Rabu, 16 Maret 2016

Sertifikasi Caleg dan Kepala Daerah

Sertifikasi Caleg dan Kepala Daerah

Ferly Norman  ;   Ketua Bidang III Kebijakan Industri
Ikatan Alumni ITT-STTT Bandung
                                                       KOMPAS, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ironi dalam demokrasi Indonesia: TKW yang hendak bekerja di luar negeri diharuskan melalui sertifikasi profesi dengan 16 unit kompetensi di dalamnya, tetapi terhadap anggota DPR dan kepala daerah tak ada uji kompetensi.

Uji kompetensi rupanya tidak berlaku untuk profesi seperti anggota legislatif di pusat atau daerah dan kepala daerah yang notabene akan mengendalikan nasib 252 juta rakyat Indonesia dan mengelola ribuan triliun rupiah APBN dan APBD.

Hebatnya, anggota DPR yang tak pernah diuji kompetensinya itu oleh UU diberi hak menyeleksi setidaknya 17 jabatan dalam lembaga negara, seperti anggota Badan Pemeriksa Keuangan, hakim agung dan hakim konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Polri.

Sudah rahasia umum bahwa calon legislator (caleg) dan calon kepala daerah sebagian besar bukanlah putra terbaik bangsa dan kompeten di bidangnya. Mereka yang punya kapital besar, dekat dengan elite partai, dan "populer" di tengah masyarakat lebih disukai partai politik yang punya hasrat dapat kursi sebanyak-banyaknya. Hasil dari kebiasaan buruk ini: tak terjadi tata laksana pemerintahan yang baik di jagat politik kita. Parpol lebih gemar pada transaksi jabatan. Akibatnya adalah demokrasi prosedural yang tak membawa bangsa mewujudkan cita-cita Proklamasi.

Adopsi

Seharusnya dunia politik bisa mengadopsi sertifikasi bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris. Mereka harus lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pertimbangannya, tujuan uji itu adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan tata laksana perusahaan yang baik di industri perbankan.

Untuk mewujudkan tata laksana perusahaan yang baik itu, industri perbankan perlu dimiliki dan dikelola pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Bank sebagai lembaga intermediasi setiap saat harus mempertahankan dan menjaga kepercayaan. Karena itu, lembaga perbankan perlu dimiliki dan dikelola pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Ada tiga syarat terhadap calon anggota direksi. Pertama, berintegritas, antara lain tak pernah melakukan tindak pidana keuangan, pidana khusus dan pidana kejahatan, memiliki komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional bank yang sehat. Kedua, reputasi keuangan yang baik (tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau dinyatakan pailit). Ketiga, kompetensi, pengetahuan di bidang perbankan yang memadai, seperti peraturan dan operasional bank, termasuk pengetahuan/pemahaman mengenai manajemen risiko.

Legislator dan kepala daerah sebenarnya mirip dengan bankir. Mereka sama-sama mengelola "bisnis kepercayaan" untuk kemaslahatan para pemangku kepentingan (baca: rakyat). Politikus seharusnya tak hanya populer, tetapi juga cakap teknis mengelola pemerintahan dan negara, berintegritas tinggi, yaitu punya rekam jejak yang bersih dan baik serta memiliki komitmen besar memajukan bangsa.

Tentunya sertifikasi para caleg dan calon kepala daerah itu mempunyai tingkat kesulitan sebanding dengan tingkat pemerintahan yang mereka targetkan. Misalkan standar sertifikasi untuk caleg DPRD provinsi haruslah lebih tinggi dibandingkan caleg kabupaten/kota, caleg untuk DPR (pusat) haruslah lebih tinggi lagi daripada caleg provinsi, begitu juga antara gubernur dan bupati/wali kota.

Komite gabungan

Sekarang, siapa yang menyelenggarakan sertifikasi para caleg dan calon kepala daerah itu? Saya mengusulkan ada sebuah komite gabungan, setidaknya terdiri dari Lemhannas, LIPI, dan perguruan tinggi. Ketiga lembaga itu secara institusi dan personel memiliki kemampuan serta pengalaman dalam pengujian jabatan publik serta independen dalam melakukan tugas itu sepanjang mereka lakukan secara transparan. KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dilibatkan sebagai lembaga yang menilai reputasi keuangan sang calon.

Intinya, sertifikasi caleg dan calon kepala daerah itu adalah menghasilkan calon yang mampu secara teknis dan manajerial, juga sekaligus berintegritas tinggi.

Ini baik untuk kita sebagai rakyat agar terhindar dari membeli kucing dalam karung disebabkan ketidakmampuan partai politik menghasilkan kader yang baik. Namun, dengan sertifikasi, siapa pun yang maju adalah mereka yang memang layak dan berkomitmen tinggi, bukan sekadar pemburu jabatan dan kursi belaka. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar