Rabu, 11 Mei 2016

Kearifan Menyikapi Nonmuslim Masuk Masjid

Kearifan Menyikapi Nonmuslim Masuk Masjid

Hasan Asy’ari ;   Alumnus Universitas Islam Negeri Malang
                                                    KORAN SINDO, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam dinamika kehidupan sosial pada dekade terakhir ini, kita dibangunkan kembali oleh wacana yang sudah cukup lama terkubur. Yaitu, mempersoalkan kembali boleh dan tidak seorang nonmuslim masuk dalam masjid. Wacana yang diprediksi akan selalu muncul seiring makin berkembangnya kehidupan social-politik yang cukup dinamis dan bahkan cenderung rasis dan provokatif, terlebih menjelang pesta pemilu di negara kebangsaan kita ini, Indonesia.

Konstruksi wacana tersebut didasarkan pada fakta bahwa Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Group dan ketua umum Partai Perindo, menghadiri undangan beberapa pesantren. HT— biasa dia dipanggil—diminta memberikan wawasan kewirausahaan atau lebih tepatnya berbagi ilmu dan pengalaman, success story terkait dengan berkembangnya usaha yang beliau rintis.

Jiwa usaha harus dimiliki umat Islam untuk meningkatkan taraf hidup dan lebih memberikan manfaat pada yang lain. Rasulullah SAW selalu mendorong umatnya untuk berwirausaha atau dagang. “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR Ahmad). So, What’s wrong? Apa yang salah dalam proses tersebut?

Sebagai orang yang haus akan pengetahuan dinamika bisnis, adalah hal yang sangat wajar jika harus banyak belajar kepada ahlinya. HT adalah orang yang cukup sukses dalam berbisnis, bahkan dia tergolong meniti bisnis dari nol.
Artinya, bukan melanjutkan usaha dari orang tuanya. Salahkah belajar atau mengambil hikmah dari perjalanan kesuksesan seseorang meski bukan muslim?

Rasulullah SAW, 15 abad yang lalu, menganjurkan umat-nya untuk menimba ilmu sampai ke negara China (al-Hadits). Negara yang memiliki kultur, budaya, dan agama yang berbeda dengan budaya dan agama yang dibangun Nabi pada saat itu. Bangsa Arab yang telah mengalami transformasi sosial dari masa suram jahiliah ke era yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan dengan sentuhan kenabian Muhammad SAW. Pertanyaannya, kenapa pilihan ada pada negeri China?

Dengan kecerdasan dan ketajaman mata batin, Rasulullah SAW mencandra ada hikmah yang perlu dipelajari dalam kehidupansosialmasyarakat China. Jika ditarik dalam konteks yang lebih luas, Hadits tersebut juga mendorong umat Islam untuk selalu membaca, belajar, dan mengambil hikmah dari sumber atau negara mana pun, yang terpenting tidak keluar dari prinsip dan nilai-nilai agama Islam.

Kearifan Rasulullah

Jika yang dipersoalkan adalah personal nonmuslim dan yang menyifatinya, kafir karena tidak percaya Allah, misalnya. Maka itu, kita harus lebih bijak menyikapinya berdasarkan perjalanan Rasulullah SAW, sebagai tauladan kita, sehingga kita tidak terjebak pada kepentingan yang akhirnya mengotori hati kita.

Nabi Muhammad SAW pernah mengutus beberapa penunggang kuda ke arah Nejd, tiba-tiba utusan itu kembali dengan membawa tawanan yang bernama Tsumamah bin Utsal, pemimpin suku daerah Yamamah. Mereka pun mengikatnya di salah satu tembok Masjid Nabawi. Kemudian Nabi SAW mendekati Tsumamah, lalu beliau memerintahkan, “Lepaskan Tsumamah.” Kemudian Tsumamah menuju kebun kurma dekat masjid, dia mandi lalu masuk masjid, dan menyatakan masuk Islam dengan bersyahadat. Laa Ilaaha Illallaah Muhammadur Rasulullah. (HR Bukhari 2422 dan Muslim 1764). Dijelaskan bahwa Tsumamah bin Utsal bukan orang kitabi (ahli kitab, Yahudi dan Nasrani), tapi benar-benar orang kafir. Artinya kualitas kekafirannya lebih tinggi.

Pada riwayat yang lain juga dikisahkan, Nabi pernah menerima kunjungan para tokoh Kristen Najran yang berjumlah 60 orang. Di antara 60 orang itu, terdapat 14 orang dari kalangan pimpinan Kristen Najran. Mereka adalah Abdul Masih, Ayham, Abu HaritsahibnAlqama, Aws, al-Harits, Zaid, Qays, Yazid, Nabih, Khuwaylid, Amr, Khalid, Abdullah, dan Yuhannas. Rombongan dipimpin Abdul Masih, al-Ayham, dan Abu Haritsah ibn Alqama. Abu Haritsah adalah seorang tokoh yang sangat disegani karena kedalaman ilmunya dan konon karena beberapa karâmat yang dimilikinya.

Menurut Muhammad ibn Ja’far ibn al- Zubair, ketika rombongan sampai di Madinah, mereka langsung menuju masjid saat Nabi sedang melaksanakan salat asar. Mereka memakai jubah dan sorban. Ketika waktu kebaktian telah tiba, mereka pun melakukannya di dalam masjid dengan menghadap ke arah timur. (Ibn Hisyam, al-Sîrat al-Nabawiyat, Juz II, hlm. 426- 428).

Al-Khatib asy-Syarbini menambahkan, terdapat riwayat yang sahih bahwa Rasulullah SAW memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau dan itu terjadi setelah turun surat at-Taubah, surat ini turun pada tahun 9 Hijriah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 Hijriah, dan di antara mereka ada orang Nasrani Najran. Mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi Muhammad SAW menyuruh mereka singgah di dalam masjid dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lain. (Mughni al- Muhtaj, 6:68). Pertanyaannya, mengapa Nabi menerima tamu nonmuslim di masjid, padahal sebelumnya diturunkan surah yang memerintahkan memerangi kaum musyrikin?

Surah at-Taubah berbicara tentang pengampunan. Dinamakan juga dengan Bara’ah yang berarti berlepas diri. Berlepas diri di sini maksudnya adalah pernyataan pemutusan perhubungan, pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin. Surah yang pada permulaannya tidak terdapat ucapan karena surah ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah.

Kesamaan dalam Pro-Kontra

Gambaran di atas yang dijadikan acuan pendapat yang rojih (tampak kuat dan benar) diperbolehkannya nonmuslim masuk masjid asalkan membawa kemaslahatan atau kebaikan. Pendapat yang banyak digunakan oleh ulama, terlebih dalam kehidupan di negara bangsa, Indonesia, yang penuh dengan keanekaragaman suku, ras, maupun agama.

Imam Syafi’i berpendapat yang sedikit berbeda. Nonmuslim boleh masuk masjid kecuali Masjidilharam. Pendapat ini didasarkan pada ayat “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini (tahun 9 H).” (QS at-Taubah: 28).

Menurut Imam Syafi’i, seperti yang dikutip Qurthubi, ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk Masjidilharam, dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lain. Karena itu, dia membolehkan orang Yahudi atau Nasrani masuk ke masjid-masjid lain (Tafsir Al-Qurthubi, 8: 105). Namun, dengan seizin orang Islam yang balig. Dengan demikian, pelarangan ini bersifat kontekstual sehingga tak bisa dikatakan sebagai bersifat universal.

Pendapat lain yang cukup berbeda adalah diharamkan nonmuslim masuk masjid tanpa terkecuali. Hal ini didasarkan pada perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, jika orang muslim yang junub tidak boleh masuk masjid, orang musyrik lebih layak dilarang masuk masjid karena mereka najis. Namun, banyak ulama yang menafsirkan bahwa najis dan kotor mereka bukan pada badan mereka, tetapi keyakinan kufur dan syirik mereka itulah yang najis dan kotor.

Jadi pada dasarnya nonmuslim diperbolehkan masuk masjid. Namun, jika masuk masjid dimaksudkan untuk tujuan negatif misalnya untuk merusak dan menghinakan serta merendahkannya seperti memakai pakaian yang kurang sopan dan kotor, siapa pun tak bisa diperkenankan masuk masjid karena itu bentuk anarkisme dan kezaliman serta bentuk kemungkaran. Itu semua dilarang oleh agama. Niat dan sikap orang nonmuslim ketika masuk masjid menjadi dasar boleh dan tidak masuk masjid.

Dengan demikian, jika semua itu disikapi dengan bijaksana tanpa kebencian, masjid akan memancarkan sinar kedamaiannya, sejuk dan harmonis, serta lebih khusyuk bagi orang yang beribadah di dalamnya. Jika masjid digunakan sebagai media untuk mencaci maki dan memfitnah, tanpa disadari melancarkan fitnah dari dalam masjid, bisa jadi masjid terjauhkan dari umat.

Hal yang termasuk dalam ini adalah larangan memaki sesembahan umat agama lain. Allah berfirman dalam Alquran: “Janganlah kalian memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS al-An`âm [6]: 108). Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar