Minggu, 01 November 2015

Deregulasi Berbahasa

Deregulasi Berbahasa

Saifur Rohman  ;  Pengajar di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Negeri Jakarta
                                                      JAWA POS, 26 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERHITUNG Oktober 2015 ini sudah dua bulan umur putusan menghapus pentingnya bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 itu merupakan pengganti Permenakertrans 12/2013.

Selama itu pula respons negatif publik tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Tampaknya, pemerintah tetap bersikukuh dengan pandangan tentang perlunya deregulasi bahasa bagi TKA untuk peningkatan investasi, bisnis, dan alih teknologi.

Ketika diyakini tidak ada hubungan antara kemampuan berbahasa Indonesia dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, justru hal yang perlu ditanyakan: mentalitas seperti apakah yang menghasilkan keyakinan tersebut? Bila argumentasi ekonomi tidak perlu didukung eksistensi bahasa, patut ditanyakan: apakah melestarikan bahasa Indonesia termasuk semangat tribalisme?

Mental Matre

Kita sudah lama tahu tentang hubungan antara mentalitas dan bahasa dari teori bahasa seharihari. John Langshaw Austin, filsuf Amerika, melihat betapa bahasa merupakan pasangan dari tindakan. Sementara itu, tindakan adalah sisi lain dari gambaran tentang semangat dan pemikiran.

Jadi, ungkapan berbahasa dimengerti sebagai akumulasi tindakan dan semangat. Itulah sebabnya, teori tindak tutur ( speech act) dianggap memadai memberikan keterangan tentang mentalitas terdalam dari seorang penutur.
Sebagai contoh, ketika diucapkan ”bahasa Indonesia tidak diperlukan bagi TKA”, hal itu sekaligus mengandung kondisi mentalitas penutur. Bahasa dimasukkan dalam sebuah benda yang ”tidak perlu” atau ”tidak penting”, ”tidak mendesak” dalam pembangunan bangsa. Bila ditelusuri lebih jauh melalui pendekatan filosofis, mentalitas tersebut dilahirkan dari keyakinan-keyakinan yang tertanam di balik kesadaran. Marilah dimulai dari gambaran keyakinan yang paling umum.

Bahwasanya era global telah ditandai dengan reduksi kebudayaan dalam serat optik, bahasa Inggris sebagai lingua franca, dan program-program digital yang sangat renik. Kehidupan ekonomi diliputi lalulalang investasi antarnegara, hadirnya multinational corporation, peredaran alat tukar asing yang meluas ke pasar-pasar mikro, hingga pialang investasi dalam skala besar. Di tengah persaingan tersebutlah muncul keyakinan bahwa bahasa Indonesia tidak diperlukan.

Dalam kacamata liberalisme, upaya mencapai kesejahteraan tentulah lebih tinggi daripada kewajiban berbahasa Indonesia. Sebab, hak sejahtera berada dalam wilayah hak asasi manusia (HAM) universal, sedangkan hak berbahasa berada dalam wilayah hak ideologis.

Orang Indonesia yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebetulnya tidak melanggar hak asasi setiap warga negara. Dia cukuplah melanggar kesepakatan ideologis yang ditetapkan para pendiri bangsa.

Itulah sebabnya, dalam perspektif egalitarianisme, hak mengemukakan pendapat sebagai hak asasi tidak mengandung tuntutan menggunakan sebuah bahasa tertentu untuk mengemukakannya. Dengan demikian, mempertahankan bahasa tertentu pun tidaklah menjadi bagian dari HAM karena isi hak asasi adalah hak untuk bebas, setara, dan sejahtera.

Bila asumsi tersebut benar, liberalisme, egalitarianisme, dan sekularisme tidak bisa dipisahkan dalam konteks penyusunan kebijakan mutakhir. Bukti secara kronologis, lebih dari sepuluh tahun yang lalu, Permenakertrans 12/2013 tentang TKA masih melihat pentingnya kemampuan bahasa Indonesia bagi TKA.

Dalam ayat (1) dituangkan syarat-syarat tersebut, yakni 1) memiliki pendidikan yang relevan, 2) kompetensi yang jelas, 3) pernyataan alih teknologi, dan 4) dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Persyaratan keempat dalam peraturan yang baru pun dihapus. Hal itu dapat dilihat dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Bab V pasal 36 memberikan persyaratan 1) pendidikan, 2) sertifikat, 3) kesediaan alih teknologi, 4) memiliki NPWP, 5) memiliki polis asuransi, dan 6) ikut dalam jaminan sosial. Jadi, syarat kemampuan berbahasa Indonesia itu telah diganti dengan kepemilikan NPWP (nomor pokok wajib pajak), asuransi, dan jaminan sosial.

Martabat Bangsa

Berdasar senarai di atas, ditinjau dari sisi mana pun, mengecilkan peran bahasa Indonesia dalam pembangunan bangsa ini kiranya sulit untuk diterima. Ada tiga argumentasi yang mendasari pernyataan tersebut.

Pertama, pemerintah berusaha mengedepankan pentingnya pemasukan dari pajak dan institusi asuransi. Itu berarti pemerintah tidak memiliki politik kebudayaan yang baik untuk menghasilkan nilai-nilai demi meningkatkan martabat bangsa.

Kedua, pemerintah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 33 ayat (1) berbunyi, ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.”

Ketiga, sempitnya pemikiran strategis yang didasarkan pada visi kebangsaan. Tampak betapa rapuhnya ingatan historis dan rendahnya kewaspadaan pada masa depan.

Itulah sebabnya, pepatah Amir Hamzah ”bahasa menunjukkan bangsa” harus dimengerti sebagai bagian dari politik kebudayaan Indonesia. Entah bagaimana caranya, perlu langkah-langkah hukum secara serius dan terus-menerus untuk meninjau ulang kebijakan pemerintah yang menjauhkan diri dari cita-cita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar