Sabtu, 28 Oktober 2017

Penanganan Kasus HAM Berat di Era Jokowi

Penanganan Kasus HAM Berat di Era Jokowi
Syamsuddin Radjab ;   Mantan ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI);  Staf Pengajar HTN UIN Alauddin, Makassar
                                                    JAWA POS, 26 Oktober 2017



                                                           
PADA 20 Oktober lalu, pemerintahan Jokowi-JK genap berusia tiga tahun. Dalam visi-misi Jokowi-JK sebagai capres-cawapres secara terang disampaikan, ”Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti kerusuhan Mei; Trisakti-Semanggi 1 dan 2; penghilangan paksa; Talangsari, Lampung; Tanjung Priok; tragedi 1965.”

Jualan isu HAM dalam debat capres-cawapres (9/6/2014) telah berlalu dan kini saatnya menagih janji atas penuntasan kasus kejahatan HAM berat. Saya menggunakan frasa ”kejahatan” dalam tulisan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan penyesatan terhadap peristiwa tersebut, bahwa bukan pelanggaran, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kebijakan Kabur

Pada 22 Juni 2015 Jokowi menandatangani Perpres No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2015–2019. Sayang, RANHAM itu sama sekali tidak memuat rencana pemerintah terkait dengan penanganan kejahatan HAM berat di masa lalu, melainkan sekadar rencana pelatihan-pelatihan dan pelaporan yang berulang sejak 1998 hingga 2019.

UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, tidak segera diajukan lagi pembentukannya ke DPR selama rezim Jokowi-JK. Padahal, UU KKR sangat penting sebagai salah satu solusi nonyudisial yang dapat ditempuh pemerintah.

Demikian halnya dengan revisi paket UU HAM lain yang terkait penguatan kelembagaan Komnas HAM; revisi UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM; revisi UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; revisi UU No 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

RUU KKR dan paket revisi UU HAM tersebut selama tiga tahun ini tak terdengar disuarakan baik dari pemerintah maupun DPR. Di Senayan, kekuatan politik Jokowi-JK juga bertambah setelah Golkar, PPP, dan PAN berbelot mendukung pemerintah. Artinya, jika pemerintahan Jokowi-JK mau menyelesaikan kejahatan HAM berat, akan sangat mudah dengan dukungan mayoritas di parlemen seperti pembahasan Perppu Ormas.

Hingga sekarang, belum ada satu pun kebijakan Jokowi-JK yang tegas dan konkret untuk penyelesaian kejahatan HAM berat. Pada 2015 Jokowi bahkan menegaskan akan menyelesaikan kasus kejahatan HAM berat menjelang peringatan Hari HAM Sedunia.

Pada 18 April 2016 pemerintah melalui Kemenko Polhukam dan Lemhannas menyelenggarakan simposium nasional terkait dengan tragedi 1965 yang melibatkan pihak-pihak berkonflik. Simposium itu tidak melahirkan rumusan dan kebijakan penting bagi pemerintah. Sebaliknya, justru menimbulkan polarisasi makin tajam di tengah masyarakat, antara yang pro dan kontra dengan isu-isu PKI.

Ada baiknya hasil penyelidikan KPP Komnas HAM ditindaklanjuti, baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial dengan dukungan kebijakan yang jelas dan peraturan perundang-undangan yang memadai.

Mekanisme Nonyudisial

UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terbukti gagal menyeret para pelaku kejahatan HAM berat untuk menghuni hotel prodeo. Persidangan tiga perkara kejahatan HAM berat seperti kasus Timtim, Tanjung Priok, dan Abepura, Papua, bak sandiwara panggung pengadilan yang penuh kepura-puraan.

David Cohen (2003) menyebutnya sebagai persidangan pengadilan HAM yang dimaksudkan untuk gagal (intended to fail). UU Pengadilan HAM memang mengandung cacat bawaan sejak diadopsi dari Statuta Roma dengan penerjemahan yang tidak tepat, penghilangan kata dan ayat, kesalahan pengetikan, ketiadaan elements of crimes, serta rules of procedure and evidence.

Sulit berharap keadilan bagi korban dan keluarganya dengan UU yang mengandung cacat bawaan. Dengan begitu, mekanisme nonyudisial perlu dipertimbangkan. Mempertimbangkan bukan dengan mengabaikan proses yudisial (pengadilan), tetapi akan berjalan paralel dengan penyesuaian revisi UU Pengadilan HAM dan RUU baru KKR yang harus segera dilakukan pemerintahan Jokowi-JK.

Di pelbagai negara yang mengalami transisi politik dari negara otoriter ke demokrasi, tidak ada model tunggal yang dapat dijadikan rujukan. Afsel, Argentina, dan Cile, misalnya, memiliki model dan karakter masing-masing serta latar belakang yang berbeda dalam penyelesaian kasus kejahatan HAM.

Nelson Mandela sebelum menjadi presiden Afsel (1994) mengupayakan rekonsiliasi dengan rezim minoritas apartheid sejak 1991 melalui Codesa (The Convention for a Democratic South Africa), lalu 1995 mengeluarkan UU Persatuan Nasional dan Rekonsiliasi (Act 34 of 1995) dengan membentuk KKR yang dipimpin tokoh agama berpengaruh Uskup Agung Desmond Tutu.

Di Argentina, rezim junta militer di bawah pimpinan Rafael Videla berhasil dibawa ke pengadilan oleh Raul Alfonsin setelah terpilih secara demokratis sebagai presiden pada 1983. Tahun itu juga dia membentuk Conadep (semacam Kontras) untuk mengusut penghilangan paksa. Videla dihukum seumur hidup pada 1985 yang kemudian diubah menjadi tahanan rumah setelah Presiden Carlos Menem memberinya amnesti.

Terduga pelaku yang memenuhi ketentuan pidana kejahatan HAM berat akan dikirim ke meja persidangan pengadilan. Tetapi, yang memenuhi syarat dan ketentuan amnesti akan diusulkan kepada presiden untuk diberi pengampunan. Bukan membarter amnesti dengan hak-hak korban (kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi) seperti di Indonesia sehingga UU KKR dibatalkan MK. Yang terpenting dari tiga negara itu adalah komitmen dan tindakan nyata dari presiden untuk menyelesaikan kasus kejahatan HAM berat di masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar