Rabu, 25 Oktober 2017

Uji HAM Perppu No 2/2017

Uji HAM Perppu No 2/2017
Fadillah Agus ;   Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti
dan Universitas Atma Jaya Jakarta
                                                      KOMPAS, 25 Oktober 2017



                                                           
Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 di DPR bermuara pada pertanyaan apakah UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap berlaku atau berubah sesuai dengan rumusan Perppu No 2 Tahun 2017. Untuk itu, uji HAM terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 perlu dilakukan.

HAM diatur pada  Bab XA UUD 1945 yang dijabarkan oleh UU No 39 Tahun 1999. Mereka yang tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 berpendapat beberapa HAM telah dilanggar, antara lain hak berserikat dan berkumpul, hak berpendapat dan hak atas keyakinan politik tertentu. Sebaliknya, mereka yang setuju dengan perppu tersebut mengatakan bahwa dengan adanya kegentingan yang memaksa, pemerintah berhak menerbitkan perppu dan oleh karenanya pembatasan beberapa HAM yang terjadi karenanya adalah sah.

Berdasarkan hukum HAM, antara lain diatur dalam Pasal 4 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), ada empat syarat dalam melakukan pembatasan atau pengurangan HAM. Pertama, negara sedang dalam keadaan darurat (public emergency). Kedua, keadaan darurat tersebut dinyatakan secara resmi (officially proclaimed). Ketiga, HAM yang dibatasi hanya HAM yang termasuk derogable rights (hak yang dapat dibatasi). Keempat, pembatasan hanya dilakukan terhadap HAM yang benar-benar perlu dibatasi berkaitan dengan situasi darurat yang dihadapi (principle of necessity).

Dari empat syarat tersebut, setidaknya dua syarat telah dipenuhi, yaitu tentang derogable rights dan officially proclaimed.  Hak berserikat dan berkumpul, hak berpendapat serta berkeyakinan politik adalah HAM yang boleh dibatasi (derogable rights), yakni ketika negara sedang dalam keadaan darurat, sedangkan HAM yang non-derogable rights tidak boleh dibatasi sekalipun negara dalam keadaan darurat bahkan juga dalam keadaan perang.

Non-derogable rights tersebut menurut Pasal 28I UUD 1945 antara lain adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, dan  hak untuk tidak diperbudak. Adapun syarat officially proclaimed telah terpenuhi dengan adanya pernyataan resmi dari Menkopolhukam Wiranto pada waktu penerbitan perppu yang kemudian dipertegas dengan disebutkannya perihal kedaruratan/kegentingan yang memaksa pada bagian menimbang pada Perppu No 2 Tahun 2017.

Prinsip pembatasan HAM

Tidak semua keadaan darurat merupakan keadaan yang membahayakan kehidupan dan eksistensi negara. Menurut hukum nasional, ada dua versi keadaan darurat, yaitu menurut Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan menurut Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks Perppu No 2 Tahun 2017, maka yang lebih tepat adalah keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud kegentingan yang memaksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, keadaan darurat (public emergency) menurut hukum HAM adalah situasi di mana kehidupan dan eksistensi negara terancam atau dalam keadaan bahaya  (situation which threaten the life and existence of the nation). Ancaman tersebut harus bersifat factual dan imminent, artinya ancaman tersebut benar adanya dan sudah dekat atau segera akan terjadi.

Oleh sebab itu, dalam forum dengar pendapat tersebut DPR perlu mendapat keyakinan bahwa memang ada organisasi kemasyarakatan tertentu yang asas dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan jika hal tersebut dibiarkan atau tidak diatur, eksistensi politik dan integritas teritorial NKRI terancam. Apabila kemudian ternyata tidak terbukti adanya public emergency, pemerintah telah menyalahgunakan (abuse of power) kewenangan kedaruratan yang diberikan kepadanya berdasarkan rezim hukum HAM.

Pemerintah berpendapat bahwa Perppu No 2 Tahun 2017 diperlukan karena UU Ormas yang ada tidak memadai pengaturannya dan dengan demikian pembatasan HAM di sini adalah sah. Berkaitan dengan hal tersebut, prinsip necessity mengharuskan pembatasan HAM dilakukan secara proporsional.

Artinya, jika pemerintah berpendapat bahwa hak berserikat berkumpul, hak berpendapat dan berkeyakinan politik perlu dibatasi karena adanya kegentingan yang memaksa, pembatasan itu tak boleh berimplikasi terhadap HAM yang lain. Misalnya, pembatasan HAM itu tidak boleh  mencakup juga hak untuk memilih dan dipilih, hak berpartisipasi dalam pemerintahan ataupun mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Jaring pengaman terhadap kewenangan negara dalam membatasi HAM adalah prinsip legalitas dan  rule of law yang melekat dalam ICCPR. Oleh sebab itu, ICCPR memasang rambu bahwa pembatasan HAM tidak boleh dilakukan secara diskriminatif berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau latar belakang sosial. Harus dicatat pula bahwa pembatasan HAM di samping hanya dilakukan dalam keadaan khusus (exceptional), yaitu keadaan darurat, juga bersifat sementara (temporarily). Dengan demikian, jika keadaan sudah normal kembali, pembatasan HAM tersebut harus diakhiri.

Oleh sebab itu, akan menarik mengikuti apakah uji HAM juga dilakukan terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum HAM dalam hal ini sudah terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar