Selasa, 17 Oktober 2017

Menanti Kepeloporan Partai

Menanti Kepeloporan Partai
Yudi Latif ;   Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)
                                                      KOMPAS, 17 Oktober 2017



                                                           
Jalan menuju Pemilu 2019 mulai disiapkan melalui pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum. Minat mendirikan partai baru belum juga surut di tengah krisis legitimasi demokrasi.

Krisis legitimasi demokrasi itu ditandai oleh kecenderungan kian menurunnya tingkat partisipasi warga dalam pemilu/pilkada (voter turnout), kecuali di beberapa daerah yang sangat padat politisasi identitas. Kedua, kecenderungan merosotnya tingkat kepercayaan dan loyalitas terhadap partai dengan tingginya angka pelarian dukungan (voter turnover). Ketiga, kian tingginya tingkat ketidakpercayaan terhadap lembaga perwakilan. Keempat, tetap tingginya indeks persepsi korupsi.

Salah satu alasan merosotnya tingkat kepercayaan dan loyalitas rakyat terhadap partai politik adalah kontradiksi antara surplus jumlah partai dan defisit kredibilitasnya.

Demokrasi permusyawaratan lebih mudah dijalankan jika pihak-pihak yang berseberangan lebih terbatas. Untuk itu, demokrasi permusyawaratan menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik atau pembatasan blok-blok politik melalui koalisi kepartaian yang lebih permanen.

Selain itu, untuk memompakan semangat progresif diperlukan adanya partai-partai pelopor yang dapat menggerakkan perubahan-perubahan fundamental ke arah pencapaian cita-cita nasional: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Meminjam pandangan Bung Karno, salah satu syarat bagi terbentuknya partai pelopor adalah disiplin. Disiplin pada ideologinya, disiplin pada teori pergerakannya, disiplin organisasi, disiplin taktik, disiplin propaganda. ”Pendeknya partai jang di dalam segala urat-uratnja dan sjaraf-sjarafnja harus sebagai suatu mechanism jang tiap-tiap sekrup dan tiap-tiap rodanja berdisiplin hingga seksama.

Disiplin ideologis merupakan fondasi utama suatu partai. ”Sebuah partai harus dipimpin oleh ide, menghikmati ide, memikul ide, dan membumikan ide”. Tidak sepatutnya partai itu dipimpin oleh uang, menghikmati uang, memikul uang, dan membumikan uang. Partai sejati seharusnya berdiri berlandaskan seperangkat kepercayaan, ide, sikap, dan keyakinan yang menyediakan skema konseptual sebagai panduan aksi dan praktis politik bersama. Ideologi merupakan simpul identitas kolektif yang mentransformasikan kepentingan-kepentingan perseorangan ke dalam kepentingan dan perjuangan bersama. Tanpa panduan ideologi, partai hanyalah kerumunan kepentingan yang mudah berubah menjadi perkakas dari perorangan yang terkuat (the fittest) dan tergemuk (the fattest).

Kekuatan partai harus beraliansi dengan kekuatan-kekuatan strategis dalam masyarakat, seperti kaum buruh, tani, pedagang kecil, penggiat koperasi dan sektor informal, kaum perempuan, kaum cendekiawan dan mahasiswa, agamawan dan wartawan progresif, kaukus ornop progresif, kekuatan bela negara dan sejenisnya, dalam kerangka pembentukan historical bloc bagi pencapaian tujuan bersama.

Semuanya itu bisa berjalan dengan baik jika pengembangan demokrasi taat asas dengan nomokrasi (rule of law) yang berlandaskan norma dasar Pancasila. Dalam kaitan ini, perlu diingatkan bahwa demokrasi yang bermaksud memuliakan kedaulatan rakyat menghendaki kepemimpinan yang ”kuat”, yakni kepemimpinan berbasis hukum dengan menjalankan amanat konstitusi (yang sejalan dengan Pancasila). Perlu disadari bahwa demokrasi tak bisa dipisahkan dari konstitusi seperti tecermin dalam istilah ”demokrasi konstitusional”. Istilah ini mengandung makna bahwa demokrasi adalah suatu fenomena politik yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.

Agar demokrasi bisa dikonsolidasikan, konstitusi harus dikonsolidasikan terlebih dahulu. Jika kita bermaksud mengembangkan demokrasi Pancasila, harus dipastikan bahwa konstitusinya sesuai dengan prinsipprinsip Pancasila. Tanpa kejelasan landasan konstitusi, kepastian dan penegakan hukum, demokrasi bisa berujung anarki.

Pada akhirnya, apa pun yang dirumuskan secara ideal dalam konstitusi sebagai ”negara dalam keadaan diam” tidaklah dengan sendirinya dapat dibumikan dalam realitas ”negara dalam keadaan bergerak”. Nomokrasi harus berenang di atas landasan etika-moralitas yang kuat.

Hal inilah yang diingatkan dalam pokok pikiran keempat Pembukaan Konstitusi Proklamasi, ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Sebaik apa pun kandungan nilai-nilai Pancasila dan turunannya UUD 1945, hanyalah keluhuran di atas kertas, tanpa kesungguhan untuk mendagingkan nilai-nilai itu dalam etika penyelenggaraan negara. Seperti diingatkan oleh Soepomo:

Paduka Tuan Ketua, yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun kita membikin undang-undang yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, undang-undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar