Selasa, 22 Maret 2016

Gerakan Anti Korupsi dan HAM

Gerakan Anti Korupsi dan HAM

Dinna Wisnu  ;  Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy;
Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)
                                                  KORAN SINDO, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 17 tahun lalu, ketika gerakan Reformasi bergulir cepat, fakta yang mengusik perasaan banyak orang dan memperbesar tekanan untuk terjadinya pergantian model pemerintahan, adalah terkuaknya kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menggurita oleh pimpinan negara.

Kenyataannya, mencabut akar kebiasaan KKN tidaklah mudah. Lengsernya Rezim Soeharto tidak serta menghapus praktik tercela tersebut. Beda era, beda pula pola korupsinya. Serupa dengan bentuk kegiatan kriminal lainnya, korupsi memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, mencari kelemahan dan titik lengah orang atau sistem. Namun, korupsi terbilang sebagai bentuk kejahatan tingkat tinggi.

Alasannya, korupsi menyalahgunakan kepercayaan publik dan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok. Pihak yang dirugikan belum tentu tahu karena penyalahgunaan tersebut biasanya dilakukan secara lihai, memanfaatkan jalur informasi yang terbatas pada publik atau ketiadaan sistem pertanggungjawaban yang jelas atau rutin. Untuk itu, sejumlah negara menjatuhkan hukuman sangat berat untuk kejahatan korupsi.

Perdebatan yang berkembang saat ini adalah apakah hukuman memiskinkan koruptor bertentangan dengan keadilan menurut hak asasi manusia (HAM)? Apakah hukuman untuk memiskinkan itu tidak melanggar hak asasi anggota keluarga lain yang tidak terkait langsung dengan tindakan pelaku korupsi dalam keluarga tersebut? Apakah hukuman tersebut proporsional atau berlebihan?

Ada perbedaan pendapat bahwa hukuman yang maksimal terhadap koruptor, seperti hukuman pemiskinan, dianggap melanggar HAM seseorang dan keluarganya. Namun, yangpatut disadari juga adalah bahwa hukuman maksimal tersebut tetap tidak akan maksimal efek jeranya jika tidak paralel penanganannya dengan penguatan sistem demokrasi kita, baik di tingkat pembuatan undang-undang (legislatif) maupun peradilan (yudikatif).

Dalam kasus-kasus korupsi yang terungkap dan terbukti di pengadilan, hukuman kepada pelaku terbilang relatif ringan, bahkan ada yang dibebaskan. Indonesia Corruption Watch (ICW) merekam bahwa pada 2015, ada 68 terdakwa koruptor yang divonis bebas dari total 564 terdakwa korupsi sepanjang tahuntersebut.

Dari segi geografis, provinsi yang menghadiahkan vonis bebas terbanyak adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yakni 10 vonis. ICW juga menyampaikan hasil kajian terhadap proses pengadilan di semester I tahun 2014. Dalam kurun waktu itu, dari 210 perkara korupsi dan 261 terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,863 triliun, rata-rata hukuman kepada koruptor hanya 2 tahun 9 bulan penjara.

Data-data macam ini mendorong lahirnya tuntutan dari masyarakat untuk memberikan hukuman yang maksimum kepada terdakwa koruptor. Meski demikian, tuntutan tersebut juga mendapat tandingan dari pihak-pihak lain. Misalnya muncul wacana bahwa upaya memiskinkan koruptor jangan sampai malah membebani negara, karena akhirnya harus menanggung kebutuhan dasar koruptor yang menjadi miskin tersebut.

Ketika muncul wacana agar koruptor dihalangi menjadi pejabat publik, justru ide tersebut dimentahkan karena dianggap melanggar HAM dalam politik, karena sesungguhnya ia sudah membayar hukumannya. Belakangan juga muncul rangkaian tindakan yang secara tidak langsung mempertanyakan keampuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul upaya merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fenomena yang di satu sisi masyarakat menuntut keadilan secara maksimal, yang justru harus berhadapan dengan mereka yang mencoba melakukan kompromi, adalah fenomena yang juga terjadi dalam dialogdialog HAM lain seperti pelanggaran berat HAM, penghilangan paksa, penyiksaan, dan sebagainya. Di satu sisi masyarakat sipil menghendaki penegakan hukum yang absolut, di sisi lain negara melakukan kompromi dengan segala kelompok kepentingan yang ada.

Gerakan Antikorupsi dan Penegakan HAM Saling Melengkapi

Dari konteks tersebut maka penting untuk memahami bagaimana hubungan antara gerakan antikorupsi dengan penegakan HAM sebenarnya saling melengkapi. Korupsi adalah pelanggaran HAM dan pelanggar HAM tidak mustahil juga menghalalkan korupsi. Itu sebabnya gerakan antikorupsi patut peka akan perlunya mengaitkan perjuangan antikorupsi dengan para korban, baik korban langsung maupun tidak langsung yang hak-haknya dilanggar atau bahkan dirampas oleh tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi bukan hanya terjadi di negara-negara berkembang atau negara nondemokratis. Tindak pidana korupsi muncul seiring dengan ambisi mengambil keuntungan besar dari aliran dana besar yang masuk melalui sistem yang tertutup, tidak diketahui tahaptahapannya secara terbuka, tidak jelas mekanisme pengambilan keputusannya, dan tidak dimonitor dengan baik.

Contohnya adalah untuk suap menjamin menang tender, pemalsuan laporan, pencucian uang, penggelapan dana. Pelakunya bisa individu, bisa kelompok, bisa pejabat publik, staf, atau pebisnis dari sektor swasta. Kesempatan untuk tindak pidana korupsi bisa terjadi di segala lini dan tingkatan. Bahkan dalam sistem yang sudah punya jalur penegakan hukum yang jelas pun, pasti ada kelemahan sistem yang bisa dimanfaatkan koruptor.

Di sinilah pentingnya menyadari bahwa ketika berhadapan dengan isu korupsi, pihak yang perlu dilibatkan bukan hanya para koruptor, para pemberi peluang korupsi, para penyuap, para penegak hukum, dan negara, masyarakat yang dirugikan sistem bobrok dan memanipulasi rakyat dan para penggiat HAM, juga perlu dilibatkan.

Perspektif kebutuhan korban harus diperkuat. Inilah sisi HAM yang perlu terus dibangun sebagai pelengkap kegiatan antikorupsi. Ingatlah bahwa Indonesia tidak sendirian. Ada baiknya kita mengaitkan perjuangan di Indonesia dengan bantuan yang tersedia di tingkat internasional, yakni merujuk pada Konvensi PBB 2003 tentang Antikorupsi yang dikenal sebagai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

Ada pula mekanisme kerja sama lintas negara yang di kelompok negara dan kawasan lain sudah terbangun dengan relatif baik. Misalnya di Uni Eropa, ada konvensi melawan korupsi yang melibatkan pejabat Uni Eropa dan pejabat negara anggota Uni Eropa, dan di OECD (lembaga kerja sama negara-negara maju) sejak 1997 sudah diadopsi Konvensi Pemberantasan Suap bagi Pejabat Publik dalam Transaksi Bisnis Internasional.

Konvensikonvensi tersebut diadopsi oleh negara-negara anggota sebagai penjamin bahwa segala transaksi bisnis dan kerja sama lintas negara di Uni Eropa dan di OECD akan bebas dari tindak pidana korupsi. UNCAC memberikan panduan yang cukup detail tentang bentuk regulasi yang dibutuhkan negara untuk mencegah dan mengontrol korupsi.

Di tingkat preventif, misalnya, disebutkan perlunya penegakan hukum efektif dan melibatkan koordinasi kebijaksanaan yang baik serta melibatkan masyarakat sipil. Perlu juga evaluasi instrumen sistem hukum dan administrasi secara berkala, dan kerja sama regional ataupun internasional untuk mendukung upaya penghapusan korupsi yang terjadi lintas batas.

Korupsi oleh pejabat publik maupun sektor swasta dielaborasi bentuk-bentuk penanganannya dalam UNCAC. Perlindungan bagi pelapor juga dijabarkan di sana. Penjabaran UNCAC tersebut cukup memadai dan lengkap. Bahkan terkait kepatutan hukum dan penegakan HAM, konvensi tersebut menjamin bahwa asas praduga tak bersalah, data keuangan, data pribadi dari mereka yang tertuduh ataupun para saksi terlindungi sesuai etika hukum dan korporasi yang berlaku.

Justru jika dibaca baikbaik, pemenuhan hak dari mereka yang terlibat korupsi tidaklah bertentangan dengan upaya serius memperkuat penanganan korupsi. Sementara itu di tingkat regional, misalnya di ASEAN, perlu dibangun kesadaran membentuk gerakan bersama antikorupsi.

Syukur-syukur gerakan tersebut melahirkan penanganan bersama tindak pidana korupsi lintas batas. Manfaat-kanlah mandat yang dimiliki oleh badan dan lembaga regional, termasuk AICHR (Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia) dalam mencapai cita-cita antikorupsi yang sejalan dengan prinsip perlindungan HAM. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar