaksaan menempati posisi sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Secara normatif, asas dominus litis dapat dijumpai pada Pasal 14 jo Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sana disebutkan bahwa jaksa berwenang menuntut siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya. Selain itu jaksa berwenang mengadakan pra-penuntutan jika terdapat kekurangan pada saat penyidikan oleh penyidik.

Di sinilah kemudian kita mengenal bolak-balik perkara dari penyidik ke jaksa atau sebaliknya. Posisi jaksa sebagai pengendali perkara kemudian di tegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Secara implisit peraturan a quo telah menempatkan jaksa dalam posisi yang sangat strategis, sebab maju atau tidaknya berkas perkara (baca: korupsi) kepengadil an berada di tangan kejaksaan. Seorang hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tidak dapat “memaksa” jaksa untuk melim pahkan berkas perkara korupsi kepengadilan.

Sebaliknya, adanya prinsip dominus litis ini seharusnya mampu mendegradasi problem ber larut-larutnya status seseorang sebagai tersangka korupsi oleh penyidik kepolisian. Apalagi selama ini kepolisian bisa menersangkakan seseorang dalam waktu yang lama dan kadang kala berkas perkara (SPDP) tidak diserahkan kekejaksaan.

Tentu ini dapat mengganggu progres pemberantasan korupsi. Demikian pula dengan KPK. Meskipun tidak secara tegas disebut sebagai dominus litis, jika merujuk pada Pasal 6 jo Pasal 9 dan Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di sana kita dapat menyimpulkan bahwa KPK memang sejak awal disiapkan sebagai lembaga superbodi dalam pencegahan dan pem berantasan korupsi.

KPK bahkan menggabungkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Penggabungan ini adresatnya adalah agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien. Sebab alur perkara berada dalam kendali suatu lembaga. Meskipun begitu publik juga harus tetap mengawasi kinerja KPK.

Hadirnya kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana dan KPK yang menyandang status lembaga superbodi seharusnya menjadi modal mumpuni bangsa ini dalam pemberantas an korupsi. Dalam konteks itu, kehadiran Densus Antikorupsi rasanya sudah tidak relevan lagi karena akan tumpang tindih dengan kejaksaan dan KPK.

Karenanya political will pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada penguatan KPK dan kejaksaan, bukan dengan menyetujui usulan pembentukan Densus Antikorupsi. Sikap Presiden Joko Widodo yang secara bijak memerintahkan ditundanya pembentukan Densus Antikorupsi menjadi penegasan political will pemerintah.

Meskipun demikian saya perlu sampaikan bahwa Presiden seharusnya bukan hanya memerintahkan penundaan, melainkan menghentikan secara permanen. Akhirnya saya harus mengatakan bahwa kerja pemberantasan korupsi sesungguhnya adalah amanat rakyat yang tertuang dalam Mukadimah UUD 1945.

Sebab pendiri bangsa ini telah berikrar untuk membentuk suatu negara yang makmur, adil, dan sejahtera. Tapi bila korupsi masih merajalela, impian itu tetntu akan sangat sulit diwujudkan.

Padahal dalam sudut pandang kenegaraan, John Locke dan Thomas Hobbes melalui teori du contract social dan factum subjectionis telah menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab negara adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap warganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar