Selasa, 17 November 2015

Orang Indonesia di Sarang NIIS

Orang Indonesia di Sarang NIIS

Hamid Awaludin ;  Mantan Dubes RI untuk Rusia;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
                                                     KOMPAS, 17 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Entah apa yang diimpikan delapan anggota jemaah An-Nadzir asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang beberapa waktu lalu dicegat petugas keamanan di Pelabuhan Sabang, Aceh, ketika hendak berangkat ke Suriah. Tak sulit diduga, mereka hendak ke negeri yang kini sebagian dikuasai kelompok militan kuat Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Di antara mereka bahkan ada seorang anak di bawah umur dan seorang bayi. Sebelumnya, sejumlah orang juga tertangkap di perbatasan Turki, sebagian lain telanjur menyeberang. Dalam laporan intelijen Inggris, seperti disampaikan PM Inggris David Cameron yang beberapa bulan lalu datang ke Jakarta, orang Indonesia yang bergabung dengan NIIS dan ikut di berbagai palagan pertempuran di sana sedikitnya 500 orang.

Tindakan hukum

Dunia yang kian tak terpisahkan oleh berbagai sarana komunikasi mutakhir membuat ideologi dan paham yang dulu hanya terdengar samar-samar kini lalu-lalang di ruang-ruang pribadi masyarakat Indonesia. Internet menyajikan kabar dan tontonan yang lengkap tentang segala yang terjadi di pelosok Timur Tengah, lengkap dengan imaji-imaji masa depan dan janji-janji surga. Ajakan untuk bergabung dengan kelompok-kelompok militan itu tak sulit didapatkan, merasuk lewat perangkat teknologi mutakhir: telepon pintar, komputer, dan televisi.

Tak heran jika petugas keamanan seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror, organ di bawah Kepolisian, kini di tingkat kewaspadaan tertinggi. Mereka mengendus, menelisik, mengawasi, dan juga berusaha mencegah meluasnya ideologi ekstrem seperti NIIS di negeri ini, termasuk mencegah keberangkatan orang-orang Indonesia yang hendak bergabung dengan para militan di luar negeri.

Sejatinya, kita menolak NIIS bukan semata lantaran misi dan ideologi organisasi ini bersilangan dengan ideologi kita. Dalam menjalankan misinya, NIIS menggunakan semua cara. Pembunuhan keji yang membabi buta tanpa mengenal garis demarkasi antara orang dewasa, anak- anak, balita, wanita dan laki-laki, bersenjata atau tidak. NIIS adalah sebuah monster harkat dan martabat manusia, serta mesin giling bagi peradaban manusia. Apa pun motif perjuangan NIIS, cara menjalankan misi itu tidak akan bisa mendapatkan pembenaran yuridis dan moral.

Kejadian di Paris, 13 November lalu, kian mengabsahkan kebiadaban kelompok ini, yang menewaskan 129 orang dan mencederai ratusan lain. Paus Fransiskus tegas mengatakan, ”Saya tak mengerti semua ini bisa dilakukan oleh manusia. Tak mungkin ada pembenaran religi ataupun manusiawi. Ini sesuatu yang biadab.”

Masalah hukum yang dihadapi negara dalam menghadapi orang-orang Indonesia yang pergi berjuang atas nama NIIS sangatlah pelik. Aparat negara bisa saja menangkap dan mengajukan mereka ke pengadilan setelah mereka kembali. Namun, para hakim yang mengadili akan kesulitan menerapkan hukum positif apa yang bisa dipakai untuk menghukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita sekarang hanya menyiapkan hukuman bagi orang-orang yang hendak melakukan penggulingan (makar) terhadap pemerintah yang sah di Republik Indonesia, bukan di luar wilayah Indonesia. UU Antiterorisme kita juga belum menjangkau fenomena seperti NIIS ini. Terlepas dari itu, para hakim akan sangat berhati-hati menghukum warga Indonesia yang kembali ke Tanah Air setelah berjuang untuk NIIS, sebab NIIS bukan sebuah entitas negara. Andaikan NIIS adalah entitas negara, warga negara yang tergabung dan membantu NIIS bisa dikenai hukuman sebab hukum positif kita sudah mengatur dengan jelas larangan WNI membantu negara lain untuk memenangi perangnya.

Kondisi faktual ini menyebabkan para hakim, kelak, akan sulit menghukum para WNI yang kembali seusai membantu NIIS. Para hakim akan mengkhawatirkan diri mereka disodok dengan agenda hak asasi manusia, sebuah label yang bisa merembes ke mana-mana. Selain itu, para hakim bisa jadi akan berhadapan lagi dengan Komisi Yudisial (KY), yang memang sangat dinamis mencari peluang mempersoalkan segala keputusan hakim. Begitu KY menghakimi para hakim, pihak lain seolah bersatu dalam nada ikut-ikutan jadi hakim.

Jalan keluar

Pilihan negara menangani ini hanya satu: sesegera mungkin merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Dalam revisi ini sudah harus diatur bahwa WNI yang terlibat pendidikan, pelatihan, dan ikut melakukan aktivitas terkait terorisme di luar negeri, apakah sifatnya individu atau kelompok, tetap harus dihukum saat kembali ke Indonesia. Keterlambatan menyiapkan aturan hukuman akan berarti ada peluang mereka lolos dari jerat hukum. Apalagi, konstitusi kita melarang menghukum dengan hukum yang berlaku surut.

Selanjutnya, WNI yang mengumpulkan, menyalurkan, membagikan dana, baik dari dalam negeri maupun di luar negeri, selama itu berkaitan dengan kegiatan terorisme, juga harus dihukum. Pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan terorisme ditengarai terjadi di wilayah Republik Indonesia. Kedoknya sangat menyentuh: dana untuk kemanusiaan. Kedok lain, pembangunan rumah ibadah (masjid dan mushala) dan panti asuhan. Modus ini marak di mana-mana, terutama di pinggir-pinggir jalan. Negara perlu awas terhadap kegiatan sejenis ini.

Negara harus melindungi warganya dari segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik. Negara harus hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan yang bisa mengorbankan warganya dan warga lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar