Rabu, 18 November 2015

Indonesia dan TPP

Indonesia dan TPP

Yose Rizal Damuri ;  Kepala Departemen Ekonomi
Centre for Strategic and International Studies
                                                     KOMPAS, 18 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam rangka kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyiratkan keinginan Pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam blok perdagangan Kemitraan Trans-Pasifik.

Beberapa waktu sebelumnya Menteri Perdagangan bahkan menyatakan Indonesia menetapkan target dua tahun untuk bergabung dengan blok perdagangan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan seberapa pentingkah Indonesia untuk bergabung dengan blok perdagangan ini.

Dengan 12 negara Asia Pasifik, Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) menghasilkan suatu kawasan perdagangan yang mencakup sepertiga dari total perdagangan dunia dan menghasilkan hampir 40 persen total produk domestik bruto dunia. TPP disebut model bagi perjanjian perdagangan abad ke-21, disebabkan lingkup pembahasannya yang komprehensif dan mendalam. Liberalisasi perdagangan merupakan suatu prasyarat yang harus ada. Negara anggota TPP diharapkan dapat menghilangkan bea masuk ketika TPP mulai berlaku, kecuali untuk beberapa produk sensitif.

TPP lebih menekankan perubahan berbagai aturan yang menghambat perdagangan di balik perbatasan (behind-border issues), seperti aturan mengenai pembatasan investasi asing, aturan terkait persaingan usaha dan BUMN, ataupun pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual. Negara anggota diharapkan dapat menjadikan berbagai aturan tersebut menjadi lebih selaras dan harmonis dalam memfasilitasi aktivitas perekonomian.

Indonesia tak hanya perlu melihat manfaat dan kerugian dalam bergabung dengan blok perdagangan ini, tetapi juga perlu mengkaji kesiapan pelaksanaannya, serta kerugian jika tak bergabung.

Manfaat dan kerugian TPP

Seperti umumnya usaha liberalisasi, akan ada pihak yang mendapatkan manfaat dan kerugian dari perubahan perekonomian menjadi lebih terbuka. Teori ekonomi mengajarkan bahwa konsumen merupakan pihak yang mendapatkan manfaat terbesar karena harga menjadi lebih terjangkau dan pilihan yang lebih banyak disertai kualitas yang lebih baik.

Namun, manfaat liberalisasi dalam TPP juga akan dirasakan dunia usaha. Secara keseluruhan negara-negara TPP mengambil porsi sekitar 44 persen dari keseluruhan ekspor Indonesia, apalagi mengingat beberapa produk unggulan Indonesia masih merupakan produk yang terkena bea masuk tinggi. Beberapa produk alas kaki, misalnya, masih terkena bea masuk hingga 30 persen di AS. Bea masuk preferensial TPP yang sangat rendah akan meningkatkan peluang produk Indonesia untuk dapat memasuki pasar negara tersebut.

Selain itu, produsen Indonesia akan mendapatkan kemudahan untuk tergabung dalam jaringan produksi internasional dari perusahaan yang berasal dari negara TPP lainnya. Bahan baku dan komponen yang diperlukan dalam proses produksi juga akan bisa didapatkan dengan lebih mudah dan murah.

Akan tetapi, tentu saja selain kesempatan, banyak tantangan yang harus dihadapi ketika Indonesia bergabung dalam TPP. Beberapa negara TPP juga memproduksi barang yang sama dengan yang diproduksi produsen Indonesia. Ini menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat, apalagi untuk para produsen yang selama ini lebih berorientasi pada pasar domestik. Beberapa dari para produsen itu mungkin akan tidak mampu bersaing dan terpaksa menghentikan usahanya.

Akan tetapi, banyak dari produsen tersebut yang mampu memperbaiki diri dan meningkatkan daya saingnya akibat dari tekanan persaingan yang meningkat. Survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) atas dampak dari kawasan perdagangan bebas (FTA) terhadap 450 perusahaan memperlihatkan bahwa sebagian besar responden (83 persen) menganggap mereka mampu mempertahankan tingkat produksi mereka, meskipun 86 persen menganggap persaingan domestik terasa lebih meningkat akibat dari FTA.

Dalam meninjau akibat dari TPP, tidak cukup hanya melihat manfaat dan kerugiannya. Perlu pula dilihat apa konsekuensi jika Indonesia tidak bergabung di dalam blok perdagangan ini. Apalagi mengingat bahwa salah satu anggota TPP adalah Vietnam yang sangat giat melakukan reformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing selama beberapa tahun belakangan ini.

Selama 10 tahun belakangan ini Vietnam mampu meningkatkan ekspor pakaian dan sepatu ke AS hingga 300 persen, sementara pada periode yang sama ekspor Indonesia hanya bertambah 100 persen. Situasi yang sama juga dapat dilihat dalam ekspor ke Jepang. Dapat dibayangkan bagaimana bergabungnya Vietnam dalam TPP akan semakin mengurangi pangsa pasar produk Indonesia di negara-negara tersebut akibat dari akses pasar yang lebih luas bagi Vietnam.

Ancaman bukan hanya datang dalam bentuk peralihan perdagangan, melainkan juga datang dari kemungkinan peralihan investasi. Karena berbagai fasilitas di atas, banyak perusahaan yang lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara anggota TPP. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan dari Indonesia mempertimbangkan untuk membuka unit operasinya di negara anggota TPP agar mendapatkan berbagai fasilitas yang tersedia.

Siapkah Indonesia bergabung?

Dengan berbagai ancaman yang timbul dari tidak bergabungnya Indonesia, sangatlah beralasan jika negara ini menyatakan keinginan untuk menjadi bagian dari kawasan perdagangan tersebut. Akan tetapi, perlu juga dilihat apakah Indonesia siap untuk kesepakatan ini. Ini bukan semata tentang daya saing industri Indonesia untuk menghadapi persaingan yang lebih berat akibat liberalisasi. Persaingan yang ketat biasanya akan membawa perbaikan terhadap daya saing.

Masalah akan timbul karena berbagai kesepakatan dalam TPP memerlukan perubahan dalam kerangka aturan dan kebijakan ekonomi domestik. Kesepakatan mengenai BUMN, misalnya, memerlukan perubahan atas berbagai keistimewaan yang selama ini diterima oleh perusahaan milik negara.

TPP juga akan mengharuskan Indonesia untuk menerapkan perlindungan atas kekayaan intelektual dengan lebih ketat. Pembatasan atas investasi asing juga diharapkan untuk berubah sebagai komitmen di dalam TPP. Ini tidak hanya terkait dengan perubahan dalam daftar negatif investasi, tetapi juga berbagai perundang-undangan yang mengatur kebijakan perekonomian. Indonesia harus siap untuk melakukan berbagai kesepakatan tersebut jika bergabung dalam TPP.

Akan tetapi, berbagai komitmen tersebut sebenarnya merupakan perubahan yang perlu dilakukan oleh Indonesia untuk memperbaiki daya saing perekonomian. TPP dapat berperan menjadi pendorong dan katalis dalam melakukan berbagai reformasi yang diperlukan.

Apakah Indonesia sebaiknya bergabung? Ini semua menunjukkan bahwa bergabung tidaknya Indonesia dalam TPP memerlukan kajian yang mendalam terutama menyangkut berbagai hal yang diperlukan dalam melakukan reformasi ekonomi terkait perjanjian itu. Vietnam, misalnya, telah melakukan berbagai perubahan dalam aturan perundang-undangan mereka sejak beberapa tahun lalu untuk menyelaraskan dengan komitmen dalam berbagai perjanjian perdagangan yang diikuti.

Indonesia harus mengambil sikap bahwa dengan atau tanpa TPP, reformasi ekonomi haruslah dilakukan. TPP dan berbagai perjanjian perdagangan lainnya, seperti Indonesia-EU CEPA, dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar