Cabut Bebas Bersyarat
Corby!
Hikmahanto
Juwana ; Guru Besar Fakultas Hukum UI
|
MEDIA
INDONESIA, 17 Februari 2014
|
“Salah satu ketentuan ialah berkaitan
dengan honor yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya.
Honor tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan
negara bukan pajak.”
BERITA pasca pembebasan
bersyarat narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby dari Lembaga Pemasyarakatan
Kerobokan, Bali, masih belum sirna. Terlebih ketika ada media Australia
mengabarkan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang dalam jumlah yang
fantastis atas wawancara dan foto eksklusif dari sebuah perusahaan media asal
Australia.
Keadaan itu mencuatkan
wacana tidak saja di Indonesia, tetapi juga di Australia. Apakah tepat
seorang narapidana yang melakukan tindak kriminal murni justru menuai untung
dari proses hukum yang dijalaninya? Apalagi tuduhan pidananya tidak
main-main, yakni pengedar narkoba yang dapat merusak generasi penerus di
Indonesia.
Status Corby
Hingga saat ini status
Corby masih tetap narapidana. Pembebasan bersyarat hanya memberi hak kepada
narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan.
Untuk mendapatkan bebas bersyarat itu, harus dipenuhi sejumlah syarat.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Denny Indrayana, Corby sebenarnya
telah memenuhi salah satu syarat tersebut sejak 2011, yakni telah menjalani
2/3 masa hukuman. Namun, pembebasan bersyarat Corby baru dilakukan 15 Januari
2014 setelah menimbang syarat lainnya.
Banyak pihak di
Indonesia mengecam pemberian pembebasan bersyarat Corby. Bahkan ada yang
menduga bahwa itu merupakan barter dengan diekstradisinya buron kasus BLBI
Adrian Kiki Ariawan dari Australia. Ada pula yang menduga pemerintah mendapat
tekanan dari pemerintah Australia sama seperti ketika Presiden memberi Corby
grasi lima tahun.
Semua itu dibantah
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menteri mengatakan pembebasan bersyarat
dalam rangka menegakkan hukum. Bahkan Menteri Hukum dan HAM pun menyatakan
itu bukan merupakan kemurahan hati pemerintah. Apa pun kilah pemerintah, nasi
telah menjadi bubur. Tidak mungkin pengecam pemerintah berhasil membatalkan
pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby.
Saat ini Corby sedang
menikmati masa-masa menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan (LP) di
sebuah resor eksklusif dengan pelayanan bak ratu. Belum diketahui siapa yang
membayar itu semua. Keluarga Corby, dermawan, ataukah perusahaan media yang
mengontrak Corby untuk memberikan wawancara eksklusif?
Setor honor
Mengingat status Corby
masih narapidana, berbagai ketentuan bagi narapidana tetap berlaku untuknya
meski berada di luar LP. Salah satu ketentuan ialah berkaitan dengan honor
yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya. Honor
tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan
negara bukan pajak (PNBP).
Jika merujuk ke
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP No 38/2009) Pasal 1 angka (1)
huruf (e) disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga
kerja narapidana. Wawancara dan foto eksklusif merupakan jasa yang diberikan
Corby sebagai narapidana. Atas pemberian jasa itu Corby menerima imbalan dari
perusahaan media asal Australia.
Oleh karenanya, dengan
merujuk ke Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima Corby
merupakan penerimaan jasa tenaga kerja narapidana. Penerimaan itu yang harus
disetor Kemenkum dan HAM ke kas negara sebagai PNBP. Bila tidak dilakukan
penyetoran, siapa pun di Kemenkum dan HAM yang bertanggung jawab untuk
melakukan penyetoran akan dianggap telah merugikan keuangan negara. Mereka
yang merugikan keuangan negara berpotensi untuk didakwa dengan UU Tindak
Pidana Korupsi.
Jumlah uang yang harus
disetor ke negara ialah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang
dibuat dengan perusahaan media Australia. Itu sesuai yang diatur dalam Pasal
1 ayat (3) yang menyebutkan `Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama'.
Sudah saatnya Kemenkum
dan HAM melakukan investigasi dan klarifikasi apakah Corby benar mendapatkan
imbalan dari wawancara dan foto eksklusifnya. Itu perlu dilakukan karena
kakak Corby, Mercedes, menyebutkan Corby tidak menerima honor dengan angka
yang fantastis. Kemenkum dan HAM perlu juga menginvestigasi bila uang
diberikan, tetapi dimasukkan ke rekening pihak ketiga yang dipercaya Corby.
Kemenkum dan HAM tidak
perlu khawatir untuk menegakkan PP No 38/2009 karena
Corby ialah warga negara
asing (WNA). Meski WNA, Corby berada di Indonesia dan karena itu, semua
peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku baginya.
Corby tidak kebal
hukum dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegakan PP No 38/2009 juga dalam rangka komitmen pemerintah untuk
memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary)
seperti korupsi dan, tentunya, narkoba. Pemerintah pun perlu menenangkan
publik di Indonesia yang melihat suatu ketidakadilan atas peristiwa Corby
dengan pembebasan bersyaratnya.
Publik bertanya mengapa pelaku kejahatan luar
biasa menjadi kaya karena mendramatisasi proses hukum yang dijalaninya di
negeri seperti Indonesia?
Pelanggaran
Hal lain yang perlu
mendapat perhatian dari Kemenkum dan HAM ialah isi atau konten wawancara eksklusif
Corby. Bisa jadi Corby akan menyampaikan dari Kemenkum dan HAM ialah isi atau
konten wawancara eksklusif Corby. Bisa jadi Corby akan menyampaikan
pembelaannya bahwa ia tidak bersalah. Itu dilakukan untuk menggiring dan
membenarkan opini publik di Australia bahwa proses hukum di Indonesia telah
salah (miscarriage of justice).
Kemungkinan juga
pewawancara media Australia akan menanyakan bagaimana perlakuan aparat
penegak hukum mulai polisi, jaksa, hakim, hingga sipir yang menangani Corby.
Pewawancara dapat diduga ingin mendapatkan pernyataan-pernyataan negatif
Corby atas aparat hukum di Indonesia sehingga bisa menjadi ‘berita’ di
Australia.
‘Berita’ itulah yang
akan menjadi perhatian publik di Australia yang pada gilirannya akan
mendatangkan iklan. Biaya untuk semua keperluan Corby diwawancara secara
eksklusif akan lunas terbayar. Bila isi wawancara tersebut benar menghina,
melecehkan, atau merendahkan aparat penegak hukum, Corby dapat dijeratkan
dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menentukan,
‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu pe nguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah’.
Demikian pula bila
Corby menjelekjelekkan Indonesia, itu pun berpotensi menimbulkan keresahan
masyarakat. Saat ini publik Indonesia muak melihat kelakuan Corby
pascapembebasan secara bersyarat. Kegeraman dan kemarahan publik di Indonesia
atas pemberitaan Corby yang kontradiktif dengan statusnya sebagai narapidana
terus menumpuk. Publik pun sudah tidak dapat menahan kemarahannya setiap kali
mendengar pemberitaan Corby.
Publik merasa
pemerintah dan Indonesia seolah dilecehkan perilaku tidak tahu berterima
kasih Corby. Perilaku itu dimulai dengan perayaan pembebasan bersyaratnya di
resor mewah Seminyak. Berfoto dengan memegang botol bir bersama adik prianya,
Michael. Padahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bir ialah minuman
haram. Tentu pemerintah dapat bertanya apakah tindakan Corby sepadan dengan
cemoohan publik terhadap pemerintah ketika Presiden memberikan grasi lima
tahun dan kini Menteri Hukum dan HAM memberi pembebasan bersyarat?
Peribahasa air susu
dibalas dengan air tuba sangat tepat menggambarkan kelakuan liar Corby yang
membalas upaya pemerintah untuk memberi grasi dan pembebasan bersyarat. Agar wibawa
pemerintah tidak merosot di mata publik, bila Corby dianggap melakukan tindak
pidana dalam wawancara eksklusifnya atau menimbulkan keresahan masyarakat,
pembebasan bersyarat Corby harus dicabut.
Konsekuensinya Corby harus kembali
ke LP untuk menjalani sisa hukuman. Bila perlu, pemerintah tidak perlu lagi
memberi remisi kepada Corby.
Kemenkum dan HAM harus
berani membatalkan pembebasan bersyarat Corby bila satu atau beberapa syarat-syarat
yang ditetapkan terpenuhi. Kemenkum dan HAM tidak perlu merasa sungkan atau ewuh pakewuh dalam menerapkan hukum
karena khawatir adanya tekanan pemerintah Australia. Kedaulatan negara
Republik Indonesia harus dijunjung tinggi.
Tidak ada kata lain
selain cabut pembebasan bersyarat Corby! Terlebih bila pelanggaran telah
dilakukan sang narapidana tersebut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar